Perumahan Cluster Di Pasir Putih Banyak Tak Berizin
BERIMBANG.COM, Depok – Maraknya perumahan berbentuk Cluster atau hanya beberapa unit di kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan Kota Depok banyak tak berijin atau tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB). Pengembang perumahan menyiasati perijinannya dengan mendaftar ijin sebagai perorangan tanpa pengajuan dengan perusahaan agar lebih mudah untuk mengurus perijinan.
Lurah Pasir Putih, Ahmad Rifa’i mengakui wilayahnya banyak perumahan cluster yang tak mempunyai ijin sesuai dengan peraturan yang ada sehingga kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah pun jelas tidak ada.
” Kami berupaya untuk menyikapi hal ini semua dengan memberikan teguran dan memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja agar segera menindak dengan melakukan penyegelan terhadap perumahan tersebut, ” ujarnya kepada berimbang.com di kantor Kelurahan Pasir Putih. Senin ( 19/ 08/ 2019).
Pihaknya, Lanjut Ahmad, ada sekitar puluhan perumahan cluster yang tidak mempunyai ijin di wilayahnya dan beberapa yang sudah dilakukan untuk peneguran agar segera mengurus ijinnya.
” Setelah kami lakukan peneguran, ada yang langsung mengurus untuk membuat ijin dan bilamana masih tidak mengurus ijin, Satpol PP Depok melakukan penyegelan ,” beber Ahmad.
Ahmad juga mengakui seringkali melakukan mediasi antara pengembang perumahan dan pembeli bilamana ada permasalah terkait jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara musyawarah agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
Iik