Oknum Polisi Polsek Curug Melecehkan Advokad dan Wartawan
BERIMBANG.COM, Tangerang – Oknum polisi Polsek Curug Tangerang yang bertugas sebagai penyidik Unit 2 telah melecehkan dengan menantang profesi pengacara dan wartawan. Bahkan Kepala Tim Penyidik Aritonang telah mengusir Kuasa Hukum atas kliennya US. Hal itu dikatakan sumber yang ditahan dengan tanpa status penahanannya sejak pukul 4 sore pada hari Kamis tanggal 14 November 2018 sampai pukul 01.30 dini hari, tanggal 16 November 2018.
Bermula kasus ini menjerat seorang pria (24) atas tuduhan perselingkuhan dengan seorang wanita yang sudah memiliki suami.
Pria (sebut inisial US.red) dituduhkan melakukan perselingkuhan, namun sebelumnya seperti yang dikabarkan oleh wanita (sebut inisial LS) yang berstatus masih memiliki suami itu bahwa hubungannya dengan US karena saling cinta dan sayang, bahkan ia juga mengutarakan suaminya (sebut inisial suaminya AD.red) dalam mencari nafkah dengan cara cara memeras oranglain, dan seorang pecandu narkoba.
US yang polos dan tak mengerti permainan segitiga ini merasa terjebak dalam kondisi yang sulit, hingga akhirnya US dijemput dirumahnya oleh 3 orang yang tidak dikenal.
Belakangan, terbongkar bahwa 3 orang yang menjemput US kerumahnya itu pada sore hari, sekitar pukul 19.00 wib, hari Rabu (13/11/2018) adalah suaminya LS bersama kedua temannya.
"AD Suami LS datang kerumah kami datang untuk menjemput US sambil memperlihatkan bukti laporan kepolisian yang dipegangnya, tetapi kami minta copy an surat itu tidak dikasih, alasannya sudah ditunggu pihak keluarga perempuan dan pelapor di Polsek Curug sekarang." jelas sumber yang identitasnya disembunyikan.
Hingga akhirnya, pihak keluarga US meminta tolong ke teman lainnya untuk mencari solusi untuk US.
Maka teman yang cukup kedekatannya dengan salah satu polisi di polsek curug disarankan oleh Polisi itu untuk dibawa US ke polsek dengan jaminan melalui contact selullar yang didengar keluarga US dan kerabat US bahwa Polisi itu hanya minta keterangan US dan akan dikembalikan lagi.
Namun setelah diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi, US tidak dikembalikan pulang, dan disuruh menginap di kantor polisi dulu 1X24 jam, dengan alasan untuk memancing pelapor (AD) dan wanita (LS) agar datang ke polsek dan bisa diselesaikan dengan cara mediasi di Polsek Curug.
Sekitar pukul 02.00 dini hari, Jum'at (1611/2018) pelapor (AD) dan keluarga perempuan (LS) hadir untuk jalani proses mediasi, namun tidak memecahkan solusi dikarenakan pelapor meminta ke US sebesar Rp. 150jt.
Kasus ini menjadi pertanyaan besar seperti adanya dugaan skenario jebakan pemerasan terhadap US.
Melalui Jalintar Simbolon, SH., pengacara keluarga US dan kuasan hukum US menginginkan kasus ini menjadi terang benderang.
Ketua LBH Bara JP Jalintar Simbolon, SH., mempertanyakan alasan kliennya ditahan penyidik Polsek Curug selama 33,5 jam terhitung sejak pukul 16.00 wib di tanggal 15 November 2018 sampai pukul 01.30 dini hari di tanggal 16 November 2018.
"Saya menanyakan ke para penyidik tentang status klien saya US, namun tidak ada satu jawaban yang di dapat dari Kepala Tim Unit 2 Ari Tonang maupun penyidik lainnya atas penahanan US yang sudah lebih dari satu hari di polsek curug Tangerang." beber Jalintar.
Perdebatan sengitpun terjadi antara Jalintar Simbolon dengan para penyidik Polsek Curug, hingga akhirnya US dibebaskan dengan sembunyi sembunyi pada hari Sabtu, sekitar dini hari pukul 01.30 wib.
"Polisi tidak mampu menunjukkan status atas penahanan US klien saya, dan tidak jelasnya ketetapan waktu hukum (Tempus delictus) atas penyerahan/penahanan US, sehingga kepastian hukum yang ada di Polsek Curug menjadi amburadul." tegas Jalintar saat dimintai keterangannya dikantor Advokad, Minggu (18/11/2018).
Dikatakan Jalintar, penyidik tidak mampu menunjukkan sepucuk surat apapun atas status US (kliennya), bahkan Jalintar sebagai Kuasa Hukum US diusir dari ruangan oleh Kepala Tim Penyidik Unit 2 Polsek Curug Tangerang.
"Saya sebagai kuasa hukum US telah diusir dari ruang penyidik oleh Kepala Tim (katim) Aritonang. Ini merupakan pelecehan dan tindakan sewenang-wenangan serta pelanggaran kode etik polisi sebagai penegak hukum yang telah melakukan kuman penghinaan/content of court terhadap institusi penegak hukum lainya/advokat." kecam Jalintar.
Tentang hal pelecehan polisi terhadap dirinya, ia akan laporkan hal ini ke Kapolri, Propam Mabes Polri, Mahkamah Agung, Ombudsman dan organisasi advokat atas kejadian memalukan ini yang dilakukan oknum polisi.
"Ini saya lakukan agar tidak terjadinya lagi hal hal sperti ini dikemudian hari." ringkas Jalintar.
Selain itu, menurut sumber lainnya, ada oknum polisi polsek curug yang jabatannya sebagai penyidik kasus US mengatakan dirinya tidak takut dengan pengacara dan wartawan.
"Asal kamu tau yaa, berapapun pengacara dan ribuan wartawan kemari, kita gak takut. Ini maahh wartawan – wartawan dan pengacara yang datang kemari KECIL.. "ucap oknum polisi itu dengan angkuhnya. *