Tolak Aplikasi Clue, Ahok Pecat Ketua RW
BERIMBANG.COM, Jakarta – Lantaran menentang kebijakan Pemprov DKI terkait kewajiban mem-posting di aplikasi Clue, Agus Iskandar, Ketua RW 012, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dipecat oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Iya betul hari Jumat kemarin. Tapi legalitas formalnya saya belum terima, menunggu keputusan dari wali kota, baru ucapan dari lurah saja,” kata Agus, Minggu (29/5/2016).
Sebab, berdasarkan undangan dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jakarta yang membicarakan SK-Gub 903/2016 tentang Pemberian Uang Penyelengaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga tidak ada sanksi bahwa Ahok bisa mencopot pengurus warga.
“Dalam Pergub 903 itu tidak ada sanksi. Kenapa saya harus diberhentikan? Sanksinya kalau saya tidak melaksanakan pemotoan tiga kali sehari saya enggak terima duit, ya saya enggak masalah,” ketus Agus.
Agus sendiri merasa heran soal pemecatannya. Ia pun menyebut Ahok sebagai pemimpin bertangan besi.
“Dan aturan manapun tidak membenarkan Gubernur memecat RT RW karena prinsipnya kan yang namanya RT RW legalitasnya sebenarnya di masyarakat. Mereka yang ngangkat, yang jadi masalahnya ini tangan besi,” tegasnya.
Atas peristiwa yang dialaminya itu, hari ini Agus bersama seluruh RT & RW di DKI Jakarta yang dihadiri oleh LBH Jakarta dan beberapa LSM akan melakukan konsolidasi hasil dengar pendapat dengan komisi A DPRD DKI Jakarta tentang SK Gubernur Nomor: 903 Tahun 2016 tentang pemecatannya.
Adapun agenda itu akan dilaksanakan pukul 20.00 WIB di halaman Kantor RW 012 Kelurahan Kebon Melati, Jalan Sabeni Raya No.1. (Abd)