Kutipan Parkir di Pasar TU Kemang Bogor, Politisi Gerindra: Itu Pungli Dan Wajib Ditindak
BERIMBANG.com Bogor – Lembaran karcis yang bertuliskan “PT Galvindo Ampuh unit Pasar Induk Kemang” itu sebagian kalimat yang dikutip dari disejumlah lembaran karcis pembayaran jasa yang tertera nominal rupiah berbeda didalamnya,
Hal itu membuktikan bahwa PT Galvindo Ampuh (GA) mengelola Pasar Teknik Umum Kemang atau Pasar Induk Kemang, di Kota Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Tedy yang mengurusi pasar, mengiyakan pasar TU Kemang dikelola PT Galvindo Ampuh, saat ditemui berimbang.com dikantornya, jumat, 6 Desember 2019.
“Sah-sah aja,” kata Tedi, saat ditanya apakah itu Pungutan Liar (Pungli) atau tidak, “bukan… mereka punya hak kok,” ujar Tedy menegaskan.
Meskipun ungkapan Tedy, “Rencananya jadi pasar Pemkot (Pemerintah Kota), pasar besar.. kan.. itu,” katanya, “Pungutan…itu kan SK walikota 2012 yang menyatakan pasar teknik umum ini adalah PD Pasar,”
Informasi dari pengadilan negeri Kota Bogor, sebelum pemberitahuan banding, Gugatan PT Galvindo Ampuh (GA), ditolak seluruhnya oleh majelis hakim pengadilan Kota Bogor. menurut Tedy pengelolaan Pasar dan Parkir itu berbeda,
“Itu kasusnya lain, bukan pengelolaan pasar,” katanya, “pengelolaan parkir.. itu mah,” ucap Tedy.
“Retribusi.. itu selama ini belum ada putusan, karena mereka yang mengelola yaitu mereka yang ngambil, kita (pemerintah) gak ikut campur.. pengelola (PT Galvindo Ampuh) yang ngambil,” kata Tedi, “belum ada putusan.. kan…”.
Disisi lain, Tedy, enggan memberi nomor kontak untuk dikonfirmasi, “saya keberatan…,” ujar pejabat teknis itu, mengakhiri percakapan.
Terpisah, berbeda dengan ungkapan Kabid Perdagangan, Politisi Gerindra Bogor, TB. Irvannul Hakim menyikapi hal itu, ia menyampaikan proses hukum yang harus dihormati, bahwa pengelolaan pasar TU Kemang menjadi status quo atau berhenti dari segala kegiatan kutipan, “Hormati proses hukum…” katanya.
Menurut TB. Irvannul Hakim apapun pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu bisa dikatakan Pungutan liar atau Pungli.
“Kalau itu tidak sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) atau apapun (aturan resmi) itu Pungli,” katanya, saat dimintai pendapatnya tentang Kutipan di Pasar TU. (06/12/2019)
“Ketika dikalahkan pengadilan, dia sudah musti berhenti, sampai (proses bila itu) banding juga diselesaikan, kalau masih berjalan (proses hukum) saya katakan itu Pungli dan wajib ditindak, selesai,” ungkap Irvan
Keputusan yang harus diambil, “Pemda (Pemerintah Daerah) Harus menindak,” kata Irvannul, “karena ada pungutan liar yang merugikan masyarakat,”
“Artinya mesti berhenti,” tegasnya, “selama ini dalam berproses hukum, itu tidak boleh ada kegiatan apapun,” sebut Irvannul Hakim.
Seperti diketahui, gugatan Hendraka Kasim selaku direktur PT Galvindo ampuh, kepada Tergugat: 1. Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), 2. PT Artmosfir Kreasi Mandiri (AKM).
Hak atas Pengelolaan Pasar Teknik Umum Kemang dengan putusan nomor perkara 93/Pdt.G/2018/PN Bgr. 07 Aug 2018 Perbuatan Melawan Hukum, majelis hakim Pengadilan Bogor memutuskan dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Putusan majelis hakim memerintahkan PD PPJ melakukan pengelolaan pasar TU, dan memerintahkan penggugat (Hendraka Kasim) meninggalkan Pasar TU, dan menyerahkan kepada yang berhak yaitu Pemerintah Kota Bogor/PD Pasar Pakuan Jaya sesuai perjanjian.
Redaksi mendapat informasi beberapa waktu lalu, Pemberitahuan Pernyataan Banding 93/Pdt.G/2018/PN Bgr. yang berkop Pengadilan Negeri Bogor Kelas IB. Hendraka Kasim sebagai Pembanding/Penggugat melawan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya, dkk sebagai para terbanding/para tergugat. Ditanda tangani oleh jurusita Thorico Monado SH.
Hingga berita ini dimuat, berimbang.com belum mendapat informasi resmi apakah proses banding diterima atau tidak.
Kronologi Pasar Teknik Umum Kemang
Diberitakan kala itu, Bukti Pasar Teknik Umum Kemang milik pemerintah Kota Bogor dengan dasar Sertifikat atas kepemilikan Pasar Teknik Umum Kemang dimiliki pemerintah Kota Bogor, bisa dikatakan Asset Daerah.
Copy sertifikat menurut Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat Hak: Pengelolaan, no. 54, nama pemegang hak Pemerintah Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, kelurahan Cibadak, daftar isian 307 no. 491/2004 daftar isian 308 no. 324/2004. Kantor Pertanahan Kota Bogor 10.09.06.11.5.00054. penerbitan sertifikat 12 januari 2014 ditandatangani Supratman R. SH.
Berlanjut dengan Keputusan Walikota Bogor Nomor 591.45-14 tahun 2012, Tentang Penunjukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor Sebagai Pengelola Pasar di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, ditanda tangani Walikota Bogor, Diani Budiato. Tahun 2012
Dalam lampiran Surat Keputusan (SK) walikota ada tujuh lokasi pasar, satu diantaranya nomor 6, Pasar Teknik Umum (Kemang) jalan K.H. Soleh Iskandar, kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, sertifikat Hak Pengelolaan, luas 31.975 M2.
Ditindaklanjuti Kepala Bagian Administrasi, Iwan Suwandi SH.MH, mengeluarkan surat kepada Direktur Utama (Dirut) PD PPJ, nomor 183/Adm-VII/2015, tanggal 30 juli 2015, perihal kronologis Pasar Teknik Umum, tembusan kepada Badan Pengawas PD PPJ.
Isi surat, Mengurai perjanjian antara pemerintah Kota Bogor dengan PT Galvindo Ampuh Nomor 664/SP.03-HUK/2001 dan Nomor 39/SP/GA/XI/2001 tentang penerimaan sumbangan tanah dan bangunan pasar fasilitas penunjang lainnya seluas 31.975 m2 tersebut.
Dalam isi surat Menjelaskan, Apabila mengacu pada SK Walikota Bogor, Pasar Teknik Umum (Kemang) sudah bisa dikelola oleh PD PPJ.
Mengacu pada bukti-bukti surat, sesuai dengan Tugas Pokok Dan Fungsi kala itu, PD PPJ, mengeluarkan surat, nomor 511.2/490/PD.PPJ/XI/2017, perihal Pengambil Alihan Pasar Teknik Umum, tanggal 2 november 2017, kepada Direktur Utama PT. Galvindo Ampuh.
PD PPJ Menjelaskan atas dasar peraturan daerah, Surat keputusan Walikota, sertifikat hak pengelolaan, dan surat yang pernah dilayangkan sebelumnya pada PT Galvindo Ampuh dengan nomor 640/205/PDPPJ/IV/2017 tanggal 19 april 2017 perihal pengelolaan pasar.
Dalam isi surat itu, “PT Galvindo Ampuh (GA) segera mengakhiri pengelolaan atas seluruh potensi pendapatan dipasar, jika tidak PD PPJ akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana (mengingat PT GA telah melakukan pungutan liar/Pungli dipasar teknik umum sejak tahun 2007)”.
Kala itu surat ditanda tangani Direktur Utama Andri Latif A. Mansjoer. STP. MM. Ditembuskan pada Walikota Bogor, ketua DPRD, KAPOLRES, Kasat POL PP, Danranmil, KEPALA BPKAD, KABAG Hukum, KABAG kerjasama daerah, KABAG Administrasi & perekonomian, Camat Tanah sareal, lurah cibadak, pertinggal. Kota Bogor.
Sementara, PT Galvindo Ampuh (GA) melayangkan surat kepada Walikota Bogor tanggal 27 juli 2017, perihal pengelolaan Pasar Induk,
Dalam isi surat PT GA, 1. (mengakui) sejak semula kami belum menyerahkan pengelolaan pasar, 2. (Meminta) merubah surat perjanjian, 3. (meminta) pihak Pemerintah Kota Bogor melakukan take over atas asset PT GA yang belum terjual.
surat tersebut ditanda tangani Direktur utama PT GA, Hendraka Kasim, tembusan kepada Sekretaris Daerah kota Bogor.
Di hari yang sama kala itu, tanggal 27 juli 2017, disposisi walikota Bogor kepada BPKAD, permintaan PT GA ditolak, isi disposisi, “Pemkot akan memprioritaskan untuk mengelola asset pasar induk sendiri, sesuai aturan yang berlaku, tidak disetujui,”
Keputusan Plt Usmar Hariman kala itu
Bima Arya Sugiarto selaku Walikota Bogor dalam masa cuti Pemilu, otomatis wakil walikota Usmar Hariman menjadi Pelaksana tugas (Plt) Walikota Bogor.
Keputusan Wali Kota Bogor nomor 030.45-95 tahun 2018, Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Perselisihan Pengelolaan Pasar Induk Kemang. Tanggal 28 februari 2018, ditanda tangani Plt walikota Bogor, Usmar Hariman.
Lalu, Plt. Usmar Hariman membuat surat kepada PT Galvindo Ampuh, perihal penjelasan atas berita acara rapat pembahasan pengelolaan pasar induk kemang, nomor: 511.1/811- huk-ham. tanggal 12 maret 2018.
Dalam isi surat yang ditanda tangani Usmar Hariman dan cap stempel basah. 1. Pemkot Bogor dan PT GA, sepakat untuk mapping kios dan pedagang dipasar induk kemang sebelum pengelolaan diserahkan kepada pemkot Bogor. 2. mengintruksikan kepada Direksi PD PPJ melalui badan pengawas untuk menarik semua pengelolaan menghentikan semua kegiatan, dipasar induk kemang termasuk dengan pihak ketiga.
Saat di konfirmasi kala itu, Usmar Hariman selaku Plt, menjelaskan kepada berimbang.com Sejak berakhirnya perjanjian 2007 sampai dengan sekarang 2018, “Tidak ada satu rupiah pun masuk ke pemerintah kota Bogor,” ujarnya, diruang kantor Balaikota Bogor, pada Jumat,(23/03/2018).
(TYr)