Depok

Tidak Memiliki SIKM, Tim Patroli Biru Jaring 200 Kendaran Luar Depok Untuk Putar Balik

Spread the love

BERIMBANG.com, Depok – Tim Patroli Biru menjaring 200 kendaraan dari luar Kota Depok dan meminta untuk putar balik karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Patroli digencarkan di sejumlah titik di perbatasan Kota Depok sebagai upaya penyekatan dalam antisipasi arus balik kendaraan dari luar daerah.

“Hingga saat ini sudah 200 kendaraan yang kami minta putar balik,” kata Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Minggu (31/5/2020). Selama tiga hari dilakukan patroli biru dengan jumlah personel gabungan total 36 anggota ini sudah memerintahkan 200 kendaraan pribadi putar balik.

Sedangkan dari hasil patroli Sabtu (30/5/2020) malam ada empat mobil yang diamankan karena melanggar aturan. Antara lain tiga mobil travel dan satu mobil pemudik asal Jawa Tengah. Para pengendara tidak memiliki SIKM sehingga langsung dikenakan sanksi tilang.

“Mobil travel yang kita amankan langsung dikenakan tilang termasuk satu mobil pribadi berpelat Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan total penumpang ada 20 orang kita suruh pulang,” tambahnya.

Erwin menegaskan bagi warga yang akan bepergian keluar masuk Jabodetabek wajib memiliki SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, maka terpaksa warga diminta untuk kembali ke lokasi awal.

“Sedangkan untuk kendaraan umum yang ditilang diamankan di Mapolrestro Depok untuk proses hukum lebih lanjut sesuai persyaratan masuk Kota yang diatur Pasal 5 ayat 2, sehingga penumpang di putar balikkan,” pungkasnya.

Red