Tanda Baricode, Kebijakan Dewan Pers Terkesan Membatasi Ruang Gerak media
BERIMBANG.COM, Jakarta – Sedikitnya di tahun ini, menurut Ismanto ada 43.000 media berkembang dari Sabang sampai merauke, hal itu menandakan masyarakat Indonesia sudah mulai cerdas.Jakarta, 10/2.
Sebagian besar publik menyayangkan dewan pers terkesan terburu buru ambil kebijakan verifikasi dan rencana Barcode kepada media media yang dianggap lulus administrasi berbadan hukum.
Didepan awak media, Ismanto yang mewakili Dewan Pers menyatakan, itu bukan utk mendiskriminasi temen temen wartawan, tapi lebih terfokus pada penataan dalam industri pers.
"Masalah verifikasi sudah sejak dari tahun 2001 kita infokan ke temen temen media, kalau dibilang kami kurang sosialisi permasalahan verifikasi, itu bukan satu alasan, karena kami sudah memberikan informasi tersebut setiap tahunnya." ucap Ismanto di gedung dewan pers, Jum'at (10/2).
Polemik verifikasi dan tanda Barcode distiap media, dirasakan para insan pers di Indonesia sangat mengekang kemerdekaan pers.
Dengan sikap tegas, para insan pers sepakat membentuk forum yang menjadi langkah awal petisi bersama. Surat petisi utk Rapat Dengar pendapat (RDP) yang baru dimulai 2 hari ini sudah terdata sedikitnya 126 jurnalis dan 76 media yang mewakili insan pers se Indonesia.
"Kami adalah pekerja pers dan ini adalah profesi kami, tapi kami sangat menyayangkan kebijakan Dewan Pers yang menyalah artikan keberadaan kami tidak dianggap." kata opan salah satu penggagas berdirinya Forum Pers Independen Indonesia (FPII).
Ketika ditanyakan langkah langkah kedepannya, kata ia, Petisi untuk RDP sudah masuk ke komisi I DPR RI.
Tantowi Yahya, Anggota Komisi I DPR RI saat ditemui di gedung Nusantara III DPR RI mengatakan, permasalahan ini memang harus disikapi dengan serius dan bijak.
Ini memang menjadi permasalahan nasional dalam dunia jurnalis. Kebijakan dewan pers dianggap tidak objectif dan terkesan membatasi ruang gerak pers yang tidak sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999. Bahkan menurutnya, kebijakan yang yang dikeluarkan dewan pers terkait verifikasi dan kode barcode itu ada asumsi pesanan politik dan bisnis di dalamnya untuk menekan gejolak yang telah menjadi viral dengan sebutan HOAX.
Para utusan FPII ke dewan pers bukan hanya membawa misi untuk meminta verifikasi dan barcode untuk dikaji lagi, dan belum saatnya untuk diumumkan di publik saat ini.
"Yaaa, terlalu cepat kebijakan itu dikeluarkan dewan pers, sedangkan di UU Pers tidak ada perintah barcode. Dewan pers hanya pelaksana UU pers dan bukan utk mengambil keputusan sepihak, kan ada DPR komisi I yang memiliki hak dan kewenangan dalam hal itu," ujar opan.
Untuk itu Forum Pers Independen Indonesia (FPII) meminta komisi I DPR RI segera menggelar RDP yang dihadiri pengurus inti dewan pers dengan kami hingga terbentuk komunikasi sehat guna menyelesaikan konflik nasional yang melibatkan insan pers diseluruh Indonesia, sehingga tidak menimbulkan aspek sosial ekonomi. Opan juga mengatakan, jika itu terjadi maka hal itu akan menambahkan prosentase kriminalisasi, karena menyangkut permasalahan karya anak bangsa. (Red).