Bogor

Korban Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Bogor: Penjual Tanah Kok Gak Digugat

Spread the love

BERIMBANG.com Bogor – Dugaan rekayasa penerbitan sertipikat tanah mulai terkuak, berkat perjuangan Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM, yang menebus sertipikat hak milik (SHM) atas nama Yusda nomor 4477 jaminan Bank.

Dhewi mengaku selama 7 tahun terombang ambing memperjuangkan haknya, mencari data dan fakta kejanggalan terbitnya sertipikat hak milik (SHM) diatas SHM atau tumpang tindih.

Penelusuran Dhewi mengumpulkan bukti-bukti kejanggalan, menurutnya akar masalah terbitnya SHM yang menindih SHM 4477, yaitu surat segel palsu dan persil yang salah objek, “Nomor persilnya aja beda tempat. Saya punya petanya dari Mabes,” katanya, beberapa waktu lalu.

Hal itu terbukti di Pengadilan Negeri (PN) Depok, perkara pidana pemalsuan surat yang dilakukan YRS Hingga kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok, bahwa YRS bersalah telah memalsukan surat.

“Rasa syukur kepada Allah swt dengan terbuktinya penjualnya Yossi Rosada Soegeng bersalah menggunakan surat palsu menjual tanah jaminan BNI milik yusda yang saya tebus,” ujarnya.

“Dengan perjuangan waktu dan menguras pikiran Alhamdulillah atas ridho Allah Swt, masih ada hakim yang amanah mengemban tugas menegakkan keadilan sebagai wakil Tuhan di dunia,” ucap Dhewi.

Kejanggalan demi kejanggalan lainnya yang Dhewi telusuri terdapat dugaan mafia tanah merekayasa putusan-putusan perkara perdata yang dimenangkan penggugat Yusda

Terpantau dilokasi sengketa pada Kamis (15/6/2023), terdapat spanduk yang mencantumkan isi putusan perkara perdata dari pengadilan negeri (PN) Cibinong, pengadilan tinggi (PT) Bandung dan kasasi yang dimenangkan Dwi Santy menggugat Yusda,

Menurut Dhewi dugaan adanya rekayasa mafia tanah, “Dwi Santy mengugat Yusda, kok si Yossi (YRS) sebagai penjual tanah gak digugat, aneh.. kan..?” ujarnya. “Yusda itu pemilik yang sah, terbit sertipikatnya aja duluan, tahun 1978,” ucap Dhewi.

Dengan putusan MA perkara pidana, tertanggal 8 Mei 2023 Menolak permohonan kasasi terdakwa Yossi Rosada Sugeng atau YRS, “Seharusnya dua sertipikat yang terbit menindih dilahan Yusda, batal,” katanya. “Sebab, Yossi menjual pakai surat palsu,” ujar Dhewi.

Sebelumnya diberitakan, janggalnya nomor persil bidang tanah milik adat yang berbeda, tetapi berada dititik koordinat yang sama, Pihak BPN Kantah Kabupaten Bogor Wahyu yang mewakilkan Kepala kantor, menurutnya tidak mengacu terhadap nomor persil.

Soal nomor persil atau letak bidang yang berbeda, “Persil itu bukan produk kita (BPN),” kata Wahyu, diruangannya. pada 30 Mei 2023.

“Persil itu produk mereka (Desa-red),” katanya. Walau titik koordinat yang sama, “Dua duanya (saat pengukuran) menunjukan (lokasi/titik koordinat) disana,” terang Wahyu

Dikala SHM yang terbit 2012 dan 2013 meniban atau menindih SHM lama yang terbit 1978, “Kan (SHM nomor 4477) tidak (belum) terplotkan di kita (BPN kala itu),” katanya.

Karena belum adanya floting SHM 4477 di KKP, “Belum terplotkan di kita (BPN),” katanya. “Ya mau tidak mau kami proses (SHM diatas SHM 4477),” ujar Wahyu.

Terlepas benar dan salah, menurut Wahyu namanya manusia tak luput dari kesalahan, kendati secara sistem, “Mestinya tidak,” katanya. “Saya menduga ada apa, ketidak informasian yang konprehensif awalnya,” katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan