Bogor

Meningkatnya Ancaman !! Peredaran Obat Keras Tanpa Kendali Di Bogor Tengah

Spread the love

Berimbang.com, Bogor – Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, terlihat jelas adanya aktivitas penjualan obat keras jenis Excimer, Tramadol, dan Treehexs yang termasuk dalam golongan G narkotika di wilayah hukum Polsek Bogor Tengah, khususnya di Jl. Mayor Oking RT 04 RW 06, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Kejadian ini tercatat pada hari Kamis (27/6/2024).

Para penjual obat keras jenis Excimer, Trehexs, dan Tramadol ini menggunakan kedok toko klontong untuk beroperasi. Mereka menampilkan diri seolah-olah menjalankan usaha toko biasa, namun sebenarnya mereka menjual obat keras Excimer dan Tramadol yang masuk dalam daftar narkotika golongan G. Dengan kedok toko klontong ini, mereka mungkin berharap dapat mengelabui pihak berwenang dan menghindari pengawasan yang ketat terhadap peredaran obat-obatan tersebut.

Praktik penjualan obat jenis golongan G dengan merek Excimer dan Tramadol ini secara jelas melanggar koridor perizinan dagang yang mengharuskan penjualan melalui apotek resmi dengan izin dari pihak dinas kesehatan.

Kurangnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan golongan G ini oleh pihak kepolisian di wilayahnya dapat menjadi masalah serius yang berpotensi menimbulkan tindakan kriminal dan ketergantungan obat. Obat-obatan golongan G ini memiliki potensi efek samping yang sama bahkan lebih berbahaya dari narkotika, dan bisa menjadi narkotika jenis baru yang dimanfaatkan oleh sindikat kriminal.

Masyarakat menuntut agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap toko yang menjual obat keras Excimer dan Tramadol golongan G di wilayahnya. Hal ini karena pembeli yang mayoritas remaja, yang masih duduk di bangku sekolah, mengonsumsi obat-obatan tersebut, yang bisa berdampak buruk bagi masa depan generasi bangsa.

Tramadol dan Excimer merupakan obat golongan G yang penggunaannya harus diawasi oleh dokter dan hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penggunaan yang salah dapat berakibat fatal bahkan berujung pada kematian.

Pelaku yang menjual obat golongan G tanpa izin resmi dari dinas kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Na)

Tinggalkan Balasan