Penempatan Kabel PLN Dikeluhkan
BERIMBANG.COM, DEPOK- Sekitar 1650 meter ruas jalan yang ada di wilayah Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, sedang dilakukan pekerjaan pembangunan dan penempatan jaringan kabel TM 20 kV milik PT PLN. Sayangnya, kegiatan itu jadi keluhan para pengendara dan warga.
Disepanjang jalan terdapat gundukan tanah galian dan membuat jalan di wilayah sekitar pekerjaan jadi berdebu dari ceceran tanah galian.
"Sepanjang jalan ini jadi sering berdebu dan licin saat hujan karena tumpukan galian tanah yang ada disepanjang jalan,", keluh warga Jatijajar, Anto Minggu,(24/12)
Menurutnya, sejak ada pekerjaan galian kabel, jalan itu jadi sering macet karena tiap beberapa meter, ada gundukan dan tumpukan karung berisi tanah galian.
"Harusnya ada orang dari PLN yang ditempatkan untuk mengatur lalulintas karena selain tidak lebar, jalan itu termasuk jalur ramai dilintasi kendaraan.", katanya.
Sementara dikatakan Adit, tumpukan dan ceceran tanah menjadikan kondisi jalan licin. Kondisi itu bisa membahayakan pengendara roda dua.
"Saat hujan, kondisi jalan jadi licin dan rawan untuk pengendara roda dua. Apa lagi kalau yang melintasi jalan beton dengan tanah seperti itu masih tergolong anak-anak," katanya yang juga jadi warga Jatijajar.
Sekitar satu minggu lalu aktifitas kerja galian tanah itu sudah berjalan. Selama itu juga halaman depan rumah warga sekitar jalur galian jadi kerap dipenuhi debu dan dikeluhkan para ibu rumah tangga.
"Debu dari tanah galiannya jadi sering masuk dalam rumah dan bahayakan kesehatan anak – anak saya juga soalnya. Apa lagi besok sudah hari Natal, jalan dan debu bisa sama padatnya", keluh seorang ibu rumah tangga, Lamria Hutabarat.
Kesempatan terpisah, salah seorang pekerja dari pihak perusahan, Mustaqim mengatakan jauh hari sebelumnya sudah ada pemberitahuan tentang pelaksanaan pekerjaan pemasangan kabel dari PLN ini.
"Surat pemberitahuan pada Lurah, LPM, RT/RW bahkan ijin dari Pemda sudah ada sejak akhir November kemarin,", jelasnya.
Karena jalanya sempit, Mustaqim mengaku pekerjaan sepanjang 1650 meter jadi ada kendala dengan penempatan lokasi tumpukan karung berisi galian tanah. "Memang, kalau kendalanya karena badan jalan yang tidak lebar dan mepet rumah warga. Galian dan tumpukan karung tanah jadi ada yang di jalan ini,", katanya.
Sesuai peraturan, antara lain, UU No 38 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah No 34 tentang Jalan, Perda No 16 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, dan Perda No 13 tahun 2013 tentang Ijin Mendirikan Bangunan, dimungkinkan adanya pelanggaran saat aktifitas pekerjaan berlangsung mengingat pelaksanaan kerja galian, pemasangan, perbaikan jaringan kabel dari PLN telah menganggu ketertiban umum. (Ko)