Depok

Melanggar GSS, Pemilik Gudang : Toh Tanahnya Tidak Dibawa Mati

Spread the love
Bangunan yang melanggar GSS.   (Foto : Rahmat Budianto
Bangunan yang melanggar GSS. (Foto : Rahmat Budianto

BERIMBANG.COM, Depok – Bangunan Workshop yang juga dijadikan gudang bengkel pembuatan cerobong asap milik CV. Tekhnik Karya Mandiri berdiri tegak persis diatas Garis Sepadan Sungai (GSS).

Pantauan berimbang.com, bangunan yang berlokasi di RT 04/RW 01 Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, jelas melanggar GSS dan tidak sesuai aturan Izin Mendirikan Bangunan.

Pemilik Gudang, Sunarno (59) ketika di konfirmasi berimbang.com mengatakan bangunan yang berdiri sejak lima bulan lalu memang belum memiliki IMB dan dirinya belum pernah didatangi dari pihak Dinas yang terkait, hanya baru dari pihak kecamatan.

” Memang pernah didatangi dari kecamatan tetapi belum pernah ketemu karena saya selalu di lokasi proyek dan jarang sekali digudang,” kilah Sunarno belum lama ini.

” Kalau mau dibongkar silahkan saja, tanah ini milik saya, tanah saya hanya terpentok oleh aturan, kalau memang mau dibongkar, bongkar semua bangunan yang tidak sesuai aturan, toh tanahnya tidak akan dibawa mati,” Ucap Sunarno dengan nada kesal.

Sunarno juga menyampaikan dengan perkataan tidak pantas. ” Seandainya Walikotanya mati, toh tanah dan kalinya akan tetap seperti itu,” Ucapnya dengan nada geram. (Rahmat Budianto)

Tinggalkan Balasan