Bogor

Merasa Telah Menggarap, Pengacara: BPN batalkan seluruh HGB di tanah garapan

Spread the love

BERIMBANG.com Para petani penggarap Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, keberatan dan menolak adanya terhadap perpanjangan, atau balik nama HGB nomor 10/ Cipelang, yang dimiliki oleh PT BSS, asal mulanya PT BSS menerima sertifikat HGB, Tahun 1997, untuk melakukan pembangunan di wilayah Kecamatan Cijeruk, khusus Desa Cipelang.

Akan tetapi sejak Tahun 1997 sampai tahun 2023, tidak ada pengembangan apapun, diketahui sertifikat berumur 20 tahun, maka masa HGB berakhir pada Tahun 2017, maka tahun 2017 hingga 2023, para petani di Desa Cipelang, menggarap atau bercocok tanam, memanfaatkan lahan tersebut.

Penolakan dan keberatan perpanjangan HGB,oleh petani ini, diungkapkan oleh Tambunan Bangbua, selaku pengacara para petani penggarap di Desa Cipelang, karena penggarap lahan di kaki gunung salak ini, diakui dan diketahui oleh kepala Desa, namun pada bulan April atau Maret tahun 2023, ada pengakuan secara lisan oleh Cahaya Surga Abadi (CSA) telah membeli objek lahan tersebut.

“Padahal diwaktu yang berbeda, disekitar tahun 2020, 2021, 2022, pemerintah Kabupaten Bogor, dan Badan Pertanahan Nasional( BPN) Kabupaten Bogor, pernah melakukan penyuluhan, dimana penyuluhan tersebut mengatakan, bahwa tanah tersebut tanah terlantar, dan apabila masyarakat Cipelang akan menggarap lahan tersebut akan di lakukan restrebusi tanah,” ujarnya.

Akan tetap hal tersebut buyar karena ada yang mengaku memiliki tanah tersebut yaitu PT CSA, dan kebetulan PT CSA tersebut melakukan pembelian melalui Bank, yaitu Maybank, seperti di ketahui Maybank telah melakukan pencairan kredit kepada PT BSS, sejak Tahun 1998.

“Jadi sudah jelas diketahui, Tanah atau lahan yang diberikan kepada PT BSS, hanya sebagai alat, tanah tersebut sebagai jaminan, sejumlah pinjaman, dan mengapa PT CSA membeli ke bank Maybank, karena kreditnya sudah menunggak, artinya PT BSS hanya mengambil uang dan tidak mengembalikanya, dan akhirnya dibeli sama pihak lain,” paparnya.

Tentunya pihak penggarap merasa keberatan, karena kedepanya akan terjadi kembali lahan tersebut sebagai alat untukĀ  jual beli dan alat untuk pinjaman kepada bank, sehingga tidak ada manfaatnya untuk masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya warga Desa Cipelang.

“Manfaat besar tentunya hanya dirasakan oleh para mafia-mafia tanah atau cukong- cukong besar, bukan masyarkat asli, masyarakat penggarap, masyarkat Kabupaten Bogor, hanya orang luar yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan pemerintah, dalam hal pemberian dan pengawasan tanah, oleh sebab itu saya meminta agar pemerintah Kabupaten Bogor, khusus ya BPN, membatalkan seluruh HGB di tanah garapan Desa Cipelang,” ucapnya.(*)

Tinggalkan Balasan