Bogor

Komisi Informasi Jawa Barat Salah Alamat Sidang Teragenda Tanpa Pemberitahuan

Spread the love

BERIMBANG com Bogor – Bermula Advokat Mohammad Adzan SH, MH, MKn meminta informasi atau keterangan ke Badan pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, namun jawaban yang dinantinya tak kunjung tiba.

Adzan sapaannya, berkisah tidak puas dengan pelayanan informasi publik di Bappenda, ia mengajukan keberatan dan melaporkan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bogor, pengakuan Adzan, lagi lagi tidak ditanggapi.

Lalu, perjuangan Adzan mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang membuahkan hasil dengan mendapat akta registrasi sengketa 1507/REG-PSI/VIII/2021. nomor 1942/K-A2/PSI/KI-JBR/VIII/2021, pada 16 Juli 2021.

Lama menanti, Adzan mendapat panggilan sidang pertama pada 21 Oktober 2021, dikantor badan koordinasi pemerintahan dan pembangunan wilayah 1, Jl, Ir, H. Juanda nomor 4, RT 03, RW 01, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, sidang pemeriksaan berkas dan persiapan mediasi.

Berlanjut ke sidang mediasi sengketa informasi publik dikantor komisi informasi Jawa Barat di Bandung, pada 26 oktober 2021, Adzan tidak mendapatkan jawaban yang dimaksud, lalu ia menunjukan surat gagal mediasi itu.

Komisi Informasi Jawa Barat memberi “Pernyataan Mediasi Gagal”, No.Reg: 1942/K-A2/PSI/KI-JBR/VIII/2021, antara Mohammad Adzan dan pemerintah Kabupaten Bogor,

dikutip sebagian dalam surat itu, “Telah gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang telah dilakukan pada selasa tanggal 26 bulan Oktober tahun 2021, karena tidak ada titik temu dalam pemenuhan peemohonan informasi yang disengketakan,” yang ditulis dalam surat.

Pada 20 Desember 2021, Adzan mendapat panggilan sidang lanjutan melalui surat yang tertera jadwal sidang pada 30 Desember 2021, Jam 10.00 WIB, beralamat dikantor Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan wilayah 1, Kota Bogor. Adzan menyesalkan pihak Komisi informasi Jawa Barat tak memberi kabar apa pun ke Adzan, dilokasi bogor tak ada sidang alias batal sidang.

“Saya sudah di Bogor Kota sesuai jadwal dalam surat yang saya terima, e.. gak ada sidang, makanya saya telpon ke komisi informasi, kenapa tidak ada sidang sesuai undangan surat yang saya terima,” kata Adzan. Kamis 30 Desember 2021.

Karena tidak adanya pemberitahuan terhadap Adzan, sehingga ia pun meminta pegawai kantor di Bogor tersebut untuk menanda tangani dibalik surat undangan sidang, bahwa dirinya telah hadir untuk sidang di Kota Bogor, “Ya saya minta tanda tangan pegawai disana, bahwa saya telah hadir,” ujarnya.

Padahal yang akan digelar agenda sidang ajudikasi pembuktian. Adzan menelpon Komisi informasi Jawa Barat hingga beberapa kali.

Kemudian ia meminta klarifikasi melalui surat. Gayung bersambut komisi informasi Jawa barat melayangkan surat permintaan maaf melalui email kepada Adzan pada hari yang sama, kamis 30 Desember 2021.

Surat itu berperihal klarifikasi dan permohonan maaf, nomor: 298/KI-JBR/PSI/SB/XII/2021. Dikutip sebagian dalam surat, “Maka kami bermaksud menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan tersebut diatas,”

tertulis juga dalam surat, “Selanjutnya register tersebut akan kami jadwalkan ulang dengan sesegera mungkin dikesempatan pertama pada periode sidang tahun 2022,” tanpa ada keterangan tanggal dan bulannya.

“Ada apa si? Kok bisa agenda sidang salah alamat, dan saya tidak diberitahu melalui saluran komunikasi apapun baik email, telpon, padahal saya telah melengkapi semua informasi yang bisa dihubungi,” pungkasnya.

Keterangan foto: Advokat Mohammad Adzan SH, MH, MKn

(Tengku Yusrizal)

Tinggalkan Balasan