Kuasa Hukum Pemilik, Tak Pernah Beri Izin Menjaga Ruko di Pamoyanan
BERIMBANG.com Bogor – Atas penolakan berita yang sebelumnya ditayangkan, kuasa hukum termohon eksekusi ruko di kawasan Pamoyanan menilai penolakan tersebut tidak beralasan dengan tepat, bahkan dinilai mengada-ada keadaan.
Kuasa hukum tersebut menilai, bahwa dasar penundaan eksekusi terhadap ruko tersebut telah jelas. Karena adanya surat permohonan penangguhan eksekusi yang telah disetujui pihak Pengadilan Negeri Bogor.
“Atas dasar surat permohonan kuasa hukum termohon eksekusi, dalam aanmaning pada tanggal 15 Juni 2023, Ketua Pengadilan Negeri ada dasar kehati-hatian. Ketua Pengadilan Negeri Bogor memutuskan menunda eksekusi ruko dikarenakan adanya gugatan perkara nomor 37/Pdt.G/2023/PN.Bgr,” kata Agus Gunawan SH, Kuasa Hukum termohon atau termohon eksekusi ruko di Pamoyanan, Bogor, Sabtu (18/06/23) malam.
“Dan jelas dalam Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR, perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi, kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan,” imbuh Pengacara ganteng itu.
Agus juga menambahkan, bahwa sengketa ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2014. Dan sengketa itu telah berlangsung kurang lebih 7 tahun sejak adanya putusan eksekusi.
“Yah karena sengketa ini sudah berlangsung sangat lama, sekitar kurang lebih 7 tahun, bermula dari tahun 2016 sejak adanya putusan eksekusi. Dan juga kami sebagai Kuasa Hukum sadar akan norma yang akan berpengaruh di pengadilan, bahwa kami tidak menginstruksikan LSM untuk menempati ruko tersebut,” ujarnya.
“Bahkan saya sudah berkomunikasi dengan klien kami masalah itu, dan dijawab bahwa tidak pernah memberi kuasa. Hanya menurutnya pernah waktu tahun 2020 memberi kuasa untuk merenovasi ruko tersebut,” tuturnya.
Agus juga menyadari, bahwa berkantornya LSM di ruko tersebut merupakan pelanggaran yang masuk dalam tindak pidana tentang penyerobotan lahan.
“Terkait ruko tersebut dijadikan kantor LSM telah melanggar dan masuk dalam tindak pidana penyerobotan tanah,” ujarnya.
“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang berhak atas kuasanya. Penyerobotan Tanah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat dikatakan sebagai perbuatan merebut dan menguasai atau menduduki tanah yang dimiliki oranglain,” terangnya.
Menurut KUHP
Perbuatan Penyerobotan tanah tidak secara tegas di rumuskan dalam KUHP, namun dalam Pasal 385 KUHP mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah sebagai berikut:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum:
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau dengan orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang, sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah partikulir, atau suatu rumah, pekerjaan, tanaman, atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya atau orang lain berhak atau turut berhak atas orang itu.
“Dan salah satu dari oknum LSM itu ngotot pada kami sebagai Kuasa Hukum, bahwa telah diberi surat kuasa untuk menjaga ruko tersebut. Dan saat kami menanyakan hal itu kepada termohon eksekusi, bahwa tidak pernah mengeluarkan surat kuasa itu,” ucapnya.
“Atas pengakuan dan perbuatan menguasai ruko tersebut, sangat akan merugikan termohon eksekusi dan akan membuat segala upaya hukum dari kuasa hukum menjadi sia-sia. Sebab akan mempengaruhi gugatan nomor 37/Pdt.G/2023/PN.Bgr dikarena adanya perbuatan melawan hukum,” paparnya.
“Maka kami mohon sekiranya baik dari pemenang lelang maupun pengadilan, dapat mengerti bahwa hal itu diluar kuasa kami. Dan kami serta pemilik ruko maupun pemenang lelang tidak pernah menginstruksikan, bahwa oknum yang mengaku LSM itu boleh menempati ruko tersebut untuk dijadikan kantor,” pungkasnya.
(Yosep)