Menkopolhukam Minta Kasus Pungli tol Bocimi Ditangani Optimal
BERIMBANG.COM, Bogor- Penanganan kasus pungutan liar (Pungli) dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Bocimi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, masih jalan ditempat. Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Bogor belum juga menahan tersangka dari kasus yang menjadi sorotan berbagai kalangan, meskipun praktik pungli dipastikan bakal menghambat proyek yang menjadi program pemerintah tersebut.
Edi (49) warga Kampung Pangatian RT 03/03 Desa Wates Jaya mengaku tidak akan menjual sebidang lahan miliknya yang terkena jalur pembebasan. Alasannya, Ia diharuskan menyerahkan uang hingga puluhan juta kepada IT bendahara Desa Wates Jaya yang disebut-sebut sebagai tersangka kasus itu bilamana lahan miliknya mendapat pergantian dari pemerintah.
" Saya tidak akan menjual lahan yang dijadikan bengkel alias toko rolling dor ini. Masa si IT minta jatah hingga puluhan juta, jadi lebih baik tidak dijual meskipun itu proyek Negara karena masyarakat dirugikan," ungkapnya, Minggu (05/03/2017).
Lambannya penanganan kasus pungli tol Bocimi mendapat perhatian serius Menko Polhukam, Wiranto. Ia mengingatkan agar penanganan kasus pungli dilakukan secara optimal dan tidak menjadikan tantangan atau kendala dalam proses penyidikan sebagai alasan untuk tidak menuntaskannya, dan meminta satgas Saber Pungli bekerja keras dalam menanggapi aduan masyarakat melalui website, lewat sms ataupun call center.
" Jangan sampai masyarakat menganggap polisi maupun pemerintah bermain-main atau beretorika karena penanganannya berlarut-larut," ujarnya.
Menurut Menko Polhukam, untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungli, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Diri juga menjelaskan, agenda Reformasi Hukum Nasional saat ini bukan berarti sebelumnya tidak ada penegakan hukum melainkan saat ini Pemerintah tengah bekerja keras agar reformasi hukum dilaksanakan secara optimal.
“Reformasi Hukum Nasional dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menciptakan keadilan dan membangun kepastian hukum, bukan berarti hal ini tidak dilaksanakan selama ini, memang telah dilaksanakan namun belum optimal” jelasnya.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita mengakui bahwa penanganan kasus pungli tol Bocimi belum mengalami perkembangan. Ia beralasan, penyidik Satreskrim Polres Bogor mengalami kendala dalam mengungkapnya, karena hingga saat ini belum ada laporan polisi sehingga bisa diartikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan alias hasil temuan bukan berdasarkan pengaduan.
" Belum ada perkembangan, masih tahap penyidikan dan belum ada laporan polisi jadi tidak ada yang dirugikan. Untuk lebih jelas, silakan tanya ke Kasat Reskrim saja," singkat AKP Ita. (Na)