Kota Depok Lakukan Terobosan Tingkatkan Pajak Daerah
BERIMBANG.COM, Depok – Untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah, perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, hal ini dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang dimaksud yaitu Pajak Daerah sebagai kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat wajib berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Terbitnya undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi menjadi dasar bagi Pemerintah melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Seperti :1.Pajak Hotel, 2. Pajak Restoran, 3. Pajak Hiburan, 4. Pajak Reklame, 5. Pajak Penerangan Jalan, 6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, 7. Pajak Parkir, 8. Pajak Air Tanah, 9. Pajak Sarang Burung Walet, 10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan 11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sebelas jenis pajak ini yang boleh dipungut oleh Pemerintah, dan Pemerintah Daerah diberikan juga kebijakan untuk tidak memungut Pajak tersebut apabila potensi wajib pajak kurang memadai. Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dari sebelas jenis pajak yang boleh dipungut, namun ada tiga jenis pajak yang tidak dipungut karena potensinya kurang memadai yaitu pajak Miner Bukan Logam dan Bebatuan serta Pajak Sarang Burung Walet. Hal ini hanya sembilan jenis pajak yang dipungut oleh Kota Depok melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Kota Depok (DPPKA).
Adapun sistem pemungutan pajak terhadap jenis pajak yang dikelola oleh DPPKA, jenis pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, BPHTB adalah self assessment system. Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak (WP) untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang, dengan sistem ini maka kejujuran dari WP sangat diutamakan, karena WP itu sendiri yang menghitung, melapor dan membayar pajaknya, Sedangkan untuk jenis pajak reklame, air tanah dan PBB adalah official assessment system, suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah daerah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para wajib pajak dan apabila tidak melaksanakan wajib pajak maka ada sanksi bagi yang tidak mentaati hukum pajak yang berlaku. Sanksi terhadap wajib pajak yang tidak taat membayar pajak seperti mulai dari denda adminitrasi sampai hukuman pidana, sebagaimana dijelaskan dalam table sanksi berikut ini :
Uraian Jenis Pajak, Objek Pajak, Subjek Pajak Dan Besaran Pajak Terutang
No |
Jenis Pajak
|
Objek Pajak |
Subjek Pajak |
Wajib Pajak |
Besaran Pajak Terutang |
1. |
Pajak Hotel |
Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran termasuk Jasa Penunjang kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan |
Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel |
Orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel |
Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dikalikan 10% |
2. |
Pajak restoran |
Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik ditempat pelayanan maupun tempat lain dengan omzet tidak melebihi Rp. 10.000.000/bulan.
|
Orang pribadi atau badan yang membeli makan dan/atau minuman dari restoran |
Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran |
Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dikalikan 10% |
3. |
Pajak Hiburan |
Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran (tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, sirkus, akrobat, sulap, bilyar, boling, pacuan kuda, Pacuan kendaran bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran, pertandingan olahraga) |
Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan |
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan |
|
4. |
Pajak Reklame |
Semua penyelenggara reklame (papan/bilboard/vidiotron/megatron, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, rekalme peragaan) |
Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame |
Orang pribadi atau badan yang menyelenggrakan reklame |
Nilai sewa reklame dikalikan 25% |
5. |
Pajak Penerangan Jalan |
Pengguna tenaga listrik |
Orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik |
Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik |
Nilai jual tenaga listrik dikalikan tarif |
6. |
Pajak parkir |
Penyelenggara tempat parkir dan penitipan kendaran bermotor. |
Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaran bermotor |
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir |
Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dikalikan 20% |
7. |
Pajak Air Tanah |
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah |
Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air tanah |
Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air tanah |
Nilai Perolehan air tanah dikalikan 20% |
8. |
Pajak Bumi dan Bangunan |
Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan |
Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, an/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. |
Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, an/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. |
Tarif pajak bumi dikalikan NJOP yang telah dikurangni NJOPTKP |
9. |
BPHTB |
Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan |
Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan |
Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan |
Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dikalikan 5% ((NPOP-NOPTKP)x5%)) |
Jenis Pelanggaran, Sanksi dan Dasar Hukumnya
(Advertorial DPPKA)