Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 UPT Pengelolaan Sampah Wilayah 3 Ciawi, Kawasan Wisata Dan Lingkungan Kebersihannya Harus Tetap Terjaga
BERIMBANG.COM, Bogor – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Wilayah 3 Ciawi Kabupaten Bogor mengantisipasi terjadinya penumpukan sampah di sejumlah wilayah Kecamatan pada Natal Tahun
2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang akan datang
UPT Pengelolaan Sampah Wilayah 3 Ciawi tersebut yang meliputi 6 Wilayah Kecamatan. Yaitu, Kecamatan Cisarua, Megamendung, Ciawi, Caringin, Cijeruk, dan Cigombong telah mengevaluasi bersama jajarannya serta menyiagakan armada pengangkut sampah yang telah tersedia sebanyak 28 unit.
Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Ciawi, Rudi Andryanto mengatakan, Dalam me ngantisipasi Nataru yang akan datang pihaknya bersiaga dan menyebar armada penganggkut sampah di 6 Kecamatan yang masuk Wilayah 3 Ciawi.
“Antisipasi penumpukan sampah pada Nataru nanti kita lebih fokuskan di kawasan Puncak antara Kecamatan Cisarua dan Mengamendung, karena kawasan Puncak tersebut merupakan kawasan wisata dengan banyaknya Vila, Hotel, dan Restoran yang sering dikunjungi para wisatawan,” ungkap Rudi kepada Berimbang.com. Kamis (9/12/2021)
Rudi menjelaskan, Diadakannya antisipasi penumpukan sampah tersebut agar kebersihan disetiap wilayah selalu terjaga.
“Antisipasi ini dilakukan supaya tidak ada penumpukan sampah, agar kebersihan disetiap wilayah lingkungan selalu terjaga seperti biasanya. Apalagi di kawasan puncak tersebut yang merupakan salah satu sebagai Icon Kabupaten Bogor yang kebersihannya harus selalu terjaga,” jelasnya.
Dengan menyiagakan armada pengangkut sampah. Rudi juga berharap, untuk tahun 2022 armada truk pengangkut sampah UPT Pengelolaan Sampah Wilayah 3 Ciawi ada peremajaan, karena masih banyak kendaraan yang harus segera diremajakan.
“Kami sangat berharap adanya peremajaan kendaraan pengangkut sampah. Dari data yang ada, beberapa kendaraan yang harus segera remajakan atau diperbaharui agar kerja kami bisa lebih maksimal,” harapnya.
Yang terpenting lagi, Rudi meninta kepada Masyarakat dan para Pimpinan atau Pengelola Vila, Hotel, Restoran, dan yang lainnya agar mentaati surat edaran Bupati Bogor tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam menjalankan Protokol Kesehatan.
(Nana)