P3MI Gelar Rapat Internal, Mantapkan 100 Hari Kerja Pengurus Periode 2020-2024
BERIMBANG.com – Jajaran pengurus pusat Persatuan Pengusaha Pasar Malam Indonesia (P3MI) menggelar rapat internal guna memantapkan langkah program 100 hari kerja para pengurus masa periode 2020-2024.
Hal tersebut dilakukan guna mempercepat terbentuk DPD dan DPC di seluruh Indonesia, agar wadah yang menaungi para pedagang pasar malam, Event Organizer (EO), pengusaha wahana hiburan rakyat keliling (Korsel) dan Equipment/peralatan ini bisa berjalan seperti sediakala pasca dicabutnya Maklumat Kapolri.
Rapat berlangsung di Kantor cabang P3MI (PerdanaRia Jakarta-red), di Jl.Raya Ciomas Permai, Gg Mesjid Al-Barokah I, RT.003/007, Desa Sukamakmur, Kecamatan Ciomas,.Kabupaten Bogor, Kamis, (02/07/2020).
Selain menetapkan susunan kepengurusan yang baru, para pengurus pusat juga membahas situasi terkait masih adanya kendala dalam mengurus perizinan keramaian para anggota P3MI di daerah dari pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua Umum P3MI, Agus Chandra, S.E, Wakil Ketua, Yozart Bestari, Sekjen P3MI Pusat, Dedy Nasution, Dewan Penasihat, Ifitria (Pak Kumis), Ketua OKK, Marten Priyanto, Bendahara Umum, Ibu Suci serta para Kepala Bidang dan jajaran pengurus lainnya.
Agus Candra, S.E, saat diwawancara awak media usai rapat menyampaikan, Dalam 100 hari ke depan, P3MI akan mengambil langkah-langkah setelah terbentuknya pengurus DPP dengan menargetkan semua bidang bisa berjalan dengan baik.
“Yang paling utama ini kita menyelesaikan kesejahteraan para anggota yang bisa melaksanakan kegiatan pasar malam di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Terkait masih adanya kendala pengajuan perizinan keramaian di pihak Kepolisian setelah dicabutnya Maklumat Kapolri, kata Agus, yang diizinkan untuk kegiatan keramaian (Pasar malam-bazar-pameran) oleh pihak Polri itu masih diwilayah zona hijau.
Untuk wilayah zona Merah seperti, DKI Jakarta, Sumatera Barat Sulawesi dan Gorontalo belum bisa dilaksanakan kegiatan yang sifatnya mengundang keramaian. Sementara Surabaya masuk dalam zona Hitam.
“Namun di zona Hijau pun masih ada beberapa kendala anggota kita untuk mengurus perizinan itu dan harus menempuh kepada unsur pemerintah daerah, salah satunya Bupati/ Wali Kota,” terang Agus Chandra.
Dirinya juga menjelaskan, dari Kementerian sendiri merespon baik dan ini memang sudah dibentuk New Normal agar perekonomian ini bisa berjalan. Namun terlepas dari dilaksanakannya kegiatan ini di berbagai daerah, harus mengikuti protokol kesehatan.
“Di lapangan ini memang kesulitan itu berada pada perizinan keramaian, sehingga kita menyampaikan permohonan kepada Bapak Kapolri dan Alhamdullilah Polri sudah mencabut Maklumat Kapolri. Namun di satu sisi, pihak ketua penyelenggara harus mengikuti protokoler kesehatan,” katanya.
Lanjutnya, dari penjelasan pihak Polri melalui Bidang Pelayanan Kegiatan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan, Bapak Tugiran, saat menerima kehadiran jajaran pengurus pusat P3MI di kantornya belum lama ini menyampaikan, agar berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di daerah, guna mengetahui wilayah mana saja yang dikatakan aman atau tidak aman.
“Untuk di wilayah Kabupaten di Jawa Barat sendiri pun tidak semuanya masuk zona Hijau, tetapi masih ada zona Kuning seperti, Kabupaten/Kota Bogor, Bekasi, Subang dan Depok,” kata dia.
Ketua Umum P3MI itu menghimbau kepada para anggotanya yang berada di wilayah zona Kuning dan Merah, untuk tidak memaksa kan kegiatan Pasar malam, Bazar dan Pameran, karena di khawatirkan ada hal-hal yang memang terjadi penyebaran virus Corona.
“Untuk di zona Hijau silakan mengurus perizinan namun sekali lagi saya tegaskan untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di wilayah masing masing sehingga pelaksanaan menjadi nyaman,” tegasnya.
“Saya mengharapkan Kepada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah memberikan kebijakan kepada pengusaha pasar malam yang Notabene selama 4 bulan ini tidak bisa melakukan aktivitas usaha, sehingga mereka ini tidak bisa menafkahi keluarga,”
“Saya yakin dengan diberikannya kebijakan terkait perizinan keramaian, mereka tentunya menjalankan aturan pemerintah tentang protokoler kesehatan,” katanya.
Lebih jauh Ketua Umum P3MI ini memaparkan, para pedagang pasar malam, Event Organizer (EO), pengusaha wahana hiburan rakyat keliling dan Equipment merupakan salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kontribusi mereka dalam membangun sektor perekonomian di negara cukup besar.
Kehadiran UMKM bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian Nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Sebagai mana tercantum dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Untuk itu, peran Pemerintah Pusat dan Daerah berkewajiban memfasilitasi pengembangan usaha mereka dalam bidang, produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia dan desain serta teknologi.
Sebagai urat nadi dalam perekonomian nasional, UMKM khususnya pedagang pasar malam, EO, Equipment dan pengusaha wahana hiburan rakyat keliling di saat situasi Pandemi Covid-19 mengalami penurunan.
Kurang lebih 4 bulan belakangan ini usaha mereka harus tutup bahkan ada yang gulung tikar akibat keluarnya larangan izin keramaian dari Maklumat Kapolri.
Persatuan Pengusaha Pasar Malam (P3MI) yang merupakan wadah organisasi yang menaungi para pelaku UMKM (pedagang pasar malam, EO, Equipment dan pengusaha wahana hiburan rakyat keliling) terus berjuang, agar pemerintah memperhatikan nasib mereka.
Hasilnya, Polri dengan berbagai pertimbangan dan kebijakannya mencabut Maklumat Kapolri. Tentunya ini menjadi angin segar bagi seluruh anggota P3MI yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kita kedepannya akan mengeluarkan sertifikat untuk pemilik wahana, EO dan Equipment di seluruh Indonesia, di mana yang menyangkut kegiatan pasar malam harus mempunyai legalitas dari Persatuan Pengusaha Pasar Malam Indonesia (P3MI),” pungkas Agus Chandra.
Pemilik wahana hiburan rakyat keliling (Korsel Candra Jaya Fantasi) sekaligus Direktur Utama CV. Buana Cipta Promosindo (BCP) yang bergerak di bidang Event Organizer ini berharap, P3MI ke depannya bisa menjadi wadah yang dibutuhkan oleh seluruh anggota pasar malam di Indonesia untuk kesejahteraan mereka dari berbagai hal.
(Luki/Red)