Bogor

Sempat Janggal, Mulai 2016 Proyek Hotel Sayaga Bakal Lanjut Tahun 2021

Spread the love

BERIMBANG.com Seperti gedung mangkrak atau terbengkalai, itulah yang terlihat acapkali melewati jalan tegar beriman. Pembangunan hotel Sayaga sempat terhenti, yang diberi modal oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Jawa Barat.

Proyek yang dianggarkan dari Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Kabupaten Bogor, diawal pengucurannya tahun 2016. Lalu ditambah PMP tahap kedua dikucurkan lagi tahun 2018 kala itu.

Gedung yang tak kunjung usai dari tahun ke tahun sebelumnya ada saja polemik yang terjadi, dari kontraktor yang didenda, hingga tender ulang 1, kemudian gagal tender ditahun 2020.

Kabar baik berhembus menghiasi media massa bahwa Tahun 2021 ini Direktur utama (Dirut) PT. Sayaga Wisata, Supriyadi Jufri mengatakan akan menyelesaikan pembangunan hotel yang sempat terhenti pelaksanaanya.

“Saat ini sedang dilelang di ULP Kabupaten Bogor. Target pengerjaan delapan bulan. Jadi asumsinya akhir tahun ini selesai. Semoga tidak ada masalah,” kata Jufri, Kamis (8/4/2021) dikutip berimbang dari pojoksatu.id

Kisah lelang

Seperti diketahui kala itu PT Sayaga Wisata Bogor membatalkan tender pengerjaan konstruksi pembangunan Hotel Sayaga tahap 1 (tender ulang) dengan nilai pagu paket Rp 17.7 milyar, milik pemerintah Kabupaten Bogor.

Melalui, Berita Acara Gagal Tender (BAGT), nomor: 027/107/BAGT/POKJA SWB/V/2020. dengan nama pekerjaan: Konstruksi pembangunan Hotel Sayaga tahap 1 (tender ulang), Lokasi: Kecamatan Cibinong, sumber dana: BUMD, Tahun Anggaran: 2020.

Menurut isi BAGT itu, berdasarkan surat dari PT Sayaga Wisata Bogor, Nomor: 022/B/SWB/V/2020, tanggal 27 mei 2020 perihal: Jawaban Nota Dinas Ketua Pokja ULP, maka panitia Pokja Sayaga Wisata Bogor menyatakan paket pekerjaan kontruksi pembangunan hotel sayaga tahap 1 (tender ulang) gagal tender.

Pengakuan Dirut PT. Sayaga Wisata, Supriyadi Jufri kala itu, ia memberi keterangan melalui telpon kepada berimbang.com, PT Sayaga mendapat gugatan dari beberapa kontraktor.

“Kalau tidak salah ada 4 perusahaan (menggugat) dan untuk materinya hanya dua itu saja, yang 3 (perusahaan) itu masalah 10%,” terangnya, “yang satunya masalah PP (Peraturan Pemerintah nomor) 54,” kata Supriyadi, (17/6/2020) lalu.

Sejak gagal tender, menurut Jupri, dilelang kembali pembangunan hotel Sayaga, akan mengutamakan peraturan daripada target. menunggu pendapat hukum atau fatwa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

“Mungkin kejaksaan besok inshaAlloh sudah keluar fatwanya, apakah menggunakan Perdir (Peraturan direksi) atau bukan, kita tunggu aja,” ujar Supriyadi. (17/6/2020) kala itu.

Dikonfirmasi, kebenaran telah di lelang pembangunan hotel Sayaga di ULP, serta fatwa kejaksaan, Dirut PT Sayaga Wisata, Supriyadi Jupri, tidak membalas pertanyaan berimbang.com, hingga berita ini dimuat. melalui whatsApp, pada Senin (12/4/2021),

Terpisah, Keterangan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Kabupaten Bogor, R. Putra Aji, didampingi Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Juanda. Memberi pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) hanya pada 2019.

“Pada 31 oktober 2019, Sayaga memang pernah (minta) LO (atau) pendapat hukum dari kita (Kejaksaan),” kata R. Putra Aji, dikantornya. senin 12 April 2021.

Ungkapan Dirut Sayaga kala itu akan meminta fatwa kejaksaan saat gagal tender tahun 2020, Kasidatun mengatakan kejaksaan tidak membuat fatwa di tahun 2020. “Kalau itu enggak,” kata Putra.

“Dia (PT Sayaga) itu minta (LO) 2019. Kebenaran ini masih Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) yang lama waktu itu kita buat LO nya,” katanya.

Menurut Putra, memberikan pendapat hukum atau LO ditahun 2019, telah disetujui kejaksaan tinggi, “LO ini bukan hanya pendapat kejaksaan ini saja, setelah kami kemas, kami bawa ke kejaksaan tinggi,” katanya, sembari membacakan LO tahun 2019.

Kejanggalan Proyek pembangunan Hotel Sayaga, kala itu sempat dikemukakan oleh Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bogor, H. Enday Dasukis.

“Perdir dan Kepdir (Keputusan Direksi) yang disampaikan sebagai dasar hukum tender, tapi jadi rahasia perusahaan.. ada apa?,” ujar Enday, kepada berimbang.com pada (2/7/2020) yang lalu.

“Baca tuh pasal 14 dan pasal 18, UU (Undang-Undang) No. 14/2008, tentang. KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” ujarnya.

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan