RW 04 Desa Ciburuy Sampaikan Klarifikasi Terkait Informasi Pungutan Rp500 Ribu Program PTSL

Spread the love

Ciburuy – Menyikapi pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, pihak RW 04 memberikan klarifikasi resmi.

RW 04 menegaskan bahwa informasi mengenai biaya Rp500 ribu bukan keputusan RT maupun RW, melainkan hasil penyampaian dari petugas PTSL yang hadir pada saat sosialisasi di wilayah tersebut.

“Pada saat petugas PTSL berinisial E, H, R, dan D datang untuk melakukan sosialisasi, mereka menyampaikan langsung bahwa ada kebutuhan biaya sebesar Rp500 ribu. Hal itu diminta untuk disampaikan kepada warga,” ungkap RW 04.

Biaya tersebut, menurut RW, dipaparkan oleh petugas PTSL untuk berbagai keperluan non-biaya pemerintah, seperti pembelian materai, kebutuhan operasional lapangan, hingga biaya tempat tinggal petugas selama proses pendataan.

“Atas dasar penyampaian itu, RT dan RW hanya menjalankan tugas menyampaikan kembali informasi kepada masyarakat. Tidak ada inisiatif pribadi dalam menentukan biaya,” jelasnya.

RW 04 berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang berimbang dan mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Yosep Bonang

Jelajah Desa

Tinggalkan Balasan