Rokok Tanpa Pita Cukai Disebut Masih Beredar di Cicurug, Warga Soroti Pengawasan

Spread the love

Berimbang.com ,Cicurug, Kabupaten Sukabumi — Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi perbincangan warga di Kecamatan Cicurug. Sejumlah warga menyebut produk tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut masih dapat ditemukan di beberapa titik secara tertutup.Senin (23/2/26)

Hasil penelusuran dan keterangan warga mengungkapkan, penjualan tidak dilakukan secara terbuka. Rokok disebut hanya tersedia apabila ada permintaan khusus dari pelanggan, sehingga tidak dipajang di etalase toko.

“Kalau ada yang tanya, baru dicari. Tidak dipajang,” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, pola penjualan berbasis pesanan ini membuat peredaran sulit terpantau secara kasat mata. Meski demikian, praktik tersebut disebut bukan hal baru dan diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, kondisi ini juga dinilai memengaruhi persaingan usaha di tingkat pedagang kecil.

“Rokok tanpa cukai biasanya lebih murah, jadi pembeli cenderung memilih itu,” ungkap seorang warga.

Secara regulasi, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada aparat setempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi. Warga berharap instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang ingin memberikan penjelasan terkait informasi ini.

Yosep bonang

Bogor

Tinggalkan Balasan