Merasa Diserobot Setelah 20 Tahun Lebih Menggarap Lahan Negara
BERIMBANG.com – Lahan seluas 22 hektare (Ha) yang terletak di Desa Sukagalih kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah digarap puluhan tahun oleh para petani, namun terjadi pematokan diduga mengatasnamakan PT Perkebunan Nusantara VIII.
Ishar salah satu penggarap lahan atau petani mengaku telah memliki hak garap lahan yang diterbitkan Desa, menurutnya lahan yang dia garap itu terbengkalai. Merasa telah memiliki hak, sebab garapan yang telah dikelola Ishar lebih dari 20 tahun.
“Dasar penerbitan surat garap Desa karena lahan yang kita kuasai ini sebelumnya lahan terlantar setelah sertipikat HGU (Hak Guna Usaha) yang di miliki PTPN VIII mati dan tidak diperpanjang,” ujar Ishar melalui sambungan telpon kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Bahkan pengakuan Ishar beserta petani lainnya telah membayar pajak setiap tahunnya. Lanjutnya awal terbit surat garap yang diterima petani itu sekitar tahun 1998. Menurutnya proses penerbitan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“Tiba-tiba muncul PT Eiger yang kemudian membuat patok dan meratakan dua bangunan saya seluas 200 meter,” ujarnya, “Saya tanya atas dasar apa PT EigerĀ mematok dan merobohkan rumah saya, mereka gak bisa jawab,”
Dia meminta perhatian pemerintah himgga Presiden atas nasib para petani yang merasa diserobot lahannya, kata Ishar, selama ini mereka telah melaksanakan proses penguasaan lahan dengan acara yang benar dan tidak menyakiti siapapun.
“Saya harap ini diketahui semua orang di pemerintahan khsusnya pak Jokowi, saat ini terjadi upaya pemaksaan untuk penguasaan lahan dengan acara semena mena,” pungkasnya.
Hal itu mendapat perhatian pengacara sekaligus menjadi kuasa hukum petani penggarap, Muhamad Burhani SH meminta Pemerintah daerah dan DPRD khususnya komisi satu ikut untuk mengkaji ulang dan berperan untuk menghentikan upaya-upaya paksa tindak penyerobotan lahan apalagi milik rakyat kecil.
“Saya melihat ada yang benar benar di langgar oleh pengusaha dan kalau itu benarĀ ada keterlibatan PT Eiger harus di cross cek dulu ke bawah, apakah benar lahan yang katanya mau di pakai untuk ekowisata ini sudah clear,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini ada petani penggarap yang merasa terzdolimi karena sampai bangunan yang mereka dirikan langsung di robohkan tanpa ada pemberitahuan atau pembicaraan sebelumnya.
Dia juga mengatakan, ada hak yang dimiliki petani penggarap sebab secara legal formal mereka memiliki surat resmi yang di keluarkan pemerintahan di tingkat desa.
“Dan kalau namanya lahan ukuran dasar nya ya ada surat dari desa, sebab mereka yang pegang data detail soal lahan di wilayahnya, karena itu kita akan lawan supaya petani penggarap dapat keadilan, ” pungkas Burhan.
Keterangan foto: Kuasa hukum petani penggarap, Muhamad Burhani SH
(SK/TYr)