Bulan: Juli 2015

BekasiJabodetabek

Polres Bekasi Ungkap 10 Kasus Tindak Kriminal

unnamed (34)

BERIMBANG.COM, Bekasi – Polresta Bekasi Kota menangkap 17 pelaku kejahatan dari berbagai kasus tindak kriminal selama Operasi Ketupat Jaya 2015.

Kasus yang terbaru diungkap adalah pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kilogram (kg) dimasukkan ke dalam gas elpiji 12 kg.

Tersangka bernama Darwadi, penjual gas di Perumahan Jatikramat 1, Jalan Dahlia 1, nomor. 201, RT 08/03, Kelurahan Jatikeramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi diciduk polisi karena kedapatan mengoplos gas elpiji.

“Tersangka mengisi tabung gas 12 kilogram (kg) dengan menggunakan gas dari isi tabung 3 kg,” kata Wakil Kapolresta Bekasi Kota, AKBP, Asep Edi Suheri, di Mapolresta Bekasi Kota, Kamis (30/7).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 90 tabung elpiji 3 kg, sebanyak 24 tabung elpiji 12 kg dan lima regulator, alat untuk memindahkan gas. “Tersangka bekerja sendiri di rumah kontrakan dan kita tangkap pada Senin, 27 Juli 2015 lalu,” katanya.

Pelaku pengoplos gas elpiji dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 UU No 2 tahun 1981 tenatang Metrologi Legal ancaman penjara 5 tahun.

Selain itu, salah satu tersangka merupakan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
 
“Kasus curas atau curanmor yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver serta kunci letter T,” ujarmya.

Dia mengatakan, tersangka atas nama Erwin bin Dalom Ahmad, 25 tahun, dibekuk anggota Unit Keamanan Negara (Kamneg) Reskrim Polresta Bekasi Kota di Kolong underpass, Jalan Baru, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (6/7) sekitar pukul 01:00 WIB.

Tersangka ditangkap polisi di jalanan saat hendak melakukan aksi curas. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, ditemukan senpi rakitan jenis Revolver kaliber 38 milimeter bergagang kayu, empat butir peluru aktif, serta satu kunci letter T.

“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku berusaha melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas (ditembak kaki),” ungkapnya.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, Satuan Reskrim Polresta Bekasi serta Reskrim Polsek telah mengungkap 10 kasus tindak kriminal lainnya.

“Selama Operasi Ketupat Jaya 2015, kita ungkap 10 kasus tindak kriminal dengan jumlah 17 pelaku,” imbuhnya. (Sp)

Nasional

Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan Terkait Gardu Induk Listrik

praperadilan-jadi-alat-kontrol-kekuasaan-negara-2gy

BERIMBANG.COM, Jakarta – Sidang lanjutan praperadilan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Made Darma Weda.

Dalam keterangannya, Made mengatakan, praperadilan merupakan alat kontrol bagi kekuasaan negara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Menurutnya, putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memperluas kewenangan praperadilan pada penetapan tersangka harus dipatuhi semua pihak.

“Karena kekuasaan negara ini akan menggunakan aparatnya terhadap masyarakat, sehingga dikhawatirkan  ada kesewenang-wenangan,” ujar Made di PN Jaksel, Kamis (30/7/2015).

Dia mengakui soal praperadilan tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MK kemudian, kata dia menafsirkan untuk diperluas kewenangannya dan bersifat final dan banding.

“Sehingga lembaga penyidik ini harus hati-hati dalam memutuskan siapa tersangka sesuai putusan MK Pasal 184 jo 183 KUHAP,” tukasnya.

Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejati DKI Jakarta.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.(sn)

DepokJabodetabek

LAKRI : Rencana Pembangunan Pasar Cisalak Adalah Cacat Dan Batal Demi Hukum

Maket Rekonstruksi pembangunan Pasar Cisalak.      (Foto : Yuli Efendi)
Maket Rekonstruksi pembangunan Pasar Cisalak. (Foto : Yuli Efendi)

BERIMBANG COM, Depok – Lelang rekonstruksi Pasar Cisalak di Jalan Raya Bogor Cimanggis Kota Depok yang dimenangkan oleh PT. Brantas menuai kritikan di kalangan masyarakat Kota Depok, Nilai anggaran sebelumnya Rp. 114,207,482,000. berkurang menjadi 83,512,456,000. menjadi pertanyaan dari berbagai pihak termasuk LSM.

LSM LAKRI juga mempertanyakan kejanggalan pengurangan anggaran lelang proyek senilai Rp. 30,251,173,000. dimana menimbulkan kebocoran negara yang harus dipertanggungjawabkan dan akan merugikan keuangan negara hingga puluhan milyar.

Bejo Sumantoro yang juga Sekjen LAKRI menilai lelang rekonstruksi Pasar Cisalak jelas melanggar aturan dan tidak mempunyai payung hukum yang jelas.

” Payung hukumnya harus jelas , jangan sampai anggaran yang diambil dari APBD Kota Depok dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat yang secara sengaja dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi,”ujar Bejo belum lama ini di bilangan Jalan Margonda, Depok.

“Anggaran yg disetujui bersama DPRD kota Depok dan sudah menjadi APBD adalah Rp. 114 Milyar lebih, adapun pengurangan dan penambahan anggaran yang sudah menjadi APBD diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dalam hal ini kami (LAKRI) menduga ada kesalahan dalam perencanaan Pembangunan Pasar Cisalak, maka rencana pembangunan pasar Cisalak adalah cacat dan batal demi hukum,”Tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Kania Parwati ketika dikonfirmasi berimbang. com melalui pesan singkat selulernya membantah telah terjadi pelanggaran dalam pelelangan karena sudah sesuai aturan yang ada.

Menurut Kania, lelang pasar cisalak  sudah berdasarkan aturan yang ada dan dari hasil konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan kewenangan menentukan HPS merupakan kewenangan dari (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) berdasarkan dengan kemampuan pelaksanaan.

Yang penting menurut Kania sudah sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan, kalau melebihi pagu baru tidak sesuai aturan.

” BLP kita juga sangat hati-hati dan ketat dalam melaksankan lelang kalau tidak sesuai aturan tidak akan melelangkan,” Kata Kania (Yuli Efendi)

DepokJabodetabek

Warga Tolak Lurah Baru, Kantor Kelurahan Pasir Putih Dirusak

Spanduk penolakan Lurah Pasir Putih (Onez)
Spanduk penolakan Lurah Pasir Putih (Onez)

BERIMBANG.COM, Depok – Masyarakat pasir putih menolak dan mengepung kantor kelurahan yang berada di rt04/02 karena kecewa dengan mutasi pejabat terlebih untuk plt kelurahan pasir putih pada Jumat (24/7).

Walikota Depok merotasi pejabat tingkat ekselon 1,2 dan 4 dibalaikota pada Jumat (24/7/2015) bertepatan denga pelantikan, warga langsung mengepung kantor kelurahan Pasir Putih kecamatan Sawangan, Depok sekitar pukul 17:30 wib.

Warga sudah merasa nyaman dengan PLT lurah Pasir Putih, hal ini diungkapkan M. Yudi selaku masyarakat yang sekaligus mengamini kejadian seperti ini.

Dikatakannya, lanjut Yudi, masyarakat sudah memberikan permohonan kepada pemkot (walikota-red) untuk tidak menganti plt lurah Pasir Putih namun tidak ada tanggapan.

Disamping itu, ketua karang taruna Pasir Putih,  Saiful Bahri mengatakan, hal ini dilakukan karena warga  sangat kecewa dengan  pergantian plt lurah pasir putih.

“Kondisi di wilayah kelurahan Pasir Putih sudah sangat kondusif, pasalnya masyarakat sudah merasa nyaman dengan keberadaan plt lurah Sudadih, “kesalnya.

Lebih lanjut, seharusnya dengan adanya pergantian pejabat, PLT lurah yang dijadikan sebagai lurah depinitif lurah Pasir Putih bukan dipindahkan.

Kondisi kantor kelurahan saat ini rusak berat, warga menyegel kantor kelurahan dengan spanduk yang bertuliskan “Masyarakat Pasput Menolak Lurah PLT Diganti”.

Petugas kepolisian yang diturunkan kapolsek Sawangan dan Babinsa masih menjaga lokasi untuk menghindari amukan susulan sementara lokasi diberikan polis line.(ik)

JabodetabekJakarta

Ratusan Bangunan Liar Di Pejagalan Di bongkar Satpol PP

Ilustrasi
Ilustrasi

BERIMBANG.COM, Jakarta – Sebanyak 100 bangunan liar yang berada di bawah kolong tol Prof Sedyatmo exit Tol Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (23/7) dibongkar oleh anggota Satpol PP‎.

Keberadaan bangunan semi permanen sepanjang 800 meter yang juga berada di samping embung Kali Angke yang dijadikan hunian tempat tinggal oleh warga itu dibongkar karena menyalaho aturan dan berdiri di lahan milik Jasa Marga yang berada di bawah naungan Kementrian PU dan Pera RI.

Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan 100 bangunan yang dibongkar dan ditinggali 120 KK itu dibangun tanpa izin dan menyalahi Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Bangunan yang dibangun ini selain menyalahi aturan juga menggunakan sambungan listrik ilegal sehingga rawan terjadi kebakaran yang dapat merusak struktur tol,” ujar Yani, Kamis (23/7) pagi di lokasi pembongkaran.

Selain itu, keberadaan bangunan liar tersebut juga merusak pemandangan karena keberadaanya yang berada di samping Tol menuju Bandara Udara Soekarno Hatta dilihat oleh masyarakat internasional maupun dari luar kota.

“Ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan instruksi walikota yang ‎meminta agar bangunan liar di pinggir kali dan bawah kolong tol untuk segera dibongkar setelah lebaran,” tambah Yani.

Menurutnya pembongkaran di lokasi itu merupakan salah satu titik dari berbagai lokasi hunian liar yang ada di Kecamatan Penjaringan, yakni: Kali Adem, Kali Karang, Kali Air Baja, Kali Krendang, Kali Tubagus Angke, Kali Pakin, Kali Duri, Kali Asin, belakang Pos Pol Intan, dan sekitar Rusunawa Tanah Pasir.

Sebanyak 100 anggota gabungan dari Satpol PP Jakarta Utara, Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara beserta 4 truk sampah, Koramil Penjaringan dan Polsek‎ Metro Penjaringan ikut serta dalam pembongkaran itu.

Sementara itu, Naisah (50), RT01/RW01, Kelurahan Pejagalan, yang rumahnya dibongkar mengaku tidak tahu harus kemana usai pembongkaran itu.

“Habisnya di Jakarta ini kontrakan mahal, jadinya saya bangun rumah saja di sini supaya biaya hidup lebih murah,” kata Naisah.

Naisah berharap pemerintah memulangkan dirinya dan keluarganya ke kampung halaman di Garut, Jawa Barat dengan mengongkosi biaya pindah barang dan transportasi.

Sedangkan‎ Elsih (45) warga lainnya yang tinggal di bawah kolong tol mengaku hanya bisa pasrah melihat bangunannya diratakan dengan tanah.

“Saya sudah memindahkan perabotan yang masih bisa dipakai sejak hari pertama lebaran kemarin, jadi di rumah tinggal kayu dan triplek saja‎ yang masih tersisa,” kata Elsih.

Elsih mengaku akan kembali pindah ke rumah orang tuanya di RT07/RW13, Kelurahan Pejagalan, setelah 3 tahun terakhir tinggal di bawah kolong tol yang menjadi akses utama menuju bandara‎ itu. (sp)

JabodetabekJakarta

Luhut : Kasus Mapia Peradilan Sangat Mengakar

BERIMBANG.COM, Jakarta – Praktisi hukum Luhut Pangaribuan mLuhut Pangaribuanenilai, kasus mafia peradilan di Indonesia sudah mengakar. Indikatornya datang dari banyaknya penegak hukum seperti advokat dan hakim yang tertangkap suap.

Kasus terbaru adalah suap hakim PTUN Medan yang menjerat pengacara kondang OC Kaligis.

“Kasus kaligis harus jadi tolak ukur (milestone) pembenahan advokat ke dalam. Kasus ini membuktikan persoalan mafia peradilan tidak saja ada tetapi juga berakar,” kata Luhut, kepada SP, di Jakarta, Selasa (21/7).

Menurutnya, banyaknya advokat hitam atau praktik suap di lingkungan peradilan yang terkesan bermulai dari kalangan pengacara imbas dari sistem yang korup. Luhut yang juga advokat tidak malu mengakui itu.

“Tetapi harus disadari advokat nakal merupakan buah dari sistem yang korup. Jadi kenakalan advokat akibat bukan sebab. Saya tahu banyak advokat berpraktik seperti itu karena menjadi bagian dari penegak hukum yang korup itu. Jadi kasus ini harus diselesaikan dengan tegas, tuntas, dan sekaligus membenahi sistem yang rapuh,” ujarnya.

Dikatakan, subsistem dalam hukum pidana yang didalamnya mencakup polisi dan jaksa selain advokat sudah kadung rapuh. Baik status maupun kewenangan termasuk kode etiknya.

“Namun advokat melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) harus membenahinya tidak sekedar melakukan PKPA dan UPA. Tetapi pendidikan tentang profesi yang bertanggung jawab, bukan yang maruk, rakus dan hedonis,” ujarnya.

Luhut menilai, perbaikan sistem harus diiringi dengan konsistensi pemberian sanksi berat terhadap advokat yang mencoreng profesi karena menyuap. Namun, dia menolak kalau sanksi berat tersebut termasuk pembubaran kantor pengacara lantaran kantor pengacara tidak berbadan hukum.

“Saya kira terhadap pelanggaran berat memang bisa sampai dipecat. Tapi pada advokatnya bukan pada kantornya.

Perbaikan sistem yang rapuh itu dan sanksi atas pelanggaran etika profesi yang berat. Kedua faktor itu bila dilakukan bersamaan maka kita akan bisa mengharapkan advokat yang bersih tidak hedonis,” katanya.

Ketum Peradi Fauzie Hasibuan mengatakan, dibutuhkan pengawasan bersama dari pihak-pihak yang terkait dengan peradilan untuk mencegah terjadinya praktik suap. Atas dasar itu pihaknya hendak menggandeng Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian, dan KPK untuk mengatasi kasus mafia peradilan.

“Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih jauh dari praktik suap-menyuap baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim,” katanya.(bs)

Daerah

Kraton Yogyakarta Di Goyang 8 Pemuda

Kraton_Yogyakarta_Pagelaran

BERIMBANG COM, Yogyakarta – PASCA pro-kontra keluarnya Sabdatama dan Sabdaraja, masyarakat Yogya dan keluarga besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dikejutkan oleh ulah delapan pemuda yang mengatas-namakan dirinya Paguyuban Trah Ki Ageng Giring – Ki Ageng Pemanahan. Tanpa latar belakang yang jelas, mereka menggelar acara pengukuhan Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo, yang tak lain adik dari Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menjadi Sri Sultan HB XI.

Pengukuhan itu dilaksanakan di petilasan Keraton Ambarketawang Gamping Sleman.

Sontak, adik lain ibu dari Sri Sultan HB X, GBPH Prabukusomo angkat bicara kalau dirinya pun tidak mengetahui acara itu, bahkan merasa diadu-domba denga kakak dan adik-adiknya sekaligus.

Begitu juga Sri Sultan Hamengku Buwono X, enggan menanggapi peristiwa tersebut Sultan mengaku belum mengetahui secara pasti siapa sekelompok itu.

“Itu kan kabeh (semua) mengatas-namakan (Trah). Itu kan menyembunyikan identitas. Ora ngerti aku, saya belum baca, nanti saja kalau saya sudah baca, saya belum tahu,” kata Sultan.

Sultan juga mempetanyakan siapa yang menandatangani pengukuhan tersebut, bahkan meminta media lebih sensitif terhadap isu yang tidak bertanggung-jawab tersebut.

 “Saya belum tahu persis, jadi saya belum bisa menanggapi. Dari mana, siapa, aku tidak tahu. Aku tidak tahu, paguyuban kok bisa ngesahke? aku tidak tahu. Ya mungkin dia yang lebih tahu dari pada kita lah, gitu saja,” ucap Sultan.

Dalam pernyataan kelompok itu disebutkan bahwa terjadi kekosongan kekuasaan di Keraton diakibatkan adanya Sabdaraja 30 April lalu. Sabdaraja yang berisi perubahan gelar, dinilai tidak sesuai dengan budaya, paugeran, dan adat istiadat yang berlaku.

Dalam aksinya, sebelum mengukuhkan sosok Sri Sultan HB XI, terlebih dahulu mengukuhkan GBPH Prabukusumo menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunegoro Sudibyo Raja Putra Narendra Mataram, yang merupakan gelar bagi putra mahkota.

Mengubah nama dan gelar Sultan yang berkuasa dari Hamengku Buwono menjadi Kamengku Bawono itu tidak sesuai dengan budaya, paugeran, dan adat istiadat yang berlaku.

Sementara itu GBPH Prabukusumo yang dikukuhkan oleh kelompok tersebut mengatakan tak tahu-menahu adanya paguyuban trah tersebut. Bahkan, para adik dan sentono dalem tidak pernah mengetahui adanya paguyuban trah Ki Ageng Giring dan Pemanahan.  “Selama ini tidak ada pembicaraan apapun dari kami para adik semuanya, mengarah pada penggantian Sultan, itu tidak pernah ada. Sentono dalem juga sama sekali tidak mengetahui adanya paguyuban semacam itu,” ungkapnya.

Pengukuhan yang dianggap sah menurut Prabukusumo adalah yang dilakukan melalui rapat keluarga trah HB IX bersama sesepuh Kraton dan seluruh keluarga. “Jadi jikapun ada pengukuhan seperti yang diberitakan maka itu tidak sah,” tegas Gusti Prabu.

Menyikapi persoalan tersebut, sosiolog UGM Prof Dr Sunyoto Usman menilai bahwa telah terjadi pergeseran konflik di internal keluarga kraton, dari konflik kepentingan menjadi konflik identitas.

Memang semua bersumber dari keluarnya sabdaraja dan dhawuhraja terkesan bermotif kekuasaan ditandai dengan diangkatnya putri sulung Sultan, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun menjadi GKR Mangkubumi yang secara otomatis menjadi Putri Mahkota.

Namun kini, konflik lebih mengental pada kelompok-kelompok keluarga keturunan Hamengku Buwono yang sebelumnya pernah bertahta.

Menurutnya, kondisi internal Kraton Yogyakarta sangat heterogen, keluarga-keluarga dari para raja yang pernah bertahta, masing-masing ingin memperjuangkan eksistensinya, karena itu, sangat mungkin konflik tersebut menjadi triger dari munculnya petisi-petisi yang sesungguhnya tidak berhubungan secara langsung.

Menurutnya, upaya yang harus dilakukan untuk meredam konflik agar tidak berlarut-larut adalah dengan menghadirkan penengah yang disepakati oleh keluarga kraton.

Selain itu, keluarga kraton harus menempatkan ‘Paugeran’ yang telah dijadikan sebagai rujukan selama ratusan tahun sebagai spirit (semangat) dalam menyelesaikan konflik.

“Saya kira, baiknya keluarga kraton duduk kembali, dan bisa menahan diri karena Kraton Yogyakarta masih dan tetap menjadi poros panutan masyarakat adat Jawa,” ucap Dr Sunyoto Usman.

Menilik munculnya pengukuhan ‘abal-abal’ itu, Sunyoto menegaskan, bukan tidak mungkin ada pihak lain yang secara sengaja memainkan peran dengan tujuan tertentu. Memang tidak berkaitan langsung dengan tahta raja, tetapi nyatanya pengukuha ‘abal-abal’ tersebut sudah memunculkan banyak komentar.(bs)

Nasional

Partai Golkar Di Pastikan Ikut Pilkada Serentak 2015

golkar492482@

BERIMBANG.COM, Jakarta – Proses penjaringan calon kepala daerah yang dilakukan oleh Partai Golkar kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie (Ical) sudah hampir paripurna. Partai berlambang pohon beringin ini dipastikan dapat mengkuti pilkada serentak 2015.

Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin mengatakan, perbedaan pendapat antara dua kubu yang tengah berseteru kini sudah memudar. Pertemuan-pertemuan tim penjaringan calon kepala daerah telah berhasil menjaring sebagian besar kader Golkar guna bertarung dalam pilkada di penghujung tahun 2015 nanti.

‎”Kita bersyukur pada Tuhan akhirnya Partai Golkar bisa berpartisipasi dalam pemilukada. Buat kami terus terang saja, kami gembira di tengah perjuangan yang luar biasa,” kata Ade di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2015).

Diakui Ade, Partai Golkar telah menghadapi jalan berliku agar dapat mengikuti pilkada. Konflik dualisme kepengurusan yang berlarut-larut telah mendegradasi kesolidan Golkar.

wakil ketua umum Partai Golkar hasil Munas Bali ini pun berharap, konflik internal yang berlangsung cukup lama bisa menjadi pelajaran bagi internal partai maupun bagi partai politik lainnya.

“Tidak mudah buat Partai Golkar sekarang bisa ikut pilkada. Kalau tidak bisa ikut, Golkar sendiri dan bangsa ini akan rugi. Karena akan ada potensi terjadi konflik horizontal.”

“Itu sangat membahayakan, konflik horizontal akan merugikan pertumbuhan ekonomi. Apalagi ekonomi global yang berdampak pada Indonesia,” imbuhnya (sn)

Nasional

Panglima TNI : Jadikan Mereka Prajurit-Prajurit gila

panglima-tni-minta-ksad-lahirkan-prajurit-prajurit-gila-sis

BERIMBANG.COM, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yakin Letnan Jenderal (Letjen) TNI Mulyono mampu mengemban tugas sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu juga diyakini sebagai sosok yang berani, tulus dan ikhlas.

Hal tersebut disampaikan Gatot saat memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) KSAD dari dirinya kepada Letjen Mulyono di Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2015).

Dalam kesempatan itu, Gatot mengingatkan agar prajurit TNI AD tidak pernah menyerah dan selalu menang dalam setiap pertempuran. Maka itu, dia meminta kepada Mulyono agar melatih dan memimpin prajurit TNI AD dengan segenap hati dan pikiran.

“Jadikan mereka prajurit-prajurit gila, prajurit-prajurit yang gila mencintai NKRI. Dan prajurit yang pantang menyerah. Maka tugas negara menunggu bhaktimu,” katanya.

Sekadar informasi, acara sertijab itu dihadiri sejumlah berkas petinggi TNI, diantaranya mantan Panglima ABRI sekaligus mantan Wakil Presiden era Soeharto, Jenderal TNI Purn Try Sutrisno, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Letjen TNI Purn Agum Gumelar, mantan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, serta sejumlah purnawirawan TNI lainnya.(sn)

Nasional

Oc Kaligis Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

oc kaligis

BERIMBANG.COM, Jakarta – Advokat senior, Otto Cornellis (OC) Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, OC Kaligis langsung diamankan tim Satgas KPK di Hotel Borobudur pada Selasa (14/7) siang.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi menuturkan, OC Kaligis sedianya langsung diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Namun, saat tim mendatangi Kantor OC Kaligis and Associates di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, OC Kaligis tidak berada di kantornya tersebut. Tim penyidik kemudian mengamankan OC Kaligis di lobi Hotel Borobudur.

“Jadi tadi pak OCK ini dijemput di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng. Dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Hingga saat ini, OC Kaligis masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Berdasar informasi yang dihimpun, OC Kaligis akan langsung ditahan.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan. Penetapan tersangka terhadap OC Kaligis berdasar pengembangan kasus dugaan suap yang dilakukan Garry. Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka, KPK melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pemberi suap kepada para hakim PTUN Medan.

Atas perbuatannya OC Kaligis didgua melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b dan atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPIdana.

“Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan baik kepada tersangka maupun kepada saksi. Lalu kemudian disimpulkan dari hasil gelar yang dilakukan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kita simpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OCK (OC Kaligis),” kata Johan.(BS)