BogorJabodetabek

Penegakan Perda Di Kecamatan Gunung Putri

Spread the love

berimbang-foto1

BERIMBANG.COM, Gunung Putri – Penegakan Peraturan  Daerah ( PERDA ) Nomor 4 Tahun 2015 tentang  Ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor terus dilakukan oleh satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp ) khususnya di Kecamatan Gunung putri yang dilakukan secara terus menurus sehingga terciptanya kondisi yang tertib dan aman.

Satuan Polisi Pamong Praja ( satpol pp ) Kecamatan Gunung putri dalam ini telah melakukan penertiban salah satunya adalah menurunkan berbagai spanduk dan umbul-umbul liar sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Camat. Meski demikan, Perda Nomor 4 tahun 2015 terus di sosialisasikan pelanggaran – pelanggaran lainnya terus diawasi dan dipantau. Hal ini diungkapkan oleh Budi Lukmanul Hakim Camat Gunung Putri, itupun bukan hanya umbul-umbul dan spanduk termasuk juga Penertiban bangunan liar, perizin usaha, izin mendirikan bangunan, penertibant empat usaha, penertiban Menara Telekomunikasi dan tak luput juga tertib administrasi kependudukan serta kegiatan lainnya yang dianggap meresahkan masyarakat ujarnya.

81d7a9f6-6513-449c-adb0-2803702576af

Kegiatan – kegiatan yang bersifat lintas sektoral dalam mewujudkan ketertiban umum dilakukan bersama – sama unsure Muspika, seperti halnya penghentian kegiatan Galian Tanah merah yang tersebar di 3 ( Tiga ) Desa, yakni Desa Cicadas, Cikeas Udik dan Tlajung Udik.

Camat Gunung putri telah melakukan penutupan terhadap kegiatan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 300/356 – Kec, tanggal 06 September 2016. Hal ini dilakukan karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda ) Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum, serta didukung dengan laporan masyarakat banyaknya terjadi kecelakaan, polusi udara dan perusakan lingkungan. Selanjutnya kegiatan lintas sektoral lainnya adalah Operasi Yustisi yang digelar oleh Polsek Gunungputri, dengan metode pendataan rumah –rumah Kost hal ini dilakukan agar mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan, penyebaran Narkobadan Terorisme.

Kegiatan lainnya adalah pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Desa Wanaherang yang dilaksanakan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol pp ) dan dipantau langsung oleh Kanit Pol pp Kecamatan Gunung putri pada tanggal 20 – 21 Oktober 2016, sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut telah dilayangkan surat edaran dari Pemerintah Kecamatan Gunungputri kepada para pedagang kaki lima ( PKL ) sebagai upaya agar pedagang kaki lima tidak akan beralasan bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan hal ini sesuai dengan standar operasional penertiban.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Wanaherang H. Agus Suherman SE, MM bahwa kegiatan tersebut agar terciptanya Desa Wanaherang Bebas dari Pedagang Kaki lima. Kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima dilanjutkan ke Desa Tlajung Udik Tepatnya disepanjang jalan Perumahan Griya Bukit Jaya pada tanggal 29 Oktober 2016 dengan melibatkan Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Bogor, yang dibantu unsur kewilayahan Kecamatan Gunungputri.

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Desa Tlajung Udik dalam pelaksanaannya berjalan dengan baik dan damai walaupun ada penolakan dari sekelompok orang/preman yang selama ini mengkoordinir para pedagang kaki lima. Kondisi tertib dan damai ini tercipta karena terlebih dahulu Pemerintah Gunungputri melakukan dialog sebelum dilakukan penertiban, yaitu dialog dengan Perwakilan Pemerintah DesaTlajung Udik, Desa Bojong Nangka,Bumdes Desa Tlajung Udik, Perwakilan Forum Pengurus RW GriyaBukit Jaya yang dihadiri oleh Kapolsek Gunungputri, Danramil Gunungputri yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2016.

Setelah rapat usai, sekelompok orang/preman yang selama ini mengkoordinir para PKL meminta tenggang waktu penertiban kepada Camat, akan tetapi Pemerintah Kecamatan Gunungputri tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dikarenakan keputusan penertiban PKL merupakan kewenangan Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Bogor dan juga para PKL telah cukup diberikan tenggang waktu yaitu terhitung mulai tanggal surat edaran pembongkaran diberikan kepada para Pedagang Kaki lima yakni 2 ( dua ) minggu sebelumnya, hal ini disampaikan oleh Sekcam Gunungputri Yudi Nurzaman, SH.MM. Kami telah layangkan surat pemberitahuan2 (dua) minggu sebelumya hal ini disampaikan oleh Sekcam Gunungputri Yudi Nurzaman, SH.MM.

Kami telah layangkan surat pemberitahuan2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan eksekusi penertiban ini, dan penertiban PKL ini merupakan penertiban tahap yang kedua, intinya bahwa para Pedagang Kaki Lima agar membongkar bangunan dan membereskan barang dagangannya sendiri, agar memperingan resiko kerusakan bangunan dan barang miliknya, akan tetapi hal initidak diindahkan oleh sebagian para PKL.   

Hal ini senada diungkapkanoleh Kanit Satpol PP Kecamatan Gunungputri, Siti Nurhaida.SE, Kami melaksanakan pembongkaran sesuai dengan surat perintah dari Kabupaten Bogor tapi kami laksanakan juga sosialisasi dengan cara penyampaian surat pemberiahuan kepada PKL agar kami tidak disalahkan dan dianggap kejam kepada masyarakat kecil, yang saat diwawancarai didampingi oleh Kabid Satpol PP Kabupaten Bogor.

Penertiban PKL di Griya Bukit Jaya melibatkan 100 Anggota Satpol PP Kabupaten Bogor, 50 Anggota Kepolisian Sektor Gunungputri, 10 Anggota Koramil Gunungputri serta 20 Anggota Linmas dari setiap Desa, petugas PLN wilayah Cibinong, Unsur Dinas Pertamanan. (Rully)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan