POSBAKUMDES Teken MoU dengan 14 Kepala Desa se-Kecamatan Jonggol: Wujud Nyata Akses Hukum untuk Warga Desa

Spread the love

BERIMBANG.com, Jonggol – Tanggal 9 Juni 2025 mendatang, Sebanyak 14 kepala desa se-Kecamatan Jonggol akan  menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pimpinan Pusat Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES) dalam rangka memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada warga desa yang membutuhkan.

Baca juga : Bupati Bogor Terima Keluhan Warga Soal SMPN 3 Jonggol, Puskesmas & RSUD

Penandatanganan kerjasama yang akan berlangsung di Desa Cibodas ini difasilitasi langsung oleh Ketua APDESI Kecamatan Jonggol, Ahmad Yani, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukanegara. Hadir mewakili POSBAKUMDES, Ketua Umum Advokat Edi Prasetio, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat desa.

Baca Juga: Tingkatkan Budaya Waspada Bencana, BPBD Pemkab Bogor Siapkan Titik Titik Pengamanan

“Kami hadir untuk memastikan bahwa warga desa tidak merasa sendirian saat berhadapan dengan persoalan hukum. Lewat program POSBAKUMDES, kami memberikan layanan konsultasi, pembuatan dokumen hukum, penyediaan advokat, hingga mediasi secara gratis,” ujar Edi Prasetio kepada wartawan belum lama ini.

Daftar 14 desa yang bergabung dalam program ini, yaitu Desa Sukamaju, Sukamanah, Sukasirna, Singasari, Sukanegara, Bendungan, Sirnagalih, Cibodas, Sukajaya, Sukagalih, Balekambang, Singajaya, Weninggalih, dan Jonggol.

Ahmad Yani selaku Ketua APDESI Kecamatan Jonggol menyambut baik inisiatif POSBAKUMDES dan menyatakan bahwa kebutuhan akan layanan hukum sangat dirasakan di desa-desa.

“Warga kami sering kali tidak tahu harus ke mana saat menghadapi masalah hukum. Dengan adanya POSBAKUMDES, kami berharap masyarakat tidak lagi takut mengakses keadilan,” tutur Ahmad Yani.

POSBAKUMDES sendiri memiliki berbagai program kerja, mulai dari konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum seperti surat kuasa dan gugatan, penyediaan advokat pro bono, mediasi sengketa di tingkat desa, hingga penyuluhan hukum secara berkala. Selain itu, program “Posbakum Masuk Desa” akan menjadi agenda rutin dalam menjangkau seluruh wilayah mitra.

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting bagi pemerataan akses hukum di wilayah pedesaan, dan diharapkan bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain di seluruh Indonesia.

iik

Bogor

Tinggalkan Balasan