Bulan: September 2020

Depok

Rapat Paripurna Jawaban Walikota Depok Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 4 Raperda dan HUT DPRD Kota Depok

BERIMBANG.com, Depok – DPRD kota Depok Gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 4 Raperda Pemerintah Kota Depok dan jawaban Walikota Depok atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Depok .

Rancangan Peraturan Daerah ini di antaranya Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.

Pada kesempatan tersebut Walikota Depok Muhammad Idris mengucapkan Terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD kota Depok terhadap 4 rancangan peraturan daerah yang telah dibacakan dan diajukan sebelumnya.

Lebih lanjut Walikota Muhammad Idris dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi -fraksi yang telah disampaikan yaitu tentang penyelenggaraan Kearsipan, untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip terhadap beberapa aspek yang harus ditangani secara serius. diantaranya sistem pengelolaan kearsipan yang efektif, pelaksanaan sistem yang telah ditetapkan secara berdaya guna dan berhasil guna serta evaluasi terhadap pelaksanaan sistem tersebut.

Selanjutnya Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok. Secara khusus Pemerintah Daerah Kota Depok telah melakukan penataan di berbagai bidang yang meliputi 8 area perubahan dan penataan di bidang kelembagaan melalui pembentukan rancangan peraturan daerah.

Kemudian Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Walikota Muhammad Idris memaparkan bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk pengelolaan lebih professional tertib dan nyaman serta berorientasi kepada kesejahteraan Rakyat, termasuk di dalamnya nanti perapihan sektor usaha informal tentunya dengan menempatkan pada lahan-lahan secara tertib dan nyaman dirasakan oleh masyarakat atau pelaku ekonomi informal.

Yang terakhir Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. tujuan pembentukan peraturan daerah ini merupakan pengganti dari peraturan daerah Kota Depok nomor 11 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Depok nomor 4 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan nomor 11 tahun 2008.

Diantaranya tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah agar lebih profesional transparan akuntabel, sehingga dapat dirasakan penyelesaian permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam catatan dari fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah.

Diakhir pemaparan Walikota Muhammad Idris mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan serta rekomendasi yang telah disampaikan masing-masing fraksi DPRD kota Depok dalam pandangan umum.

Selanjutnya akan kami tuliskan kepada perangkat daerah untuk dapat dipelajari sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama pansus yang telah dibentuk oleh DPRD kota Depok.
Selain itu bertepatan pada tgl 3 September 2020 berlangsung rapat Paripurna hari ulang tahun DPRD kota Depok yang ke 21. Tahun dengan tema Membangun kebersamaan dalam keberagaman yang di laksanakan secara tatap muka dan virtual.

Iik

Depok

Sambut Harpelnas, PDAM Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Gunakan Tumbler

BERIMBANG.com, Depok – Menyambut Hari Pelanggan Nasional (HarPelNas) yang jatuh pada 4 September 2020, PDAM Tirta Asasta Kota Depok turut memperingati momen ini sebagai salah satu langkah untuk mengapresiasi para pelanggan. Hari Pelanggan Nasional telah dicetuskan sejak tahun 2003 lalu.

“Hari Pelanggan Nasional merupakan momen untuk memompa semangat perusahaan menciptakan superior customer value dan kepuasan pelanggan. Kami ingin mengapresiasi pelanggan dengan memberikan merchandise dan juga mengajak para pelanggan kami untuk lebih peduli pada lingkungan dengan aktif menggunakan tumbler pada kegiatan sehari-hari sebagai upaya meminimalisasi penggunaan wadah plastik sekali pakai yang tentunya lebih menjamin kebersihan air yang dikonsumsi juga dalam masa pandemi ini,” kata Direktur Umum PDAM Kota Depok, DR. Ade Dikdik isnandar, Ak, MSi, CA, Kamis (03/09/2020).

Dikdik sapaan akrabnya mengatakan, disamping itu, saat ini kami juga tengah mempersiapkan terobosan-terobosan dalam hal pelayanan secara online dan ketersediaan jaringan perpipaan. “Kami berkomitmen untuk memberikan service excellence kepada para pelanggan dengan memberikan pelayanan terbaik sehingga tercipta layanan prima bagi seluruh pelanggan,” ujarnya.

Sebanyak 1000 tumbler dibagikan melalui ekspedisi barang ke rumah-rumah pelanggan yang telah di seleksi dengan kriteria kubikasi pemakaian air, lama berlangganan, waktu pembayaran tiap bulan dan lain lain.

“Kegiatan tersebut menjadi wujud apresiasi kepada pelanggan setia yang menjadi salah satu kunci utama kesuksesan perusahaan. Meskipun banyak hal dan interaksi yang tidak dapat dilakukan secara langsung dalam upaya mengapresiasi pelanggan dalam masa pandemi ini, kami tetap berupaya untuk selalu in touch dengan para pelanggan melalui paket merchandise ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dikdik mengatakan, beragam upaya telah dilakukan dalam rangka memberikan yang terbaik bagi pelanggan, salah satunya melalui upaya digitalisasi untuk memberikan kemudahan bagi para pelanggan dan calon pelanggan melalui penyampaian keluhan, penyambungan baru secara online yang dapat di akses melalui website www.pdamdepok.co.id.

Iik

Depok

Sebanyak 59 Siswa SMPN 26 Dapat Santunan Yatim

BERIMBANG.com, Depok – Sebanyak 59 siswa, UPTD SMPN 26 Kota Depok berbagi sesama anak yatim kepada siswa kelas 7 sampai 9, dengan di dampingi orang tua masing – masing, para siswa sangat antusias dalam menerima bantuan yang di programkan pihak sekolah. Senin ( 7/9).

Kepala Sekolah SMPN 26, Farida Nurbaity. SPD.Mpd berikan santunan kepada siswa. ( Foto : Ist ).

Bantuan yang diberikan berupa seragam sekolah dan alat tulis, dengan mematuhi protokol kesehatan para siswa bergiliran untuk mendapatkan bantuan tersebut dengan tertib.

Kepala Sekolah UPTD SMPN 26, Farida Nurbaity mengatakan, tujuan pemberian santunan kepada siswa yang memang tidak mempunyai orang tua adalah bentuk empati dari para guru untuk meringankan beban orang tua di masa Pandemi Covid – 19 dimana saling membantu antar sesama dan juga dapat menumbuhkan karakter siswa.

” Kami pihak sekolah memang sudah memprogramkan rencana ini sejak awal dalam membantu meringankan kebutuhan siswa yang kurang beruntung dibanding siswa lainnya dengan waktu 14 hari hari Alhamdulillah sudah terkumpul dana sekitar 9 juta,” ujar Farida.

Selain itu, Farida menyampaikan, santunan yang telah diterima dapat bermanfaat dan dapat dipergunakan sebaik – sebaiknya untuk aktivitas belajar.

Iik

Nasional

Inilah Sederet Kepala Daerah Yang Dinyatakan Positif Covid – 19

BERIMBANG.com – Penyebaran Covid-19 meluas dari kalangan pejabat, hingga warga sipil.
Penambahan kasus positif di Indonesia juga terus bertambah setiap hari. Per Sabtu (05/09/2020) jumlah kasus positif Covid-19 juga menembus hingga lebih dari 190 ribu kasus positif.
Berikut deretan kepala daerah yang dinyatakan positif Covid-19.

1. Bupati Rokan Hilir (Rohli) Suyatno
Suyatno terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona. Suyatno diketahui positif Covid-19 setelah melakukan uji swab di Kota Pekanbaru, Riau pada 31 Agustus 2020. Bupati Rohli tengah melakukan isolasi mandiri.

2. Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Tjhai Chui Mie terkonfirmasi positif Covid-19 pada Kamis (03/09/2020). Selain dirinya, suami dan kedua anak Wali Kota juga dinyatakan terinfeksi Covid-19.
Sebelum dinyatakan positif, Wali Kota sempat merasakan demam, mual, dan sakit perut.

3. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Cellica dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 pada 24 Maret 2020 lalu. Ia masuk dalam kategori orang tanpa gejala karena tidak menunjukkan tanda sakit apa pun.**

Berita Utama

Ruang Guru Mundur Dari Program Kartu Prakerja, Ini Alasannya ?

BERIMBANG.com, Jakarta – Ruang Guru mundur sebagai platform digital program Kartu Prakerja dengan alasan ingin fokus sebagai lembaga pelatihan saja. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, disebutkan bahwa platform digit tidak boleh menjual lembaga pelatihan di dalam satu usaha yang sama.⁣


Kemenlu memanggil Duta Besar Malaysia untuk meminta klarifikasi soal larangan masuk pemegang izin migrasi jangka panjang dari Indonesia mulai 7 September. Selain Indonesia, ada 11 negara lainnya yang dilarang masuk ke Malaysia, yaitu Filipina, India, Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Prancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brasil.⁣

Mantan Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengajukan uji materi ambang batas perolehan suara partai pengusung dalam pencalonan presiden (presidential threshold). Ia menilai ambang batas harus di angka nol agar siapa pun dapat menjadi gubernur dan presiden. Rizal Ramli sempat mengutarakan keinginannya maju pada Pilpres 2019, tapi tak ada partai yang meminangnya. Apakah ia akan kembali mencoba peruntungan pada Pilpres 2024 nanti?⁣

Di Zimbabwe, dalam dua pekan terakahir, sudah 22 gajah mati diduga akibat terinfeksi bakteri. Yang mati adalah gajah yang masih muda dan lemah, semak beracun pun bisa membunuh mereka. Menurut pihak otoritas Taman Nasional Zimbabwe, ketika makanan semakin langka, maka gajah akan memakan apa saja.⁣

Akhirnya, setelah banyaknya kecaman dan kontroversi, Facebook akan melarang iklan politik satu minggu sebelum pemilu AS, yakni mulai 27 Oktober. Hal ini diharapkan dapat membatasi misinformasi yang bisa terjadi. Setelah hari-H pemilu, yaitu 3 November, pengiklan bisa kembali memasang iklan politik.⁣**

Internasional

WHO : Vaksin Covid-19 Tidak Akan Tersedia Hingga Pertengahan 2021

BERIMBANG.com – Vaksin Covid-19 menjadi suatu hal yang paling ditunggu oleh banyak negara dan banyak orang. Vaksin dianggap sebagai barang paling berharga yang bisa menyelesaikan pandemi global virus corona.

Tapi sayangnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan, vaksin Covid-19 tidak akan tersedia hingga pertengahan 2021. Hal itu disebabkan sampai sekarang belum ada vaksin yang memperlihatkan ‘sinyal baik’ dengan tingkat efektivitas setidaknya 50 persen sesuai standar WHO.

Tak ada satu pun dari kandidat vaksin dalam uji klinis lanjutan sejauh ini yang menunjukan ‘sinyal jelas’ kemanjuran pada tingkat setidaknya 50 persen seperti apa yang dicari WHO,” kata Jubir WHO, Margaret Harris, seperti dilaporkan CNA.

Dia melanjutkan, tahap 3 vaksin Covid-19 harus memakan waktu lebih lama karena perlu melihat seberapa protektif vaksin tersebut pun tingkat keamanannya di tubuh manusia. “Ini tidak merujuk pada kandidat apapun, tetapi saya menjelaskan secara umum terkait tahap 3 uji klinis vaksin,” tambahnya.

“Semua data dari hasil uji klinis harus dibandingkan,” sambung Harris. Ini yang membuat vaksin membutuhkan waktu yang cukup lama sampai akhirnya didistribusikan kepada publik.*

Jakarta

Anies : Tingkat Penularan Covid 19 Di Jakarta Semakin Meningkat

BERIMBANG.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, kondisi Ibu Kota tengah mengkhawatirkan karena tingkat penularan Covid-19 semakin meningkat.

Menurut Anies, peningkatan angka penularan Covid-19 berbanding lurus dengan jumlah testing yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Anies mengeklaim, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan testing lima kali lebih tinggi dari batas ideal yang ditentukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dari testing yang dilakukan itu, maka penambahan kasus harian juga semakin meningkat.

“Di Indonesia hanya ada dua provinsi yang (jumlah testing) melampaui angka WHO, yakni Jakarta dan Sumatera Barat. Jakarta sekarang mengkhawatirkan, kenapa? Dalam tiga minggu terakhir, angka (penambahan kasus positif harian) naik terus, artinya apa? Kita mendeteksi banyak, penularan juga terjadi angkanya banyak,” kata Anies dikutip dari video KompasTV, Kamis (3/9/2020).

Oleh karena itu, Anies mengimbau warga disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Sementara itu, Pemprov DKI sebagai pemangku kebijakan akan mengerjakan 3T, yakni testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan).

“Maka, PR kita adalah menggalakkan yang 3M, karena yang 3T sudah dikerjakan ini. Jakarta sudah mengerjakan 3T, sekarang mari kita pastikan masyarakat mengerjakan 3M,” ucap Anies.

Ah/red

Daerah

Sepi Penumpang, Bandara Kertajati Hemat Penggunaan Listrik

BERIMBANG.com, Majalengka – Pengelola Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB/Kertajati) melakukan efisiensi operasional dalam rangka penghematan di tengah pandemi Covid-19.

..
Direktur Utama PT BIJB Salahuddin Rafi mengatakan, penghematan paling besar ada pada penggunaan listrik. “Termasuk AC, lampu dan sebagainya kita efisienkan penggunaannya. Ini juga mengingat karena penumpang masih sepi di masa pandemi ini,” ujar dia dihubungi di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
..
Tidak tanggung-tanggung, untuk listrik penghematan yang bisa dipangkas mencapai hampir mencapai Rp1 miliar.
..
“Kalau sebelum-sebelumnya listrik itu per bulannya bisa Rp1,4 miliar sekarang dengan penghematan, per bulannya Rp450 juta,” ungkapnya.
..
Salahuddin menjelaskan penghematan yang dilakukan tidak mengurangi kualitas pelayanan dari sisi safety dan sekuriti.
..
“Berdasarkan survei kami 46% penumpang kami itu ada di perjalanan dinas dan urusan pendidikan. Dengan kondisi begini, saya kira semua bandara tidak hanya di Indonesia, di global juga melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
..
Dia menambahkan, efisiensi waktu kerja karyawan juga dilakukan melalui penerapan sistem kerja Work From Home (WFH). “Tapi kita tetap standby sewaktu-waktu,” pungkasnya.
..
Efisiensi operasional BIJB sebelumnya juga mendapat arahan dari Biro Biro BUMD dan Investasi Jawa Barat di mana bandara ini sebagian besar menjadi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sip

Bogor

Dianggap Tak Kooperatif, Pengacara Kiki Somasi Kades Dramaga

BERIMBANG.com Bogor – Advokat Muhamad Ikbal S.H., M.H., kuasa hukum Kiki Rizki Amalia membeberkan surat keterangan waris yang dibuat oleh Kepala Desa (Kades) Dramaga kala itu, tidak mengikuti aturan yang berlaku.

“Surat Keterangan Waris itu adalah surat yang cacat formil dan tindakan unprosedural yang dapat dikatagorikan suatu tindakan melawan hukum,” kata Ikbal.

Ia juga mengatakan bahwa, “Pak Kades bilang bahwa Kiki Rizki Amalia bukan merupakan anak kandung dari Almarhumah H.M. Yusup dan Hj.E. Komariah,”

“Yang berhak menentukan status anak kandung atau bukan adalah berdasarkan Keputusan Pengadilan,” tegas Ikbal.

Selaku Advokat, Ikbal merasa ada yang aneh dalam Surat Pernyataan tersebut. menurutnya, dari sisi tata pemerintahan keliru dan maladministrasi, mengingat pernyataan tersebut dinyatakan secara pribadi.

“Mengapa pribadi? dikarenakan tidak ditemukan No. Surat tersebut,  atau tercatat dalam administrasi pemerintahan. Hanya menggunakan kop dan stempel resmi. Bisa timbul pertanyaan, apakah surat ini back date? jika demikian namanya pemalsuan,” kata Ikbal.

Menurut keterangan Ikbal, bukti Kutipan Akta Kelahiran Kiki Rizki Amalia jelas dengan Nomor: 169/28/95 tanggal 3 Agustus 1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemkab Bogor yang merupakan bukti yang sah mengenai kedudukan hukumnya.

Kiki Rizki Amalia telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong dengan Penetapan Nomor: 347/Pdt.P/2013/PA.Cbn, yang pada intinya dari amar penetapannya yaitu bahwa klien kantor hukum tersebut adalah Para Ahli Waris yang sah dari H.M. Yusuf bin Lasim (alm).

Surat penetapan PA Cibinong berangkat dari adanya Surat Keterangan Waris dengan Nomor: 593/27-Pem tertanggal
31 Januari 2012 yang disaksikan dan dibenarkan serta ditandatangani oleh Kepala Desa Dramaga dan diketahui serta ditandatangani oleh Camat Dramaga dengan register Nomor: 593/07-Pem tertanggal 08 Pebruari 2012.

“Membuktikan diakui secara juridis formal, Kiki Rizki adalah benar ahli waris dari almarhum HM Yusuf,” kata Ikbal.

Niat baik mencari solusi dalam permasalahan tersebut, Kantor Hukum MIP, telah mengundang Kades Dramaga untuk melakukan pertemuan.

“Akan tetapi terhadap surat tersebut tidak mendapat tanggapan dan terkesan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan klien kami tersebut,” kata Ikbal.

Lalu, Ikbal melayangkan surat somasi terhadap Kades Dramaga, dengan No: 44/Somasi/MIP/IX/2020 tanggal 2 September 2020.

Dikutip dari isi surat somasi, “Pertama, membatalkan dan menarik kembali Surat Pernyataan tertanggal 3 Juni 2013 yang telah dibuat oleh Kades Dramaga tersebut dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi diterima,”

“Kedua, jika tidak dapat melaksanakannya, maka akan ditempuh jalur hukum baik Pidana dan Perdata,”

“Ketiga, Kiki Rizki juga akan melakukan upaya hukum akibat adanya perbuatan yang telah merugikan”. demikian sebagian isi surat somasi.

Ikbal juga menjelaskan penguatan bukti bahwa H.M.Yusuf bin Lasim menikah dengan Hj. E. Komariah binti Sumanta berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 400/1976 tertanggal 14 Agustus 1976 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Mereka memiliki 2 anak yaitu: Pertama, Ade Dermawan bin H.M.Yusup (telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 1996, sebagaimana Surat kematian Nomor 474.3/08/V/2013/Kesra tanggal Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Dramaga.

Anggota Tim kuasa hukum lainnya yang membela Kiki Rizki Amalia, Rohmat Selamat S.H., M.Kn., yang juga Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) akan mengawal kasus tersebut

“Saya selaku ketua PWRI akan mengawal kasus yang menyeret kepala desa ini sampai tuntas, sehingga keadilan benar benar bisa dirasakan,” katanya.

(Rht/TYr)

Bogor

Kabupaten Bogor Masuk Zona Oranye, Belum Bisa Belajar Tatap Muka

BERIMBANG.com Rapat koordinasi (Rakor) Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, bahas Kebijakan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19.

Rakor itu dilakukan secara virtual zoom webinar di Ruang VIP A Gedung Tegar Beriman Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 2 September 2020.

Wabup mengatakan saat ini Kabupaten Bogor masuk kedalam zona oranye. “berdasarkan hasil data dari Gugus Tugas Covid-19 Pusat, Kabupaten Bogor,”

“Oleh karena itu pembelajaran masih akan dilakukan secara daring, belum bisa dilakukan secara tatap muka,” kata Wabup, usai rakor.

Lanjut Iwan, Pembahasan dalam Rakor panjang lebar, lebih banyak untuk wilayah atau kabupaten kota yang masuk zona kuning dan hijau yang sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

“Mulai membahas dari bagaimana proses pendidikannya, bagaimana APBD kabupaten/kota yang masuk zona kuning dan hijau harus menyisihkan dana yang sifatnya membantu penyiapan hand sanitizer, masker dan semua yang berhubungan dengan protokol kesehatan dan dunia pendidikan,” terangnya.

Kabupaten Bogor, kata Iwan, walaupun masih dalam zona oranye tetap harus siap ketika nanti sudah ditetapkan menjadi zona kuning atau hijau.

“Kita tetap menunggu keputusan dari pusat, tapi tetap kita harus sudah siap untuk pembelajaran tatap muka, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” pungkas Iwan Setiawan.

(Derima/Tim Humas Diskominfo Kab. Bogor)