Bulan: April 2020

Depok

Dinas PUPR Turunkan Satgas Tangani Genangan Air Di Jalan AR Hakim

BERIMBANG.COM, Depok – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok langsung menerjunkan  satu regu Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani genangan air yang terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), kemarin (28/04). Saat itu juga, genangan di jalan tersebut berangsur surut.

“Hujan dengan intensitas yang tinggi dan durasi yang cukup lama menyebabkan genangan di beberapa titik. Salah satunya di Jalan ARH yang butuh penanganan cepat. Kami turunkan satu regu Satgas untuk menangani hal tersebut,” ujar Kasi Operasi dan Pemeliharaan Bidang Sumber Daya Air (SDA)  DPUPR Kota Depok, Bahtiar Ardiansyah, Rabu (29/04/20).

Diakuinya, genangan air disebabkan oleh sampah yang menyumbat di saluran inlet yang mengarah ke Situ Pladen. Namun, sambungnya, hal ini bisa segera teratasi sehingga tidak sampai menyebabkan kemacetan atau penumpukan kendaraan.

“Langsung surut setelah ditangani Satgas kami,” ucapnya.

Selain  ARH, kata Bahtiar, pihaknya juga menerima laporan longsor yang terjadi di Jalan Sersan Anin, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Satu regu Satgas juga langsung diterjunkan.

“Kami kirim Satgas untuk melakukan pembersihan material longsor pagar warga yang berada di tebingan. Sementara hanya itu sambil kita lihat perkembangan, apakah perlu diusulkan ke DPUPR untuk pembangunan kembali, atau dibebankan ke warga,” tutupnya.

Iik

Depok

HUT Kota Depok, Damkar dan Penyelamatan bagikan Masker Dan Hand sanitizer Ke Masyarakat

BERIMBANG.COM, Depok – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok memberikan alat pelindung diri di Hari Jadi Kota Depok.

Dengan membagikan 5000 masker kain dan 5000 hand sanitizer ke masyarakat di tengah pandemi Coronavirus (Covid-19).

Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Deni Romulo mengatakan, timnya hari ini terjun di empat titik lokasi pembagian. Keempat tim tersebut tersebar di Jalan Juanda, Margonda, tima dua di Jalan Citayam, Ratu Jaya, sedangkan tim tiga di Jalan Cilodong.

“Untuk tim empat ada di Jalan Raya Sawangan tepatnya di Depok Town Center (DTC) dan Parung Bingung arah Cinere. Semua dilakukan dalam rangka Hari Jadi Kota Depok ke-21,” ujarnya, Senin (27/04/2020).

Dengan pemberian masker dan hand sanitizer ini Kata Deni, bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, mereka harus membiasakan diri untuk hidup bersih dan selalu mencuci tangan dengan air mengalir, serta mengenakan masker jika keluar rumah.

“Kami ingin masyarakat semakin menyadari perlunya menjaga kebersihan dan kesehatan diri. Terlebih dalam kondisi wabah Covid-19 ini. Jadi di rumah saja jika tidak ada kepentingan yang mendesak,” ungkapnya. (adi).

Depok

Zahra Zakia Penyanyi Religi dari Kota Depok

BERIMBANG.COM, Depok – Bukan soal bakat, kualitas vokal dan teknik yang membuat karier menyanyinya, belum menapaki puncak kesuksesan. Berkali-kali mengharumkan nama Kota Depok di pentas. Dialah Zahra Zakiah yang lebih dikenal dengan nama Zahra.
Mendapat anugerah suara merdu, membuatnya kerap kebajiran undangan dari berbagai kota untuk mengisi acara, berawal dari menyanyikan lagu dangdut, bahkan di acara religipun Zahra dibawakannya.

“Tidak hanya bersuara merdu ketika bernyanyi. Suaranya menjadi penyejuk jiwa ketika melantunkan lagu lagunya,” kata Manager SM production Depok, Sala Rahmat Hidayat, Selasa (284/2020) di Kota Depok.

Sala mengucapkan, berawal dari penyediaan jasa Poto video pernikahan antar kampung dan shooting dari 2016 dangdut live, kemudian berinsfirasi untuk pembuatan vidio klip.

Tak mengherankan ketika rekaman bernyanyi lagu Religi nya diunggah ke Youtube, selalu ditonton puluhan bahkan sampai ribuan penggemarnya. Salah satunya lagu Cinta dan Surga.

Tidak hanya itu, banyak aktivitas Zahra yang sebelumnya telah diunggah ke akun medsos miliknya, yang mendapat beragam sambutan dari para netizen. Lagu Cinta dan Surga yang dibawakannya, misalnya, sempat viral dan mendapat sambutan luar biasa dari para netizen.

Lagu bernuansa religi yang diunggah ke Youtube pada 28 April ini, sampai siang kemarin, sudah ditonton lebih dari 100 kali, menghasilkan 261 ribu like, dan lebih 200 ratus comments.
“Cantik, bagus pula suaranya, sungguh satu karunia yang luar biasa,” komentar Ones, seorang netizen.
Bukan hanya mendapat kelebihan di bidang olah vokal, dara kelahiran 10 Juli 1988, anak pertama dari 3 bersaudara, alamat di Grogol Kota Depok, mendapat dukungan dari managernya.
Zahra asli depok itu, memiliki penampilan fisik menarik plus pribadi ramah.
“Alhamdulillah sekarang sering undangan ke luar kota, ngisi acara religi dan nyanyikan lagu dangdut lainnya,” kata Zahra, saat ditanya aktivitasnya.

Awalnya hanya menyalurkan hobi mengunggah rekaman lagu dangdut, Melayu, lagu daerah dan religi serta mengaji di Youtube. Namun tak dinyana hobinya tersebut langsung kebanjiran liker.
Kepiawaiannya berolah vokal tak perlu diragukan. Sejak duduk di bangku sekolah dasar hingga menyandang status satu anak ini, membuatnya menjadi idola remaja.

Namanya selalu dielu-elukan setiap tampil dalam acara musik dari kampung ke kampung
Putri pertama pasangan Jainan (Caung) sama Sumiati, belajar menyanyi secara otodidak hanya dari panggung ke panggung. Zahra mengaku bernyanyi sudah menjadi hobi dari kecil. Cita-cita sesungguhnya. Akan bakatnya menyanyi tak perlu diragukan, terbukti ia menjadi seorang penyanyi dangdut.
“Nyanyi hobi saya sih maunya jadi penyanyi berbakat,” ujarnya saat berbincang-bincang.

Baginya nyanyi merupakan salah satu cara membahagiakan kedua orang tua. Kendati demikian tak menampik jika bernyanyi suatu ketika merupakan jalan hidupnya. (adi)

Bogor

Pengerjaan Proyek Tol BORR Seksi IIIA Selesai Tepat Waktu

BERIMBANG.com Pemerintah terus melakukan pembangunan infrastruktur jalan dengan membangun sejumlah sarana dan prasana. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas transportasi, baik darat, laut, maupun udara.

Sejalan dengan itu, Pemerintah tetap melanjutkan pengerjaan Proyek Toll BORR Seksi IIIA, jalur Sentul Selatan hingga Simpang Yasmin, Bogor, Jawa Barat, dengan nilai proyek kurang lebih 4T. PT Marga Sarana Jabar (MSJ), pelaksana proyek Toll BORR Seksi IIIA, mengharapkan proyek selesai tepat waktunya.

Kepala proyek, Yusuf Luqman, mengatakan penuntasan pekerjaan proyek tersebut telah mencapai 95%. “Insya Allah tidak lama lagi akan selesai tepat waktunya, kendati cuaca saat ini hujan terus, tetapi para pekerja tetap melaksanakan pekerjaan dengan semangat dan hati-hati,” terang Luqman.

Terkait wabah Corona yang sedang menyerang saat ini, kata Yusuf Luqman, para pekerja proyek PT PP menggunakan standar prosedur sesuai anjuran Pemerintah. Para pekerja diwajibkan menggunakan masker dan tentunya APD lengkap.

“Para pekerja juga wajib diukur suhu tubuhnya sebelum masuk proyek dan peralatan proyek selalu disemprot disinfektan. Klinik atau dokter selalu standbay 24 jam melayani semua pekerja selama pendemi corona ini,” imbuh Lukman lagi.

Terkait situasi dan penerapan K3, hingga saat ini dari jumlah pekerja yang mencapai 200 orang lebih di Proyek Toll Seksi 3A, kata Yusuf Luqman, masih zero accident. “Walaupun ada yang jatuh atau luka-luka sedikit masih wajar, tidak fatal,” ujar Luqman meyakinkan.

Di akhir wawancra via telp, Selasa (28/4/2020), Yusuf Luqman mohon doa restu agar pekerjaan ini dapat selesaikan tepat waktu. Kendala lain proyek ini adalah pembebasan lahan yang tinggal sedikit lagi oleh pemkot Bogor.

(JNI/Red)

Daerah

Pemprop Pabar Gandeng Kejati Minta Kawal Dana Covid-19 Rp.197 M

BERIMBANG.com Pemerintah Propinsi Papua Barat (Pabar) mengandeng Kejaksaan Tinggi setempat untuk ikut mendampingi pengawalan dan pengamanan refocusing anggaran penangulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tengah mewabah di Indonesia.

Kepala Kejati Pabar Yusuf mengatakan untuk merealisasikan dana Pemprov yang di realokasi, dari refocusing dengan APBD Pabar sebesar Rp.197 milyar itu,

Pihaknya melakukan kerjasama melalui penandatanganan atau MoU antara Kejaksaan, Pemerintah Propinsi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Pabar.

“Sesuai arahan Pak Jaksa Agung melalui surat edaran nomor: 7 tahun 2020 guna optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing pengadaan barang dan jasa, dan juga sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020,”

“Kejaksaan ikut terlibat sebagai pendamping dari anggaran tersebut,” ucap Yusuf usai MoU, di kantor Pemprop Pabar, Manokwari, Selasa (28/04/2020).

Yusuf menekan MoU ini langkah cepat dengan harapan dana yang diturunkan oleh Pemerintah Propinsi tepat sasaran kepada warga terdampak dari pandemi Covid-19 ini, sehingga virus ini tidak mewabah semakin luas di bumi Kasuari.

“Jadi MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penggunaan dana penangulangan dan pencegahan covid 19 di Pabar khususnya pada pengadaan barang dan jasa sehingga diperoleh yang optimal, tepat guna dan berdaya guna bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kajati, pendampingan ini agar di kemudian hari tidak ada permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana lainnya, dengan harapan penggunaan anggaran yang bersumber dari belanja barang/jasa dapat tersalurkan,

pasalnya anggaran itu dialihkan ketika dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam seperti kasus pandemi COVID-19 ini.

“Jadi ruang lingkup MoU itu meliputi pendampingan, dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, diantaranya melalui monitoring, evaluasi dan tindakan hukum lain guna pencegahan tindak pidana pada pengadaan barang dan jasa terkait penangulangan covid-19 ini,” tuturnya.

“Pendampingan itu agar tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, guna mengantisipasi adanya KKN dan jika masih terdapat ada oknum atau pihak-pihak yang memanfaatkan atau menyalahgunakan untuk bencana non alam yang darurat ini akan di tindak dengan tegas dengan pemberatan hukuman,” sambung Yusuf.

Yusuf menambahkan nantinya untuk pendampingan itu yang berperan Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara yang  memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum, sesuai Surat Edaran Jamdatun nomor : SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.

Selain itu Jaksa bidang Intelijen sebagai pengawal dan pengamanan dari anggaran tersebut.

“Jadi MoU antara Gubernur Pabar, dengan Kajati, dan Kepala BPKP Pabar dalam rangka penanganan wabah yang pelaksanaanya bersumber dari refocusing anggaran Covid 19 serta distribusi bantuan ke Wilayah se-Pabar,” pungkas mantan Kepala Pusat DTF Badiklat Kejaksaan itu.

(Edo/Red)

Depok

Pandemi Korona, PDAM Tirta Asasta Gratiskan Pelanggan Kelompok 1

BERIMBANG COM, Depok – Manager Pemasaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka membenarkan, bahwa ditengah situasi keprihatinan pandemi virus Corona atau Covid-19 sekarang ini, pihak PDAM membantu masyarakat khususnya di Kota Depok yang sedang terdampak.

Maka, PDAM menggratiskan beban biaya berlangganan bagi para pelanggan yang masuk dalam kelompok 1. Sebab, terbagi menjadi tiga kelompok. Jadi, pelanggan yang masuk dalam kelompok tersebut yakni, 1. Kelompok IA, diantaranya Rumah Ibadah, Rumah Yatim Piatu dan Panti Jompo. 2. Kelompok IB, diantaranya Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas dan tempat-tempat Layanan Pendidikan Sosial. Sedangkan ke-3. Kelompok IC seperti, pelanggan yang menempati Rumah Sangat Sederhana (RSS).

” Selain itu, PDAM juga menggratiskan beban biaya untuk pelanggan kelompok 1, selama penanganan Covid-19 berlangsung,” ujar Imas, Selasa (28/04).

Menurutnya, bahwa PDAM juga memberikan kebijakan bagi pelanggan umum lainnya, yakni dengan memperpanjang batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih.

“Jadi, dengan kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran itu mulai berlaku untuk periode tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 dimana semula BWP adalah tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau satu hari sebelum tanggal akhir setiap bulannya,” tutur Imas.

Imas menambahkan, bahwa dengan masa berlaku tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 nantinya akan disesuaikan dengan masa tanggap Covid-19. “Selain itu juga, dengan besaran biaya tagihannya tidak lebih besar dari tagihan rekening pada bulan Januari 2020,” ucapnya.

Iik

Berita Utama

Jangan Khawatir, Tidak Punya KTP Tetap Dapat Bantuan

BERIMBANG.COM, Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan masyarakat desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK/KTP) tetap bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) .

Menurut dia, masyarakat desa yang tidak memiliki NIK nantinya tetap didata identitasnya.

“Jadi, ketika tidak punya NIK maka tidak harus dipaksakan untuk urus NIK dulu baru dapat BLT dana desa. Tapi dicatat dan alamat di tulis selengkap-lengkapnya sebagai bagian untuk pertanggungjawaban,” ujar dia pada telekonferensi, Senin (27/4/2020).

Dia menjelaskan, setiap warga desa yang mendapatkan BLT dana desa akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Data itu digunakan untuk mengetahui masyarakat tersebut sudah mendapat bansos atau belum.

“Karena sudah banyak masyarakat kelompok miskin yang tercover program perlindungan sosial seperti PKH, kartu sembako, dan lainnya,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), memastikan pencairan bantuan langsung tunai (BLT), sudah ada 8.157 desa yang menyebar di 76 kabupaten sampai hari ini.

Hal itu, disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Menurutnya, pencairan dilakukan sesuai dengan kondisi desa masing-masing.

Berita Utama

Polisi Berikan Kelonggaran Arus Kendaraan masuk Keluar Wilayah Jabodetabek Hingga 7 Mei

BERIMBANG.COM, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia memberikan kelonggaran bagi masyarakat Karawang untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020.

Hal ini, sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dikarenakan masih ada warga Karawang yang bekerja di kota-kota penyangga seperti Bekasi dengan mengendarai kendaraan pribadi.

“Memang kendala di lapangan, seperti masyarakat yang cuma tinggal di Karawang, ini yang kami beri kebijaksanaan,” kata Yusri, Minggu (26/4/2020).

Namun, kelonggaran tersebut hanya berlaku hingga 7 Mei 2020. Setelahnya, arus kendaraan pribadi baik keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek bakal ditutup.

“Tapi, ke depan kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi. Tanggal 7 Mei nanti kami akan tindak tegas, tapi humanis,” kata Yusri.

“Tegas seperti apa? Kami akan suruh mereka putar balik. Dengan putar balik, juga akan menjadi sanksi bagi mereka semua. Tetapi, kami juga sambil sosialisasi secara edukatif agar disampaikan ke teman-teman lainnya,” lanjut dia.

Sip

Nasional

Sanksi Menunggu Bagi PNS Yang Berani Mudik

BERIMBANG.COM, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19,” kata Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020

Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, Dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:

a. Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

b. Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

c. Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:

a) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

b) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sip

Daerah

Yogyakarta Resmi Menutup Akses Bagi Pemudik

BERIMBANG.COM, Yogyakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto membenarkan bahwa DIY telah menutup pintu masuk bagi para pemudik. Pemeriksaan dilakukan pada tiga pintu masuk seperti di Temon, Kulonprogo, di Tempel Sleman dan Prambanan Sleman.

Perintah itu baru disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Minggu siang agar para pemudik yang masuk ke wilayah DIY diminta untuk putar balik. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona.

“Baru tadi, mulai hari ini [Minggu] perintahnya Bapak Gubernur, iya baru saja [Gubernur DIY] menyampaikan, makanya saya langsung perintah ke lapangan untuk melaksanakan perintah [meminta pemudik memutar balik] itu, memang baru siang ini [kebijakannya],” ujar dia, Minggu siang.

Tavip menambahkan melalui keputusan tersebut diharapkan menunjukkan bahwa pemerintah konsisten dalam menerbitkan aturan. Mengingat bandara di Jogja juga sudah ditutup, sehingga pintu darat juga sebaiknya mengikuti untuk ditutup dari pemudik meski pun sebenarnya sesuai dengan Permenhub hanya daerah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang boleh menutup.

“Beliau [Gubernur DIY] menganalogikan begini, kan pemerintah bikin aturan, nanti bisa dianggap membuat aturannya tidak konsisten, di Permenhub kan bagi yang belum PSBB enggak boleh [menutup bagi pemudik], tetapi kenyataannya bandara kan juga ditutup di Jogja, sama saja to?,” katanya.

Selain itu beberapa daerah terdekat DIY seperti Jawa Timur sudah melakukan penutupan dan dilakukan penjagaan ketat. Pihaknya khawatir jika DIY telat melakukan penutupan bagi pemudik dikhawatirkan DIY menjadi pusat penularan. Sehingga diputuskan bagi pemudik yang melintas di pintu masuk DIY akan diminta kembali.

Tavip menegaskan pihak yang akan diminta putar balik tersebut hanya pemudik. Mengingat ada banyak warga DIY yang menggunakan kendaraan bernopol luar DIY maka masih diperbolehkan untuk masuk.  “Orang Jogja kan ada yang punya plat B juga kalau dia hanya kelihatan hanya lewat habis membeli pakan iwak [makanan ikan] kan ora mungkin disetop [tidak bisa disetop], tetapi yang menunjukkan gejala orang mudik [yang diminta putar balik],” katanya.