Depok

LSM PENJARA Minta Walikota Depok Tindak Tegas Perumahan Tak Ber – IMB

Spread the love
Sekjen LSM PENJARA, Tonny Supriadi, SH. Foto : (Ist)

BERIMBANG.COM, Depok – DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( LSM PENJARA ) menyoroti maraknya perumahan di Kota Depok yang belum atau tidak memiliki IMB, hal ini disayangkan kurang tegasnya Pemerintah Kota untuk melakukan penindakan terhadap pemilik bangunan.

“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.” ujar Sekretaris Jendral DPP LSM Penjara, Tonny Supriadi atau biasa disapa Tosu.

Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
Data pemilik bangunan gedung;
Rencana teknis bangunan gedung;
Hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Pemerintah Kota Depok diminta bertindak lebih tegas terhadap bangunan perumahan yang diduga tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) serta menyalahi aturan yang telah diatur melalui Perda.

“Adanya perumahan yang ada di Kota Depok tidak mengantongi IMB,’’kata Tonny Supriadi, Sekjend DPP LSM PENJARA kepada Media di kantor DPC Kota Depok jalan margonda Depok, Rabu, 21/8/19

Menurutnya, sikap Pemerintah Daerah dinilai “Tutup Mata” terhadap perumahan yang diduga tidak memiliki IMB atau telah menyalahi peraturan serta ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini di sampaikan sangat penting di pertanyakan ke Pemerintah Kota Depok karena menurut Tonny, berdasarkan pengamatan di lapangan diduga bangunan tesebut tidak memiliki IMB.

“Saya mohon ketegasan dari instansi pemerintah terkait memberi sangsi berupa pembongkaran paksa maupun memberi plang tanda pelanggaran terhadap bangunan atau gedung tersebut,’’ pinta Tosu

Dirinya heran Walikota Depok terkesan tutup mata terhadap yang terindikasi tidak memiliki IMB tersebut.

Selain itu dikatakan Tonny, sikap Pemkot yang terkesan membiarkan dan tidak bijak bahkan terkesan tutup mata menyikapi pembangunan diluar IMB di kota Depok, jangan sampai tebang pilih, mana orang kaki lima, mana masyarakat kecil, mana orang besar sama saja kalau di mata hukum.

“Saya minta kepada Pemkot Depok agar cepat dan tegas dalam menyikapi hal ini agar tidak timbul prasangka buruk terhadap Walikota,’’tegasnya lagi.

Menurut Tonny siap-siap saja dengan sekian banyak sanksi yang dapat menjadi ganjarannya.

Mulai dari sanksi administratif, denda sekian persen dari harga rumah, hingga perintah pembongkaran

Pemilik rumah yang tak memiliki IMB bisa dikenakan sanksi administrasi.

” Selain itu sanksi lain yang bisa dikenakan ialah penghentian sementara bangunan rumah hingga pemilik mampu mengantongi IMB, ” Tutupnya.

Iik