Mahasiswa Unjuk Rasa Di Balai Kota Sukabumi, Desak Sekda Buka Data Insentif Daerah

Spread the love

BERIMBANG.COM, Sukabumi – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Simpul Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi pada selasa (7/4/2026). Unjuk sara tersebut mendesak Pemerintah Kota, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda), untuk membuka secara transparan data insentif pendapatan dan retribusi daerah.

Aksi ini bukan tanpa alasan. Para mahasiswa menilai kebijakan insentif yang berjalan saat ini sarat ketidakjelasan dan diduga tidak berbasis capaian kinerja.

“Ini bukan langkah pertama kami. Sudah dua kali kami kirim surat resmi dan satu kali audiensi. Tapi sampai hari ini tidak ada tanggapan maupun data yang diberikan,” ujar Norman Irawan Simpul Sukabumi kepada awak media usai aksi.

Menurut mereka, Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah memiliki tanggung jawab langsung memastikan kebijakan insentif berjalan transparan, akuntabel, dan adil. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Mahasiswa membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan. Di antaranya, dugaan adanya penerima insentif yang dinilai tidak sesuai dengan kontribusi terhadap target pendapatan daerah. Bahkan, beberapa sektor atau objek yang belum mencapai target disebut tetap menerima insentif.

Tak hanya itu, pemerintah juga dinilai tidak pernah mempublikasikan capaian kinerja sektor maupun objek retribusi. Daftar penerima insentif beserta besarannya pun tidak pernah dibuka ke publik.

“Kalau datanya tidak dibuka, bagaimana masyarakat bisa mengawasi? Ini rawan disalahgunakan,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta pemerintah segera membuka daftar nama penerima insentif berikut besaran yang diterima. Selain itu, mereka juga mendesak agar indikator kinerja dan mekanisme penetapan penerima dipublikasikan secara terbuka.

Tak berhenti di situ, Simpul Sukabumi juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan insentif. Bahkan, mereka mendesak penghentian sementara pemberian insentif yang dinilai bermasalah hingga proses evaluasi rampung.

Mahasiswa menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban pemerintah untuk menjamin keadilan dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Aksi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Sukabumi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.

(NA)

Sukabumi

Tinggalkan Balasan