Tersangka Kasus Narkoba 8,5 KG Lolos Dari Hukuman Mati
BERIMBANG.COM, Surabaya – Nasib terdakwa Budiman alias Sinyo dan M Arifin, akhirnya ditentukan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/11). Namun, nasib baik rupanya masih menaungi kedua terdakwa lantaran lolos dari hukuman mati, sebagaimana tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman mati.
Dengan persidangan terpisah yang dipimpin oleh dua hakim yang berbeda, dua terdakwa ini akhirnya hanya dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus Sinyo, Ketua Majelis Hakim Tugiyanto menyatakan jika Budiman alias Sinyo dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, ia menyatakan tidak sependapat dengan jaksa, utamanya terkait vonis yang seharusnya dijatuhkan.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa. Terkait dengan vonis ini, terdakwa berhak banding, pikir-pikir atau menerima putusan,” ujarnya.
Berbeda dengan M Arifin, anak buah Sinyo ini nasibnya lebih mujur lantaran hanya divonis 20 tahun penjara, meski ia juga dituntut mati oleh jaksa.
“Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan,” ungkap hakim Ferdinandus.
Atas kedua putusan ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Ahmad Patoni langsung menyatakan banding. “Kita nyatakan banding, karena tuntutannya adalah hukuman mati,” ujarnya.
Diketahui, kedua terdakwa ini sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa lantaran dianggap terbukti bersalah memiliki narkoba dalam jumlah yang cukup banyak.
Kedua terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,5 Kg ini dijerat dengan pasal 114 dan 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa Budiman berhasil ditangkap Reskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di kawasan Gedangan Sidoarjo atas pengembangan perkara dua terdakwa lainnya, yakni Taufik dan Andik yang ditangkap lebih dahulu pada operasi sikat semeru didepan Toko Mas Mahkota Jalan Pogot Surabaya.
Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,4 gram dari tangan Andik, sedangkan dari tangan Taufik, polisi menyita, 2,05 gram shabu.
Sedangkan dalam penangkapan terdakwa Budiman, polisi berhasil mengamankan sabu siap edar yang dikemas dalam ribuan plastik dan disimpan dalam tas koper berwarna coklat. Sabu seberat 8,5 kg tersebut bila dijual bisa senilai Rp 8,5 miliar.(krim)