Pemberlakuan UU No 23 Tahun 2014 Masih Menuai Polemik
BERIMBANG.COM, Bogor – Kebijakan Pemerintah terkait pemberlakuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengharuskan penerima bantuan hibah berbadan hukum, terus menuai polemik. Karena akibat kebijakan tersebut, banyak pengajuan di tingkat daerah yang gagal direalisasikan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bahasan penting dalam kegiatan Reses ke Satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Tahun Sidang 2016, di Desa Ciadeg, Selasa (1/3/16).
Anggota Komisi Empat DPRD Provinsi Jawa Barat, Ricky Kurniawan, mengatakan, akibat kebijakan tersebut sekitar delapan puluh persen aspirasi yang diserap di tingkat desa gagal direalisasikan. “Sekitar delapan puluh persen aspirasi dari desa gagal direalisasikan. Hal ini diakibatkan oleh minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah tentang kebijakan pemberlakuan undang – undang tersebut. Persoalan lainnya, karena banyaknya lembaga atau calon penerima bantuan yang masih mengabaikan aspek legal”, kata Wakil Ketua DPD Jawa Barat Partai Gerindra itu.
Namun, Ketua Fraksi Partai Gerindra ini mengakui bahwa hal ini tetap menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya, untuk tetap konsisten mengawal setiap aspirasi yang muncul dari masyarakat maupun pemerintah desa.
Disisi lain, bertolak dari sejumlah kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum aparatur pemerintahan desa, Ricky menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi kucuran dana yang diterima pemerintah desa yang sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, Provinsi maupun dari Pusat.
“Semua elemen mesyarakat harus turut mengawasi kucuran dana yang diterima pemerintah desa. Karena saat ini Pemerintah tengah konsen memberikan perhatiannya kepada desa dalam hal bantuan anggaran”, pungkasnya. (Raden Supriyadi)