Belum Mengantongi IMB, DPMPTSP Depok Bakal Tindak Perumahan Cluster Di Pasir Putih
BERIMBANG.COM, Depok – Banyaknya bangunan perumahan berbentuk cluster Di Kota Depok khususnya di wilayah Kelurahan Pasir Putih bakal ditindak dengan memberikan peringatan kepada pemilik bangunan, tergantung dari tingkatan perijinan yang dibuat oleh pengembang hingga dilakukannya pembongkaran bangunan oleh Satpol PP Depok bilaman tidak mengindahkan peringatan yang dibuat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Depok melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan, Rahmat Pace mengatakan, pihaknya sudah melakukan fungsinya sebagai pengawasan terhadap bangunan – bangunan tak berijin termasuk perumahan cluster. Diakunya dalam fungsi pengawasan agak terkendala karena sumber daya manusia nya sangat terbatas.
” Belum lama ini juga kami sudah ke kelurahan Pasir Putih, berkomunikasi dengan pihak kelurahan untuk meminta ijin melakukan pendataan, mana bangunan yang berijin dan tidak berijin, kami juga berharap masyarakat memberikan informasi kepada kami, ” ujar Pace kepada berimbang.com melalui sambungan seluler. Selasa ( 20/ 8/ 2019 ).
” Ada beberapa yang telah kami limpahkan ke Satpol PP, untuk datanya saya lupa nanti kita kroscek datanya ada berapa bangunan yang tak berijin untuk wilayah di Kota Depok, ” ungkap Pace.
Pace juga menyampaikan, menurutnya yang di lakukannya hari ini di Kelurahan Pasir Putih bukan penyegelan melainkan pemasangan peringatan bagi pemilik bangunan agar segera mengurus izin. Jika izinnya sudah terbit makan stiker peringatan baru bisa dicabut.
” Kalau ijinnya sudah terbit, stiker peringatan akan kami cabut, selain itu agar konsumen mempertimbangkan untuk membeli perumahan yang belum mempunyai ijin, ” terang Pace.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lurah Pasir Putih mengatakan banyak bangunan perumahan cluster yang tak berijin di wilayah Kelurahan Pasir Putih bahkan hampir puluhan bangunan, beberapa bangunan sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Depok.
Iik