Satpol PP Tertibkan 130 PKL di Pasar Cisarua, Bukan Digusur tapi Direlokasi ke Pasar Resmi

Berimbangcom – Sebanyak 130 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (24/7). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pasar sesuai arahan langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah penggusuran, melainkan relokasi ke dalam area resmi Pasar Cisarua yang dikelola oleh Perumda Pasar Tohaga.

“Adapun PKL tersebut dialihkan, bukan digusur. Tapi dialihkan ke pasar Tohaga. Jumlahnya kurang lebih 130,” ujar Cecep.

Sebagian PKL Bongkar Sendiri Lapak

Cecep menyebut, sebagian pedagang bahkan memilih membongkar sendiri lapaknya sebelum ditertibkan oleh petugas. Upaya ini diapresiasi sebagai bentuk kesadaran dan kerja sama dari para pedagang.

Untuk mencegah kembalinya PKL ke area luar pasar, Satpol PP berencana melakukan patroli rutin di kawasan Cisarua.

“Kalau nanti muncul lagi, saya harap segera ditindak,” tambahnya.

Tahapan Teguran untuk Wilayah Papesta

Meski demikian, Cecep menyebut masih ada sejumlah bangunan di wilayah Papesta yang belum ditertibkan karena bukan di bawah pengelolaan Perumda Pasar Tohaga. Untuk wilayah tersebut, Satpol PP akan menempuh tiga tahapan teguran sebelum dilakukan pembongkaran.

“Ini pengawas bangunan akan melakukan kewajibannya, yaitu memberikan teguran 1, 2, 3,” tegas Cecep.

Langkah ini dinilai penting demi mewujudkan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun pembeli.***