Nasional

Menhub Larang Angkutan Berbasis Online

Spread the love

a5b1a6d27db8f850d66f4016be069721f

BERIMBANG.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi. Layanan itu dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12) mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” katanya.

Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” katanya.

Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis “start-up” (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang,” katanya.

Kementerian Perhubungan melarang ojek berbasis online seperti Go-Jek Cs untuk beroperasi. Hal tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan operasional sebagai angkutan umum.

Epin, seorang pengemudi Grab Bike mengeluhkan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu akan berdampak pada sulitnya para pengemudi ojek online cs memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ya kalau bisa jangan lah, itu pekerjanya udah ribuan. Nanti gimana kita bisa makan,” kata Epin di Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (18/12/2015).

Ia menambahkan, sebelum ada tindakan dari aparatur maka dirinya akan tetap beroperasi. Pasalnya, hanya ini yang menjadi mata pencaharian bagi keluarganya.

“Ya mau gimana lagi, kita mah tetep narik aja. Kalau keputusan itu keluar apa menteri mau tanggung jawab sama makan kita?,” pungkasnya.

Okezone

Tinggalkan Balasan