Pendemo Desak Kasatpol PP Depok Dicopot, Pembongkaran Kantor RW 15 Dinilai Langgar Aturan
DEPOK – Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat Kota Depok menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Wali Kota Depok, Senin (22/12). Dalam aksinya, massa mendesak Wali Kota Depok mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok yang dinilai telah melakukan banyak pelanggaran dalam proses penertiban serta tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Aksi massa ini menyoroti pelanggaran yang dianggap sangat fatal, di antaranya pembongkaran Kantor Sekretariat RW 15 Kelurahan Kemirimuka serta hilangnya segel bangunan yang sebelumnya dipasang oleh Satpol PP di salah satu kawasan perumahan di Kota Depok.
Salah satu aktivis, Anton Sujarwo, menilai pembongkaran yang dilakukan Satpol PP tidak profesional dan mencederai pelayanan publik. Menurutnya, Kantor RW 15 memiliki peran vital bagi masyarakat karena menjadi pusat kegiatan warga sekaligus tempat penyimpanan arsip penting.
“Pembongkaran ini sangat mencederai pelayanan masyarakat. Kantor RW adalah fasilitas publik yang sangat dibutuhkan warga,” tegas Anton dalam orasinya.
Sementara itu, Ketua RW 15 Kemirimuka, Arif Afifullah, menyampaikan keprihatinannya terhadap pola penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai tidak adil. Ia menilai penegakan Perda cenderung tajam ke bawah, namun lemah terhadap bangunan menengah ke atas yang diduga melanggar izin mendirikan bangunan.
“Penegakan Perda seperti ini menimbulkan kesan tebang pilih. Bangunan kecil dibongkar, sementara bangunan besar yang bermasalah justru terkesan dibiarkan,” ujar Arif.
Arif juga menegaskan bahwa pembongkaran Kantor RW 15 telah menyalahi prosedur, karena bangunan tersebut disebut telah memiliki izin resmi dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok sejak pertengahan tahun 2025.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Hendar, menerima langsung perwakilan massa di Kantor Satpol PP Depok. Sementara itu, Kasatpol PP Depok disebut tidak berada di tempat karena sedang melakukan kegiatan penertiban di luar lokasi.
Hendar menyampaikan bahwa pembongkaran yang dilakukan pihaknya telah melalui proses dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa masukan yang disampaikan para pendemo merupakan hal yang sangat berharga bagi institusinya.
“Penyampaian aspirasi ini merupakan hak setiap warga negara. Semua masukan yang disampaikan akan kami tampung dan nantinya kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Hendar.
Ia menegaskan, Satpol PP tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi demi perbaikan dalam menjalankan tugas penegakan Perda di Kota Depok.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Depok terkait tuntutan pencopotan Kasatpol PP sebagaimana disuarakan massa aksi.
Iik
