PTUN Keluarkan Putusan Penundaan Pengesahan Kepengurusan Golkar
BERIMBANG.COM, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menkumham Yasonna Laoly pun menyambut baik hasil putusan itu.
“Menteri Hukum dan HAM menghormati putusan PTUN tanggal 1 April 2015 tentang Penetapan Penundaan Perkara nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tersebut,” kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Rabu (1/4/2015).
Yasonna tak akan mengambil langkah hukum apapun terhadap putusan itu. Dia akan menunggu hasil PTUN hingga selesai. “Menteri Hukum dan HAM menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya,” pungkas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memerintahkan kepada Menkumham menunda pelaksanaan putusan kepengurusan partai Golkar Kubu Agung Laksono. Hal ini dilakukan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Mengabulkan permohonan penggugat (Aburizal Bakrie),” kata Ketua Majelis PTUN Jakarta Teguh Setya Bakti membacakan putusan sela di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu. (mt)