Bulan: Februari 2021

Bogor

Cegah Kerumunan, Bupati Bogor Tinjau Perayaan Imlek Di Rumah Ibadah Hoktek Bio

BERIMBANG.com Cegah terjadinya kerumunan diperayaan Tahun Baru Imlek. Bupati Bogor, Ade Yasin tinjau pelaksanaan perayaan Tahun Baru Imlek di tempat peribadatan Hoktek Bio, Kecamatan Citeureup, Jumat (12/02/2021).

“Hari Raya Imlek disaat pandemi ini tidak menurunkan semangat bagi mereka yang merayakannya. Tadi  saya lihat mereka sembahyang dengan menerapkan Protokol Kesehatan,” ujar Bupati Bogor.

Menurut Ade Yasin, peninjauan langsung dilakukan untuk melihat kondisi rumah ibadah salah satunya Hoktek Bio di kawasan Kecamatan Citeureup. Agar tidak terjadi kerumunan saat perayaan Tahun Baru Imlek tahun 2021 ini.

“Mereka sembahyang bergiliran, diatur oleh pengurus disini sehingga tidak ketemu banyak orang. Tadi ada dua keluarga terus bergantian ini sangat bagus sekali,” tuturnya.

Tambah Ade, dari beberapa lokasi yang ia tinjau mulai dari kawasan Puncak hingga rumah ibadah di kawasan Kecamatan Citeureup tidak terjadi kerumunan.

“Alhamdulilah titik lokasi yang hari ini saya kunjungi tidak ada kerumunan, karena dimonitor langsung oleh tim Satgas Covid-19 tiap kecamatan,” pungkasnya.

(Dewi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

Hari Libur Imlek, Bupati Bogor Pantau Pos Pemeriksaan Rapid Tes Antigen

BERIMBANG.com Dalam mengoptimalkan pemberlakuan PPKM, serta memininalisir penyebaran virus corona pada libur panjang Imlek dan akhir pekan, pemeriksaan test antigen digencarkan di Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin, Kapolres Bogor AKBP Harun dan Dandim  0621 Letkol Inf. Sukur Hermanto bersama petugas gabungan Satgas Covid-19 mendatangi pos pemeriksaan Rapid Tes Antigen, dikawasan Puncak Bogor. kemarin Jumat (12/02/2021).

Ada tiga titik pos pemeriksaan Rapid Test Antigen, terang Bupati, yakni Pasar Cisarua, Alam Sutera dan Cimori. Pemeriksaan dilakukan secara acak bagi wisatawan di kawasan Puncak.

Ade Yasin mengatakan, “Mereka yang sudah lolos pemeriksaan surat Rapid Antigen, tidak luput dari pemeriksaan Rapid Test Antigen di tiap pos yang sudah kita sediakan.”

“Ketika mau masuk hotel atau tempat wisata tetap harus Rapid Test Antigen dulu jika memang ngotot mau kesini. Jika tidak kami minta mereka untuk putar balik,” tegas Bupati Bogor.

Lanjut Ade, setiap pos disediakan 100 paket swab Antigen bagi para wisatawan yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor, dan lima ribu paket swab antigen tambahan dari BNPB.

“Ini kita lakukan setiap libur dan akhir pekan Sabtu-Minggu. Kita harus tegas karena pandemi sudah tidak bisa diajak kompromi. Dalam penegakan juga tidak ada kompromi. Tadi juga ada pemotor yang tidak bermasker saya tegur, ” kata Ade.

Selanjutnya, Kapolres Bogor AKBP Harun menambahkan, pihaknya akan menambah jumlah paket Rapid Test Antigen di tiap titik pos pemeriksaan untuk meminimalisir adanya peningkatan jumlah wisatawan ke Kabupaten Bogor.

“Tentu akan kami tambah sesuai kebutuhan, untuk yang dinyatakan positif langsung kita amankan ke Puskesmas oleh Satgas Covid-19 supaya tidak keluyuran, untuk mencegah penularan covid-19,” imbuhnya.

(Dewi/ Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

Pramuka Peduli Covid-19, Bupati Bogor: Harus Jadi Teladan Terapkan Disiplin Prokes

BERIMBANG.com Gerakan Pramuka harus memberikan teladan dan mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS) serta disiplin protokol kesehatan (Prokes).

Hal tersebut dikatakan Bupati Bogor, Ade Yasin pada Pencanangan Gerakan Pramuka Peduli Covid-19 Tahun 2021, di halaman Pasar Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (12/02/2021).

“Kasus positif Covid-19 masih terus meningkat, per 10 Februari jumlahnya sebanyak 8.758 kasus. Setiap harinya penambahan kasus per hari masih 70-90 kasus,”

“Maka, gerakan Pramuka harus menjadi garda depan dalam membangun solidaritas, kepedulian dan pengabdian dalam perjuangan memutus rantai penyebaran Covid-19,” terang Ade.

Apresiasi Bupati Bogor kepada Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor adalah semangat dan kepedulian gerakan Pramuka dalam penanganan Covid di Kabupaten Bogor.

“Ini bentuk kepedulian Pramuka, semoga dengan keterlibatan gerakan Pramuka, sosialisasi yang dilakukan lebih gencar lagi, sehingga bisa meminimalisir penularan Covid-19 dengan meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan protokol kesehatan,” terang Ade.

Ade menambahkan, Pramuka bersedia turun tangan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya 5 M. Yakni, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Saat ini seluruh masyarakat saya minta ikut aktif terlibat dalam sosialisasi, edukasi, monitoring protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan masing-masing,”

“Mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, desa sampai ke RT/RW. Kita cegah penyebaran Covid-19 sedini mungkin dari lingkungan terkecil,” papar Ade.

Hadir pada pencanangan Gerakan Pramuka Peduli Covid-19, Kapolres Bogor, Dandim 0621, Camat Ciawi, Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Bogor, serta Direktur Utama PD Pasar Tohaga.

(Tim Diskominfo Kabupaten Bogor)

Bogor

Tanpa Surat Rapid Antigen 250 Kendaraan Arah Puncak di Minta Putar Balik

BERIMBANG.com Operasi pemeriksaan surat Rapid Antigen terhadap wisatawan atau masyarakat luar Bogor, yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor, di Simpang Gadog, Bupati Bogor, Ade Yasin turun lapangan, Jumat (12/02/2021).

Sekitar 250 kendaraan diputar balik karena tidak dapat menunjukan surat Rapid Antigen. Itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, terlebih di momen libur panjang tahun baru Imlek.

Ada penurunan jumlah kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor, “Biasanya libur panjang ada sekitar 25 ribu kendaraan yang naik,”

“Tetapi ketika dimasa PPKM ini ada pemeriksaan surat Rapid Antigen, tidak lebih dari lima ribu kendaraan yang naik untuk berwisata dan menginap di kawasan Puncak Kabupaten. Tadi ada 250 kami minta putar balik karena tidak memiliki surat Rapid Antigen,” terang Ade Yasin.

Lanjut Ade, ada tanda khusus bagi kendaraan yang lolos pemeriksaan surat Rapid Antigen. Tanda warna hijau diberikan kepada kendaraan yang lolos pemeriksaan, sedangkan tanda warna pink untuk kendaraan yang diputar balik.

“Saat pemeriksaan surat Rapid Antigen kami cocokan dengan KTPnya. Tanda khusus kami berikan untuk menandakan kendaraan yang boleh keatas dan tidak,” tuturnya.

Menurutnya, pemeriksaan surat Rapid Antigen dilakukan setiap hari libur dan akhir pekan selama pemberlakukan PPKM yang berlaku dari 9 sampai 22 Februari 2021.

Untuk hari biasa, kata Ade, pemeriksaan tidak dilaksanakan karena tingkat kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bogor juga cukup rendah.

“Tetapi sewaktu-waktu kita akan lakukan operasi pemeriksaan surat Antigen mendadak. Jangan berpikir di hari biasa itu lengang karena tidak ada pemeriksaan, ketika intensitas kendaraan cukup tinggi dan ramai kita akan lakukan pemerisaan mendadak,” tegasnya.

Kata Ade, bagi kendaraan yang lolos pemeriksaan surat Rapid Antigen akan dilakukan pemeriksaan ulang baik di tempat wisata maupun hotel yang ada di kawasan puncak Kabupaten Bogor.

“Kami juga lakukan pengawasan secara mobile, melalui tim monitoring secara on the spot dengan melibatkan dinas terkait, terlebih ditempat wisata dan hotel yang paling sering dikunjungi,” imbuhnya.

(Dewi/Andi/Fahmi/Diko/Tim Diskominfo Kab. Bogor)

Daerah

Konsumen Komplain Mie Instan Dalam Dus Alot di Sumedang

BERIMBANG.com Sumedang – Salah satu toko grosir yang di miliki inisial HK, terletak di Jl. Serma Muchtar No.83, RW.05, Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dikomplen konsumen.

R.Rindiawan selaku pembeli ditoko tersebut menceritakan hal itu, dia mengaku salah satu tokoh pemuda di Kabupaten Bogor, ketepatan berada di Sumedang, sebab Ibundanya meninggal, dia akan peringati hari ke 40 Almarhum Ibundanya.

R.Rindiawan menjelaskan, bermula ia meminta saudaranya Opik untuk membeli bahan-bahan keperluan tersebut ke toko milik HK, namun menurut dia, salah satu barang tersebut tidak layak jual diduga kadaluarsa.

“Saya membeli keperluan untuk (keperluan makanan) 40 harinya (almarhum ibunya), salah satunya ya mie instan 15 dus, tapi mie nya menurut saya tidak layak jual, dan agak alot.” kata Rindiawan, Kamis, (11/02/2021).

Rindiawan berupaya meminta tanggung jawab pemilik toko, HK pun enggan memberikan keterangan kalau produk tersebut tidak layak konsumsi, kata dia, pemilik toko ingin permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan saja.

Untuk diketahui, sebagaimana diatur pada pasal 4 UU no 8 tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.

Pembeli properti juga berhak atas data yang jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa serta berhak didengar pendapat atau keluhannya. Jika terdapat masalah, pembeli berhak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.

(RR)

Berita UtamaNasional

Lagu ‘Jangan Salah Menilai’ Dicatut, Insank Nasruddin Siap Membela Tagor Pangaribuan

BERIMBANG.com Jakarta – Lagu yang telah populer dikalangan penikmat musik vokal, dengan judul “Jangan Salah Menilai,” yang diciptakan Tagor Pangaribuan. Namun lagu itu ada yang mengklaim bukan ciptaan Tagor.

Tagor Pangaribuan keberatan atas klaim yang mendaftarkan lagu “Jangan Salah Menilai” di Haki bukan dia pengarang lagu itu, hal tersebut dijelaskan kuasa hukumnya, Insank Nasruddin SH.

“Kami akan melakukan upaya secara hukum, namun sebelumnya berdasarkan Undang-undang hak cipta, kami akan melakukan mediasi dengan yang bersangkutan,”

Sebabnya, “Royalti sebagai pencipta tidak pernah diperoleh, dari manapun atas penggunaan lagu dan penciptanya,” Kata Insank, ditemui di kantor Insank Nasruddin & Co Plaza Basmar, Jakarta selatan. Kamis (11/02/2021)

Insank menjelaskan bahwa hak intelektual sang pencipta lagu telah diatur dalam Undang-undang (UU) yang melindungi pencipta lagu dari asal klaim.

“Dalam undang undang hak cipta melekat hak moral yang diatur, didalam pasal 4, 5, 6 dan pasal 7, UU Hak cipta nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” terang Insank.

Kronologi terciptanya lagu ‘Jangan Salah Menilai’, menurut Insank yang mendapat keterangan Tagor, telah dipopulerkan oleh Tagor di internet jauh sebelum lagu tersebut terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual atau Haki.

“(Dibuat/diciptakan) sejak tahun 2007, dan ditahun 2012 sudah dipopularkan melalui cenel youtube dan penciptanya pun Tagor Pangaribubuan,” terang Insank.

“Ironinsnya ditahun 2016 lagu ‘jangan Salah Menilai’ tersebut terdaftar atas nama orang lain inisial W, di Dirjen Haki,” ungkapnya.

Insank melanjutkan uraian pasal demi pasalnya, “Selanjutnya pada pasal 5, ayat 2 Undang-undang Hak cipta tersebut menegaskan bahwa ayat 2, hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak dapat dialihkan selama sang pencipta masih hidup,” jelasnya.

Tetapi pelaksaan hak tersebut, kata dia, dapat dialihakan dengan wasiat, atau sebab lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah penciptanya meninggal dunia.

“Tagor pangaribuan tidak pernah melepaskan haknya kepada inisial W, atau tidak pernah memberikannya, sehingga tindakan inisial W tersebut patut diduga melanggar ketentuan Undang Undang hak cipta, sebagaimana yang dimaksud, dalam pasal 112 dan 113, Undang-undang hak cipta,” Pungkas Insank Nasruddin.

Atas dasar kuasa penuh dari Tagor Pangaribuan, Insank Mengundang Inisial W yang mengaku pencipta lagu ‘Jangan Salah Menilai’, melalui surat nomor: 031/SU/INC/II/2021, Undangan mediasi, pada Rabu 17 Februari 2021, nanti.

(Tengku Yusrizal)

Bogor

Satgas Covid-19 Cigombong Gelar Apel Penanagan Covid-19 Serta Penyemprotan Disinfektan

BERIMBNG.COM, Bogor –  Satgas Covid-19 Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor melaksanakan giat Apel Gabungan siaga  penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Cigombong, kamis (11/2/2021) pagi tadi

Hadir dalam Apel siaga penanganan Covid-19 tersebut, Camat Cigombong, Danramil, Kapolsek, Sekretaris Kecamatan, TNI POLRI, Anggota Dishub, Linmas, Relawan, Tenaga Kesehatan, Para Kepala Seksi Kecamatan Cigombong, Para Kades, Karang Taruna, KNPI, yang di pimpin Camat Cigombong bertempat di Pos Chek Point Cigombong

Saat sambutannya, Camat Cigombong, Minarso mengatakan, Dalam penanganan Covid-19 harus simultan, tidak boleh kendor dalam penegakan disiplin. Khusus Linmas, diharapkan menjadi pioneer di Desa, binaannya untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dan melakukan deteksi dini kondisi penyebaran covid-19 terutama kepada warga yang datang dari luar. Selanjutnya, bagi Desa-Desa yang memiliki destinasi wisata agar memeriksa kelengkapan protokol kesehatan dan wisatawan dari luar Bogor harus membawa  keterangan rapid antigen, ungkap Camat

Pantauan Berimbng.com, Setelah melaksanakan apel siaga, kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan operasi yustisi di exit tol Cigombong dan pasar Cigombong, pembagian maskar, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan di Masjid besar Al Azim, SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Cigombong

(Na/Bonang)

Bogor

Pemkab Bogor Susun RDTR Kota Cibinong Raya, Perbanyak Sentra Bisnis

BERIMBANG.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera menyusun Rencana Ditail Tata Ruang (RDTR) Kota Cibinong Raya yang terdiri dari tujuh kecamatan. Dalam pengembangan kawasan Kota Cibinong Raya, Pemkab Bogor akan perbanyak sentra bisnis.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin saat menggelar audiensi pemaparan rencana pengembangan kawasan tahun 2021, di Ruang Rapat Bupati Bogor, Rabu (10/02/2021).

Burhanudin menjelaskan akan melakukan revisi Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Kemudian, lanjut dia, akan menyusun Rencana Ditail Tata Ruang (RDTR) Cibinong Raya yang terdiri dari tujuh kecamatan.

“Yang masuk RDTR Kota Cibinong Raya yakni Kecamatan Cibinong, Babakan Madang, Sukaraja, Citeureup, Bojonggede, Tajurhalang dan kemungkinan Kemang,”

“Berikutnya di Kota Cibinong Raya seperti wilayah Sentul dan Sukaraja akan menjadi kawasan Central Bisnis District (CBD). Kemudian tujuh kecamatan tadi akan kami perbanyak sentra bisnisnya”, terang Burhanudin.

Selanjutnya Burhanudin menjelaskan, penduduk Kabupaten Bogor sudah overload, dengan jumlah penduduk 6 juta lebih.

Pemkab, kata dia, sedang mengkaji kemungkinan di beberapa kecamatan tertutup untuk pembangunan perumahan, yang akan banyak dikembangkan adalah pusat ekonomi dan bisnis.

“Karena permasalahan perumahan setelah selesai dibangun developer, permasalahannya lebih berat di kami seperti masalah sampah, penerangan jalan umum, sarana air bersih, drainase, masalah sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya,”

“Jadi lebih berat di kami. Maka kami mengajak seluruh stake holder pembangunan untuk berkolaborasi dengan baik,” terang dia.

Burhanudin menambahkan, tahun 2021 akan dilanjutkan pengembangan Bogor Outer Ring Road (BORR) sampai ke Serpong,

Dan di program PUPR akan dimulai juga pengembangan jalan tol Sentul Selatan sampai Karawang Barat. menurutnya itu peluang yang baik untuk investasi.

(Tim Diskominfo Kab. Bogor)

Bogor

Rakercab IWAPI Kab. Bogor Serukan Semangat Kebangkitan Pengusaha

BERIMBANG.com – Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Bogor, serukan semangat kebangkitan pengusaha perempuan pada Rapat Kerja Cabang (Rakercab) VIII. di Ruang Serbaguna Bank BJB, Cibinong, Rabu (10/02/2021).

Ketua IWAPI Kabupaten Bogor Inne Roswianita mengatakan, perempuan berdaya, Bogor bangkit Indonesia maju, itulah yang menjadi semangatnya untuk bersama mencari solusi atas tantangan yang dihadapi oleh perempuan pengusaha saat ini.

“Tahun ini merupakan momentum paling penting dalam penguatan progam kerja yang strategis. Rakercab tahun ini merupakan sebuah langkah dari sebuah organisasi untuk melahirkan pemikiran-pemikiran yang bagus,”

“Termasuk  membuat program-program yang merespon segala bentuk kebutuhan yang menguntungkan seluruh pengusaha perempuan.  Khususnya  yang tergabung dalam IWAPI Kabupaten Bogor,” kata Inne.

Lanjut Inne, Rakercab yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, ini menunjukan dedikasi luar biasa dari seluruh perempuan pengusaha yang tergabung dalam IWAPI Kabupaten Bogor. Masih banyak langkah-langkah besar yang harus dilakukan.

Menurut dia, IWAPI Kabupaten Bogor terus mendorong sebanyak-banyaknya perempuan pegiat usaha lokal, khususnya UMKM untuk mempercepat adopsi platform digital. Karena  digitalisasi membantu UMKM milik perempuan untuk bertahan.

“Mari  bersama kita buka kesempatan seluas-luasnya bagi perempuan pengusaha untuk dapat berkarya. Khususnya melalui pemanfaatan teknologi digital, karena karya perempuan tidak hanya menjadi manfaat bagi diri mereka sendiri, tetapi juga keluarga, bahkan bangsa,” tandas Inne.

Dalam kesempatan Rakercab tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin secara virtual menuturkan, kaum perempuan yang sukses mengembangkan usaha justru berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa. This is the time, ini adalah waktunya kunci kebangkitan ekonomi  ada ditangan  perempuan.

“Di tengah suasana pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bogor selalu siap mendukung peran serta perempuan terutama mereka yang menjadi entitas UMKM untuk terus produktif,” kata Ade.

Ade Yasin mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun IWAPI ke-46, “terus tingkatkan peran dalam pembangunan tanpa melupakan peran kita untuk mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas,” ucapnya.

Hadir dalam Rakercab VIII tersebut, Kepala Cabang Bank BJB Cibinong, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Ketua GOW Kabupaten Bogor, Ketua P2TP2A kabupaten Bogor.

(Tim Diskominfo Kab. Bogor)

Bogor

Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Berbasis Mikro Mulai Selasa 9 Februari

BERIMBANG.com Bupati Bogor, Ade Yasin menyampaikan secara resmi  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Bogor, melalui Broadcast Massage, berikut isinya:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Masyarakat Kabupaten Bogor yang Saya Cintai, Melalui Broadcast Massage ini, saya ingin menyampaikan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor, dimulai pada 09 – 22 Februari 2021.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam KEPUTUSAN BUPATI BOGOR, Nomor: 443/141/Kpts/Per-UU/2021, yang meliputi:

a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/online;

c. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan,  makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran;

e. Pembatasan jam operasional pusat
perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB;

f. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

h. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan

i. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50%.

Demikian pesan ini disampaikan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di level Desa & Kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, Tokoh Agama & Relawan lainnya.

Bogor Sehat, Indonesia Maju

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Cibinong, 08 Februari 2021

Bupati Bogor Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Bogor

ADE YASIN

(Red)