Depok

PT Mega Auto Finance Cabang Depok Terancam Dipolisikan

Spread the love
Kantor PT Auto Finance Cabang Depok.     ( Foto : Rahmat Budianto )
Kantor PT Mega Auto Finance Cabang Depok. ( Foto : Rahmat Budianto )

BERIMBANG.COM, Depok – PT. Mega Auto Finance  Kantor Cabang Depok yang beralamat di  Jalan Tole Iskandar No 8 Depok Dua Tengah diduga telah merugikan konsumen, pasalnya surat bukti pemilik Kendaraan Bermotor BPKB Sepeda Motor jenis Yamaha N MAX Nomor Polisi B 6541 ZIM atas Nama Dwi Gunarso Priyatno belum diberikan.

Salah satu konsumen. Dwi Gunarso menuturkan, sejak saat transaksi pembelian secara tunai yang di bayarkan  pada tanggal 27 Oktober 2015 atau lima bulan yang lalu dengan kwitansi pembelian berkop SPM (Satelit Pelangi Motor) Nomor Kwitansi 00532 alamat Jalan Kalisari III Rt.05 Rw 03 NO 3B Kalisari Cijantung Jakarta Timur ditanda tangani di atas materai 6000 oleh Hutagalung dan di ketahui oleh Resa (General Manager) SPM hingga saat ini surat BPKB sepeda motor belum diberikan kepada pemilik/ konsumen dengan nama tersebut.

” Saya Membeli 2 unit Sepeda Motor Yamaha N MAX melalui saudara Adi salah satu pegawai showroom Harapan Motor secara tunai  lalu dikirim lah 2 Unit sepeda motor Yamaha N MAX ke alamat saya pada jam 22.00 wib dengan bukti kwitansi dari SPM pada tanggal 27 Oktober 2015.

Setelah beberapa bulan surat BPKB motor  belum diberikan kemudian beberapa hari lalu datanglah beberapa orang kolektor dari Leasing MAF (Mega Auto Finace) kerumah untuk menagih cicilan sepeda motor.

Saya kaget karena tidak merasa memiliki angsuran motor karena motor itu saya beli tunai,” tutur Dwi dengan nada heran sambil menunjukkan kwitansi pembeliannya. (14/3/2016).

Lanjut Dwi, dengan adanya peristiwa ini konsumen sangat dirugikan. Ketika Debitor mengajukan kredit mestinya tim audit dari lising melakukan Croschek terhadap calon Debitor sampai kebenaran data yang di ajukan  benar-benar valid dan pihaknya akan mengajukan tuntutan dengan melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian.

” Ini jelas melanggar Undang-Undang Konsumen Nomor 8 tahun 1999,”  Tegas Dwi.

Sementara itu, Kepala Cabang MAF Depok, Yoyok metika di konfirmasi oleh berimbang.com di ruang kerjanya menjelaskan, dirinya baru menjabat sebagai Kepala Cabang tanggal 1 maret 2016.

” Berkasnya baru saya pelajari, kalau di lihat berkas pengajuan  yang ada di kami memang sepertinya ditanda tangani oleh orang lain karena tanda tangannya tidak sama dengan di KTP dan dua nomor telepon yang tercantum bukan milik saudara Dwi Gunarso. Saya minta waktu satu dua hari untuk menyelesaikan permasalahan ini,” terang yoyok.

Ketika dikonfirmasi  kaitan dengan surat BPKB motor, Yoyok mengatakan surat BPKB motor atas nama Dwi Gunarso setelah di cek oleh anak buahnya di katakan belum terbit (Rahmat Budianto)

Tinggalkan Balasan