Penertiban Bangunan Ilegal di Sawangan Mendadak Batal, Ada Apa dengan Satpol PP Depok?
BERIMBANG.com, Depok – Rencana penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap bangunan pagar tanpa izin di wilayah Kedaung, Sawangan, Depok, yang sedianya dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Depok pada Jumat, 2 Mei 2025, mendadak dibatalkan. Padahal, surat perintah bernomor 800/399-Satpol.PP telah terbit dua hari sebelumnya, pada 30 April 2025.
Pembatalan ini sontak menimbulkan tanda tanya. Lokasi yang ditarget adalah lahan seluas enam hektar di Jalan Abdul Wahab, RT 004 RW 008, yang diketahui berdiri pagar tembok milik PT Haikal Cipta Abadi Perkasa tanpa izin sesuai ketentuan Perda yang berlaku.
Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan menyusul adanya surat eksepsi keberatan dari pihak pemilik bangunan. “Dikarenakan ada surat keberatan dari PT Haikal Cipta Abadi Perkasa,” ujar Dede saat memberikan keterangan bersama Kabid Penegakan Perda, Tono Hendratno, dan Kasi Trantibum, Agus Muhamad.
Selain itu, Dede menyebut bahwa pihaknya menerima pemberitahuan terkait status lahan yang sedang dalam proses pengurusan perizinan. “Ada proses pengurusan izin yang sedang berjalan,” tambahnya.
Padahal sebelumnya, Satpol PP telah mengeluarkan surat perintah tindakan berdasarkan rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tertanggal 29 April 2025. Dasar hukumnya jelas—yakni pelanggaran terhadap Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 30 ayat 2, serta Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Efendi