Bogor

Rapat Paripurna Pemkab Bogor, Penyampaian Dua Raperda dan Dana Cadangan Pemilu

Spread the love

BERIMBANG.com – Rapat Paripurna Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,

Serta Penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah Terhadap Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (25/11/2021).

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa ada dua Raperda dan penetapan persetujuan dana cadangan yang disampaikan.

Untuk dana cadangan, ia memastikan bahwa tahun 2024 Kabupaten Bogor siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, sebagai bukti dengan mencadangkan dana pada tahun 2022 sebesar Rp50 milyar dan tahun 2023 sebesar Rp100 milyar artinya nanti dana cadangan sebesar Rp150 milyar dalam dua tahun.

Sehubungan, lanjut Iwan, telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Merujuk hal itu, kata dia, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 30 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah dan disesuaikan.

“Materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu antara lain objek retribusi persetujuan bangunan gedung, subjek retribusi persetujuan bangunan gedung, perhitungan nilai retribusi persetujuan bangunan gedung,” ungkap Wabup Iwan.

Wabup Iwan menambahkan, dalam rangka peningkatan laba usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,

Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, katanya, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Pada PT. BPD jabar dan Banten,

berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.

“Materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, antara lain penyertaan modal dalam bentuk uang, tata cara penyertaan modal, hak dan kewajiban, bagian laba usaha serta pembinaan dan pengawasan,” terangnya.

Selain menyampaikan dua Raperda, Iwan mengurai, dilakukan penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024.

Itu dilakukan karena untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024 tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran. Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Bogor perlu mengalokasikan dana cadangan secara bertahap pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023.

Berdasarkan ketentuan pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024, mengatur antara lain penetapan jumlah dan sumber dana cadangan,”

“Dimana dana cadangan tersebut bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024,” papar Wabup.

Harapannya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan DPRD senantiasa terjalin erat, produktif dan saling mendukung dalam upaya bersama memenuhi amanah rakyat serta terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban.

(Diskominfo Kabupaten Bogor)

Tinggalkan Balasan