Bogor

Panwaslu Kecamatan Parung Dampingi Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

Spread the love

BERIMBANG.com Bogor – Panwaslu Kecamatan Parung mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melaksanakan Patroli Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dalam PKPU 20 tahun 2023, Selasa (07/11/23).

Penertiban ini dilaksanakan atas dasar menindaklanjuti surat intruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, tentang Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Sebelum melaksanakan penertiban, Panwaslu Kecamatan Parung telah melakukan rapat koordinasi bersama pimpinan Partai Politik tingkat kecamatan (PAC/DPC) dan Bacaleg atau Tim Pemenangan Bacaleg di kecamatan Parung pada tanggal 3-4 November 2023.

Dalam rapat tersebut, Panwaslu Kecamatan Parung membangun komunikasi sekaligus mensosialisasikan regulasi yang mengatur prihal Alat Peraga Sosialisasi, sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran terjadinya kampanye diluar jadwal.

Sebagaimana diketahui, bahwa tanggal 4 November adalah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, sementara berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Umum tahun 2024, tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023.

Komisioner Panwaslu Kecamatan Parung Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arya Pradana Juhara menjelaskan, penetapan DCT tanggal 4 November 2023 sudah dilaksanakan, sementara kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

“Ini sangat rentan terjadi pelanggaran kampanye diluar jadwal antara tanggal 4 hingga 27 November 2023. Hal ini jika tidak disosialisasikan secara menyeluruh, tentu bisa jadi ruang terjadinya pelanggaran diluar jadwal Kampanye,” papar Arya Pradana Juhara, Panwaslu Kecamatan Parung, Selasa (07/11/23).

Maka dari itu, Panwaslu Kecamatan Parung mengambil langkah untuk mensosialisasikan hal ini kepada seluruh PAC/DPC dan Bacaleg/Timses agar meminimalisir potensi pelanggaran. Dan alhamdulillah hal ini mendapat respon positif dari seluruh PAC/DPC maupun Bacaleg/Timses di kecamatan Parung.

“Penertiban itu sendiri dilaksanakan dengan memilih APK yang sudah jelas melanggar, dan dilakukan dengan sangat hati-hati. Penertiban ini sangat selektif, artinya hanya yang melanggar saja yang kami tertibkan, contohnya yang ada simbol/gambar paku, contreng, yang mengandung unsur ajakan, yang dipasang di tempat yang dilarang seperti tempat pendidikan, sarana ibadah, fasilitas pemerintah, dan yang tidak mengindahkan estetika sesuai perda, yang di tiang listrik maupun pohon juga kita tertibkan,” bebernya.

Penertiban ini mendapat pengawasan langsung dari unsur kepolisian dari Polsek dan TNI dari Koramil Kecamatan Parung. Barang APS yang ditertibkan, disimpan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Parung dan APS tersebut juga dapat diambil oleh lagi kepada yang bersangkutan, baik dari pihak PAC, DPC, Caleg atau Timsesnya di sekretariat Panwaslu Kecamatan Parung.

“Semua APS tersebut kita rapihkan dan disimpan dengan baik, khawatir dari pihak parpol yang bersangkutan akan mengambilnya untuk dipasang kembali yaa silahkan saja. Tentunya jika mau di pasang, maka di tanggal 28 november nanti,” tukasnya.

Adapun penertiban APS dilaksanakan dibeberapa titik lokasi dan jalan seperti Jalan H Mawi, jalan utama Desa Waru Jaya, Desa Waru, Jalan Raya Parung, Lebak Wangi, Jabon, Iwul, Cogreg, Bojong Indah hingga di wilayah Bojong Sempu.

(Yosef)

Tinggalkan Balasan