Lemah Penindakan, Kasat Pol PP Bungkam dan Diduga Langgar Perda Depok
BERIMBANG.com, Depok – Pembatalan mendadak penindakan bangunan tanpa izin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menuai sorotan publik. Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, bungkam saat dihubungi oleh Berimbang.com terkait rencana penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap bangunan pagar tembok milik PT Haikal Cipta Abadi Perkasa di wilayah Kedaung, Sawangan.
Baca juga: Penertiban Bangunan Ilegal di Sawangan Mendadak Batal, Ada Apa dengan Satpol PP Depok?
Penindakan yang dijadwalkan pada Jumat, 2 Mei 2025 itu sebelumnya telah mendapatkan persetujuan resmi dengan terbitnya surat perintah nomor 800/399-Satpol.PP pada 30 April 2025. Namun, eksekusi tersebut tiba-tiba dibatalkan tanpa penjelasan rinci ke publik. Padahal, bangunan yang dimaksud berdiri di atas lahan seluas enam hektare tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), sebagaimana diwajibkan oleh Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB, yang telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 113 ayat (1), ditegaskan bahwa: “Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh izin mendirikan bangunan gedung.” Hal ini berarti pembangunan pagar tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku.
Ketika dimintai konfirmasi, Dede Hidayat dan Tono Hendratno memilih bungkam saat dihubungi Berimbang.com melalui sambungan telepon. Belakangan, ia memberikan keterangan singkat bersama Kabid Penegakan Perda, Tono Hendratno, dan Kasi Trantibum, Agus Muhamad, bahwa pembatalan dilakukan karena adanya surat eksepsi keberatan dari pihak pemilik lahan serta informasi bahwa proses pengurusan perizinan sedang berlangsung.
Meski demikian, alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat, sebab pembangunan seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum izin diperoleh. Tindakan pembatalan oleh Kasat Pol PP justru memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap Perda yang seharusnya ditegakkan.
Publik kini menanti kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang atas pembatalan ini. Jika terbukti adanya pembiaran terhadap pelanggaran Perda, maka bukan hanya pemilik lahan, tetapi juga pihak aparat penegak aturan bisa dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terhadap hukum daerah.
Efendi