Depok

Tempat Pembuangan Sampah Liar Dikeluhkan Warga

Spread the love
Lokasi TPS liar Di RT 12 Kramat, Beji.     ( Foto : Rahmat Budianto )
Lokasi TPS liar Di RT 12 Kramat, Beji. ( Foto : Rahmat Budianto )

BERIMBANG.COM, Depok – Tempat Penampungan Sampah Liar milik warga di wilayah rt 03/rw 12 Kelurahan beji, Kecamatan Beji di keluhkan warga. Pasalnya Lahan itu bukan tempat untuk Penampungan atau Tempat Pembuangan Sampah sehingga menimbulkan bau tidak sedap serta banyak kotoran berserakan disekitar lokasi ditambah banyak sampah berceceran di dalam saluran air.

Menurut Saman Japat (70) Tokoh Masyarakat yang Lokasi rumahnya berdekatan dengan tempat timbunan sampah mengatakan, Warga mengeluhkan dan menolak dengan ada mnya aktifitas pembuangan sampah tersebut.

“Kami tidak tahan dengan bau yang menyengat dan banyak lalat, belum lagi sampahnya berserakan kedalam kali, akibatnya menyumbat saluran air, dampaknya jadi sarang penyakit apalagi sekarang ini sedang musim penghujan,” ujar Saman belum lama ini.

Berkaitan dengan adanya tempat pembuangan sampah liar, pihak Kelurahan Beji Telah mengeluarkan surat perintah penutupan TPA kepada Ketua RW 12,  Kelurahan Beji  dengan Nomor; 658.1/76- Trantib  tertanggal 20-Nopember 2015. Isi surat perintah antara lain, agar ketua RW 12 segera menutup TPA liar dan mewajibkan warga RW 12 memilah sampahnya sebelum di buang ke TPA. Sesuai dengan Perda Kota Depok N0.5 Tahun 2015.

Menurut informasi yang di dapat dari warga yang namanya tidak mau di sebutkan namanya mengatakan,Sampah yang masuk kelokasi bukan hanya sampah warga sekitar tetapi di bawa dari jagakarsa, Jakarta- Selatan dan di kenakan pungutan biaya oleh penyewa lahan sebesar 600 ribu rupiah persatu unit mobil perbulan.

Hal ini di Aminkan oleh Joni (38) penyewa lahan, menurutnya, uang itu ia gunakan untuk biaya menurap pinggiran got dengan asbes bekas.

” Ditutup dengan asbes bekas supaya sampah tidak masuk ke dalam got, namun karena tadi pagi ada tegoran dari pak Lurah, mobil sampah yang dari Jagakarsa langsung saya stop karena lahan ini kata Lurah tidak boleh dijadikan tempat pembuangan sampah, ya saya turuti saja perintahnya,” tutur Joni.

Pantauan berimbang.com sampai Saat ini masih berlangsung aktifitas pembuangan sampah lalu dibuang di lokasi  menggunakan kendaraan Colt pick up bak terbuka.

Terpisah seorang warga yang tak mau namanya di sebutkan kepada berimbang.com di lokasi mengatakan meminta ditindak tegas pelaku pembuangan sampah di wilayahnya.

” Kami akan laporkan ke Walikota jika Pak lurah tidak bisa mengatasi masalah pembuangan sampah di wilayah kami, Ujarnya dengan nada kesal.

Sementara itu ketua rt 03/12 Keramat Beji, Jai Sumant tra (50) menjelaskan, tidak mengetahui adanya pungutan sampah sebesar 600 ribu rupiah, selama ini pihaknya sudah memberitahukan kepada warga ,supaya di rapihkan.

” Tiga bulan  yang lalu saya sudah berikan tembusan kepada mereka dan langsung instrusikan untuk membuang sampah keTPS yang berlokasi di Jalan Jawa dan hari jumat sudah di stop, saya himbau kepada  warga untuk memilah sampah sesuai dengan instruksi Lurah.

Di Perda kan sudah jelas, barang siapa yang membuang sampah sembarangan satu kantong plastik saja ada sangsinya, bagaimana kalau satu mobil dan di buang setiap hari, Pungkas Ja’i .(Rahmat Budianto)

Tinggalkan Balasan