Pengacara: Masyarakat Gak Pernah Tahu Itu HGB Sentul Seperti Apa
BERIMBANG.COM, Bogor – Abud permana selaku pemilik tanah ahli waris, seluas 1200 m2, Didesa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dilaporkan oleh pihak,PT Sentul City dengan pasal 263, 266, 385, KUHP
Hal itu dikatakan oleh pengacara Sarmanto Tambunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), dipengadilan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menunggu sidang Pertama, yang direncanakan pada hari selasa 9 April 2019,
“Kalo emang pemalsuan dokumen, ya salah besar. Yang dipolisikan total 5 (orang) tersangka, Kepala Desa, haji Juma, haji Deni sebagai pembeli, dua pemilik tanah,” terangnya.
Masyarakat bojong koneng ngomongnya sudah siap menjadi saksi ya, kata Sarmanto, ada berapa ribu masyarakat bojong koneng, kalo pengadilan siap kita jadikan saksi semua, ini ahli waris sudah siap semua,
“Masyarakat gak pernah tau itu HGB sentul seperti apa, dimana lokasi nya titiknya mana saja, tiba-tiba diperkarain dilaporkan pidana, masuk penjara, jadi bingung kita (Pospera). Saya harap disentul berani membukktikan,” ujarnya.
“mudah mudahan pengadilan berlaku per-lah Kesekian kali nya masyarakat Bojong Koneng memperjuangkan haknya,” pungkas Sarmanto Tambunan.
Sementara, Hasan Tono RT 02 RT 05 desa Bojong koneng, cucu dari ahli waris kakeknya Isra Saian, mengatakan, berharap kembali ke ahli warisnya, belum pernah dijual yang 7000 m2, itu taksiran yang belum di ukur.
“Punya hati nurani saja, jangan menganggap semuanya itu tanah milik dia (PT Sentul city) masih banyak tanah masyarakat yang belum dibereskan,” kata hasan. (TYr)