Depok

Pemberhentian Kadiskominfo Depok Menuai Kritik, BKPSDM Bantah Ada Unsur Politis

Spread the love

BERIMBANG.COM, Depok – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok, Sidik Mulyono ramai diperbincangkan oleh kalangan masyarakat Kota Depok, pasalnya pencopotan Jabatan dari Kepala Diskominfo yang dilakukan Walikota Depok, Mohammad Idris tidak sesuai dengan prosedur pemberhentian sebagai Kepala Dinas hingga menuai banyak kritikan dari masyarakat yang ditujukan kepada Walikota Depok.

Terkait hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) , Supian Suri membantah bahwa pemberhentian Kepala Dinas Kominfo sudah sesuai dengan prosedur.

“Awalnya kami telah meminta Pak Sidik untuk menjadi pegawai dan bekerja di Pemerintah Kota Depok selama tiga tahun. Sebelum surat dari BPPT keluar, menurut informasi Pak Sidik akan mengikuti open biding di pemerintah pusat dan Pak Wali secara pribadi mempersilahkan, karena yang seharusnya memberikan izin secara lembaga ke Pak Sidik, merupakan instansi asalnya yakni BPPT, itu awal kronologinya” ujar Supian kepada Wartawan, Minggu (3/5).

Disebutkan Supian Suri, Pemerintah Kota Depok menerima surat dari BPPT yang menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Permen PAN/V/2012, tidak ada lagi pegawai yang dipekerjakan dan BPPT mengambil langkah kepastian terhadap pegawai yang selama dipekerjakan di tempat lain.

“Jadi BPPT intinya menanyakan terhadap pegawai yang dipekerjakan sudah harus ada keputusan, apakah dipekerjakan terus atau dikembalikan ke instansi asal. Artinya surat yang dilayangkan Pak Wali ke BPPT tak lain adalah untuk menjawab surat dari BPPT karena tanggal 20 Maret 2020 sudah harus ada kepastian terhadap hal itu,” paparnya.

Supian mengungkapkan, dengan adanya rencana Sidik untuk mengikuti open biding di pemerintah pusat dan akan mengembangkan kariernya disana, Supian diarahkan untuk membuat surat dan Sidik pun telah dipanggil wali kota terkait rencana itu.

Sementara itu, BKPSDM juga telah menerima surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 17 April terkait adanya aduan tersebut.

Namun, hal itu terbentur dengan pelaksanaan PSBB dan mundur hingga akhir April. tetapi, hingga akhir April kemarin pihaknya belum dapat kepastian lagi akan dipanggil KASN terkait dengan persoalan itu.

Dirinya mengungkapkan, surat balasan Pemkot Depok ke BPPT itu tidak terlalu masuk kepada kinerja Sidik akan tetapi lebih menghargai batas akhir masa bekerja dirinya, terlebih Pemkot Depok sudah diingatkan dari instansi asal Sidik yakni BPPT.

“Saat itu Pak Sidik diskusinya langsung ke Pak Wali, apa yang didiskusikan kami tak tahu, apakah masih ingin di Pemkot Depok atau kembali ke BPPT. Kami tidak menulis hal-hal yang lain, namun Pak Wali berpandangan bahwa peluang Pak Sidik lebih besar untuk berkarier di luar, karena ada juga indikator Pak Sidik mau ikut open biding, kemungkinan seperti itu,” papar Supian Suri.

Soal unsur politis menjelang Pilkada Depok, Supian membantah, menurutnya, itu tergantung sudut pandang karena situasi yang dilematis.

“Itu tergantung sudut pandang. Misalnya kami balik, seandainya Pak Sidik sudah habis masa jabatannya di Pemkot Depok terus dipertahankan oleh Pak Wali dalam masa jabatan yang sudah tidak boleh melantik atau mempertahankan kecuali ada izin Pak Menteri, kira-kira akan muncul pertanyaan atau tidak, bahwa Pak Sidik dianggap berpihak ke Pak Wali lalu dipertahankan oleh Pak Wali?, begitu juga sebaliknya. Ini kan memang situasinya dilematis,” terangnya.

Ia juga menegaskan, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Depok telah sesuai prosedur terhadap dilayangkan dan dijawabnya surat dari wali kota.

“Lagi-lagi ini kan belum menjadi SK, bahkan kami mempertahankan Pak Sidik kok hingga 22 Mei,” tegasnya.

Iik