Jabodetabek

Nekat Curi Listrik, Kontraktor Pembangunan Pasar Sawangan Kena Denda 60 Juta

Spread the love

BERIMBANG.com, Depok – Kontraktor CV. Baja Putih selaku pelaksana pembangunan proyek pasar rakyat sawangan melakukan pencurian listrik saat melakukan pekerjaan , Pencurian listrik dipakai untuk penerangan dan juga digunakan untuk aktivitas pekerjaan pembangunan. Akibatnya Kontraktor dikenakan denda sebesar 60 juta rupiah.

Temuan pencurian listrik berawal dari penertiban yang dilakukan oleh Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2 TL ) pada hari Kamis tanggal 21/1/2021 sore dan berujung pemanggilan kontraktor proyek oleh PLN Sawangan.

Kontraktor proyek saat dikonfirmasi berimbang.com hanya mengatakan dengan singkat bahwa denda yang harus dibayarkan selama tagihan 6 bulan sudah dibayarkan dengan lunas.

” Denda yang dikenakan kepada kami sudah dibayarkan ke PLN , untuk lebih jelasnya coba tanyakan kepada mandor proyek, ” singkatnya.

Perwakilan dari kontraktor yang identitasnya tidak bersedia disebutkan menjelaskan, pihaknya sebenarnya sedang mengajukan pasang baru sebesar 10.600 Kwh, dan bahkan untuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) sudah diterbitkan dari bulan Oktober 2021.

Sebagai informasi, bahwa operasi yang dilakukan tim P2TL PLN Sawangan berkaitan dengan laporan dugaan pencurian listrik di belakang bangunan Pasar, setelah ditemukan aliran listrik langsung dari tiang listrik ke MCB (Miniatur Circuit Breaker) di belakang toilet, tanpa dilengkapi meteran.

Dari MCB kemudian kabel listrik mengarah ke warung makan di samping toilet dimana dari warung tersebut kemudian ada aliran kabel ke area bangunan proyek. Dan para pekerja sedang memotong keramik menggunakan aliran listrik tersebut. Terpantau juga saat itu, menjelang maghrib lampu lampu menyala di areal bangunan proyek. Serta tidak ada pengajuan izin Penerangan Sementara ke pihak PLN Sawangan.

Iik

Tinggalkan Balasan