Jabodetabek

LSM Bara Api Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Ke Polisi

Spread the love

BERIMBANG.com, Depok – Dalam waktu 6 bulan, pelaku Umam Muammar Dawil (UMD) melakukan penyiksaan terhadap Tiana Wardani sebanyak 5 kali sebelum akhirnya melibatkan pihak kepolisian.

Ketua DPC LSM Bara Api, Edward Hatoguan, menyatakan, “Kami akan berkoordinasi dengan petinggi di Mapolda Jabar.”

Kejadian penganiayaan terhadap kekasihnya, Tiana Wardani, yang diduga dilakukan oleh Umam Muammar Dawil (UMD), seorang warga kota Bogor, dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres 822 Kabupaten Bogor atas dugaan tindak pidana penganiayaan, kekerasan, dan perampasan.

Tiana Wardani (20 tahun), yang didampingi oleh keluarganya, telah melaporkan UMD sebagai tersangka penganiayaan ke pihak berwajib. Bukti dari Laporan Polisi (LP) tersebut dapat ditemui dengan Nomor Polisi: STTLP/B/2224/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.

Tiana Wardani mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama UMD melakukan penganiayaan terhadapnya, selama 6 bulan pacaran, ini sudah yang ke-5 kalinya ia menjadi korban penganiayaan oleh UMD.

Ayah dari Tiana Wardani, yaitu Wardana, dalam pernyataan kepada wartawan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap perlakuan kasar yang dilakukan UMD terhadap putrinya.

“Saya sebagai orang tua ikut menemani dan mendampingi putri saya serta pengacaranya ke Polres Kabupaten Bogor untuk mengetahui perkembangan atas Laporan Pengaduan anak saya yang mengalami kekerasan dan penganiayaan dari UMD sebagai tersangka pelaku,” ujar Wardana dengan nada geram.

Selain itu, Kuasa Hukum Tiana Wardani, Krisna Dinata, SH, menyatakan bahwa kedatangannya ke Polres Kabupaten Bogor adalah untuk mengetahui sejauh mana proses perkembangan atas laporan Pengaduan kliennya tanggal 5 Desember 2024, terkait penganiayaan dan perampasan barang berupa ponsel iPhone 15 yang dimiliki oleh kliennya.

Pak Eka, selaku Kanit, telah menyampaikan kepada kami bahwa besok baru akan diinformasikan siapa penyidiknya. Untuk tindak lanjutnya, korban pelapor sudah dimintai keterangan awal oleh Unit 2,” tambah Krisna.

Proses penanganan pelaporan oleh pihak penyidik Polres masih berjalan wajar. “Saya meminta kepada penyidik yang menangani kasus ini, dengan bukti-bukti yang telah kami berikan, seharusnya sudah cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku,” jelas Krisna.

Edward Hatoguan, SH, Ketua LSM Bara Api Kabupaten Bogor, dalam wawancara dengan media, menyatakan bahwa penganiayaan yang dialami oleh korban Tiana Wardani dari tersangka UMD merupakan perlakuan yang sudah melampaui batas kewajaran, terlebih lagi Tiana telah mengalami perlakuan kasar dari UMD sebanyak 5 kali dalam waktu 6 bulan.

“Saya dan tim, berdasarkan rasa kemanusiaan, akan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Kabupaten Bogor hingga selesai dan mendesak Polres Kabupaten Bogor untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban Tiana, yaitu UMD, yang notabene merupakan kerabat dari salah satu pemilik Hotel Mewah di kota Bogor,” jelas Edward H.

“Saya meminta kepada Kapolres Kabupaten Bogor untuk segera mengingatkan anggotanya yang menangani kasus penganiayaan dengan terduga pelaku UMD terhadap Tiana Wardani untuk tidak main-main dalam penanganan kasus yang menimpa korban Tiana, karena kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jabar untuk mempercepat proses penanganan perkara.” **

Tinggalkan Balasan