Daerah

Pungli Di Pasar Tegalbulug Dikeluhkan Pemilik Kendaraan Ekspedisi

Spread the love

IMG_20151128_155431

BERIMBANG.COM, Cirebon – Sejumlah pemilik kendaraan pengirim barang ekspedisi di Pasar Tegalgubug mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) dari pengelola pasar yang mencapai Rp50 ribu per kendaraan. Pungli tersebut dilakukan saat kendaraan ekspedisi akan membawa barang keluar dari pasar sandang tegalgubug.

Salah seorang  pengusaha ekspedisi yang berada di Pasar Tegalgubug mengaku, kendaraan truk yang berjumlah 12 truk saat akan keluar membawa barang diharuskan membayar terlebih dulu kepada pengelola pasar atau di sebut surat jalan. “Saya salah satu pengusaha ekspedisi barang. Saat para pembeli di pasar ini yang barangnya akan dikirim ke luar daerah menggunakan jasa kita, tetapi kendaraan kita harus membayar dulu kepada pengelola pasar sebesar Rp 50 ribu perkendaraan,” kata Leman saat  berada di pasar Tegalgubug, Jumat (27/11).

Menurutnya, untuk di Pasar Tegalgubug jasa ekspedisi seperti dirinya mencapai  dua belas orang dan semua kendaraannya dari seluruh pengusaha ekspedisi itu hamper 200 kendaraan tiap pasaran. “Bisa dilihat perkendaraan diminta 50 ribu dikalikan 200 kendaaraan saja sudah  kelihatan dan itu setiap pasaran serta sudah berlangsung hampir 10 tahunan. Namun tidak ada realisasinya dalam pembanguan sarana dan prasarana pasar ini, ” jelasnya.

Masih dikatakan Leman, bahwa sikap pengelola pasar kepada para pengusaha jasa antar barang, atau biasa disebut ekspedisi, menurutnya sudah diluar kewajaran, karena pihaknya saat kendaraannya masuk ke pasar sandangpun sudah melakukan pembayaran parkir sebesar Rp 25 ribu, namun pada saat kendaraan miliknya hendak mengantarkan barang milik pembeli, diwajibkan harus membayar sebesar Rp 50 ribu, “Ini sudah di luar kewajaran. Ini kan saya legal bukan illegal, kalo dimintai sebesar itu kami semua tidak terima mas,” katanya.

Sementara itu Ali Fiksigerakan masyarakat pedagang Tegalgubug (Gempita), mengatakan bahwa adanya pemungutan surat izin berdagang (SIB) atau rertribusi, dan juga pungutan ekspedisi hasilnya akan diretribusikan untuk perbaikan jalan. Selama dua puluh tahun dengan adanya pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh pengelola pasar, pihaknya menginginkan adanya perubahan dalam pengelolaan pasar sandang tegalgubug itu. “dipasar sandang ini banyak sekali pungutan-pungutan liar yang katanya akan diretribusikan ke perbaikan jalan dan perawatan prasarana lainnya. “katanya.

Masih dikatakan Ali bahwa, pihaknya mewakili masyarakat pedagang pasar, menginginkan adanya perubahan sistem pengelola pasar ini, terutama dalam pembenahan insfrastruktur jalan yang sebenarnya sudah ada anggaran dari SIB yang terkumpul mencapai Rp1,3 miliar. Namun sampai saat ini belum pernah dilakukan perbaikan atau pembenahan. “Sebenarnya pengelola pasar sudah mengantongi dari pungutan SIB yang terkumpul dan saya menduga dana itu yakin masuk kantong sendiri. Dan saya meminta kepala pasar harus turun, dan jika Pjs Kuwu Tegalgubug tidak bisa memediasikan pengelola pasar dan pedagang sudah diturunkan saja, karena semakin lama dan tidak diturunkan, kemungkinan masih banyak korupsi-korupsi yang berda di pengelolaan pasar sandang tegalgubug ini,” katanya. (arn)

Tinggalkan Balasan