Sidang Lanjutan Sita Paksa Mobil, Pengacara: Perbuatan Melawan Hukum
BERIMBANG.com – Sidang lanjutan perkara gugatan BCA Finance Bogor, menyoal penyitaan paksa kendaraan oleh debt colector atas suruhan leasing BCA Finance Bogor , kembali di gelar Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (6/1/2021).
Sidang Gugatan Sederhana (GS) dengan perkara no.28/Pdt.GS/2021/PN Bgr, dipimpinm Majelis Hakim PN Bogor, Setiawati SH M.H, di hadiri kedua belah pihak yaitu penggugat H. Azwar (kreditur) bersama kuasa hukumnya, Irawansyah SH.MH
Dan dari pihak tergugat Legal BCA Finance, Dewo.SH yang pada sidang sebelumnya mangkir dari panggilan pihak Pengadilan Negeri Bogor.
Dalam materi gugatan, Kuasa Hukum Irawansyah SH menyampaikan ada 14 point yang menjadi dasar dan alasan diajukannya Gugatan Sederhana perbuatan melawan hukum terhadap BCA Finance Bogor.
“Perbuatan tergugat BCA Finance Bogor dengan menyuruh debt colector menarik kendaraan penggugat secara paksa adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KHPerdata,” jelas Irawansyah SH.
Untuk itu, Irawansyah meminta kepada tergugat untuk mengembalikan kendaraan milik kliennya secara utuh dan lengkap yang disertakan dengan Bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tuntutan primer lainnya, menurut Irawansyah, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- perhari yang harus dibayar dan apabila lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sebenarnya kliennya masih ingin memiliki kendaraan tersebut dengan cara membayar cicilan sesuai dengan perjanjian pembiayaan Multiguna dengan pembayaran secara angsuran tertanggal 31 Januari 2019,” katanya.
“Bahkan klein kami juga bersedia untuk melunasi kendaraan sesuai kemampuan, setelah adanya kesepakatan dengan pihak tergugat BCA Finance,” ungkapnya
Dalam materi gugatan, pihak penggugat juga mengungkapkan kronologis penyitaan paksa kendaraan oleh debt colector yang diakui suruhan tergugat BCA Finance Bogor.
Sebelum datang ke kantor BCA Finance Bogor bersama dua orang debt colector, klien kami kata Irawansyah sudah bersekapat dengan debt colector yang mengaku bernama Bram, tidak ada penyitaan kendaraan dan sifatnya hanya berdiskusi terkait cara pembayaran selanjutnya.
“Namun setiba di kantor pihak eksternal BCA Finance Bogor, klien saya merasa tertekan secara psycologisnya dan diperdayai oleh debt colector. Bahkan mereka lebih dari tiga orang yang silih berganti berbicara yang intinya apabila klien kami tidak melunasi dan membayar uang lainnya, maka kendaraan tersebut akan disita,” ujarnya
Padahal selama lebih satu tahun berjalan, pembayaran angsuran klien kami, kata dia, tidak ada masalah karena pembayaran melalui auto debit.
Namun disaat adanya wabah pandemi Covid-19, kliennya, mengalami kendala keuangan, tetapi dengan itikad baiknya, pada Bulan Agustus 2020, kliennya mengajukan keringanan pembayaran yang disebut Relaksasi kepada BCA Finance(tergugat).
Setelah pihak tergugat BCA Finance mengeluarkan kontrak baru (adendum) dimana kliennya diberikan keringanan dengan mekanisme penjadwalan kembali pembayaran angsuran.
“Ironisnya ada penambahan jangka waktu selama dua tahun yang disebut Relaksasi sehingga angsuran kendaraan tersebut berakhir hingga 8 Desember 2025 dengan tagihan hutang sebesar Rp. 89 juta lebih yang diangsur selama 54 bulan,” ungkapnya
Dijelaskan Irawansyah SH, cara Relaksasi yang dilakukan BCA Finance (tergugat), jelas sangat merugikan kliennya. Sehingga Kliennya yang seharusnya angsuran berakhir Desember 2023 jadi ditambah 2 tahun hingga 2025.
Setelah menyampaikan materi GS terhadap gugatan terhadap BCA Finance, hakim Tunggal Setiawati SH M.H yang menyidangkan perkara tersebut meminta kepada tergugat BCA Finance untuk menyampaikan jawabannya pada persidangan selanjutnya pada 11 Januari 2022.
Majelis hakim sebelum menutup persidangan tersebut mengingatkan kedua belah pihak bisa secara cepat melakukan mediasi diluar persidangan.
“Kita tidak banyak waktu, mengingat perkara GS harus segera diputuskan selama 25 hari atau 8 februari 2022 sudah ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri Bogor,”kata hakim Setiawati S.H., M.H., ***