Jabodetabek

Kios UMKM Bermotif Batik Depok hanya buang – buang anggaran

Spread the love

BERIMBANG.com, Depok – Seribu Kios UMKM bermotif batik Depok dinilai kalangan pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro ( UMKM) tidak tepat sasaran dalam pelaksanaannya kepada masyarakat yang ingin membuka usaha baru, Pasalnya Kios yang bertebaran di 11 kecamatan di Kota Depok tidak dimanfaatkan dengan baik apalagi tidak digunakan untuk tempat usaha.

Pelaku usaha warga Tapos, Nuryanti mengatakan, Kios UMKM yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi Usaha Menengah (DKUM) sangat tidak tepat sasaran kepada masyarakat Depok dalam memberikan peluang usaha baru.

” Yang dijalankan Pemerintah Kota Depok sangat aja – sia , kios dibiarkan mangkrak seperti itu dan tidak dapat digunakan , malahan banyak yang rusak di beberapa tempat, ini jelas buang – buang anggaran saja, sangat tidak bermanfaat bagi masyarakat Depok, ” ujar Nuryanti dengan nada geram belum lama ini.

Hal yang sama disampaikan Pelaku usaha warga Beji, Rendra Hidayat, 1000 kios UMKM yang digulirkan Pemerintah Kota Depok dianggap belum maksimal penyalurannya kepada masyarakat Kota Depok khususnya, dengan anggaran yang pastinya besar untuk pengadaan Kios tidak dimanfaatkan semestinya sehingga merugikan masyarakat yang belum memiliki usaha.

” Pemerintah Kota Depok sangat bagus dengan program 1000 kios tetapi regulasinya kepada masyarakat kurang maksimal sehingga yang seharusnya dimanfaatkan untuk usaha malah sebaliknya, tidak ada manfaat sama sekali, mungkin sebagian saja yang mendapatkan manfaat, ” ucapnya.

Sebelumnya Dinas Koperasi Usaha Menengah Depok, Fitriawan mengatakan, Ada 1.000 kios untuk pelaku UMKM yang di 11 kecamatan. Untuk mendapatkan kios hanya bermodalkan e-KTP Kota Depok di Balai Kota Depok, Rabu (19/2) lalu.

Dia menambahkan, segala kemudahan diberikan DKUM Kota Depok ke warga yang memiliki usaha kecil untuk mendapatkan kios tersebut dengan syarat yang mudah dan gratis. “Tidak ada syarat khusus, hanya tunjukan e-KTP Depok saja,” ucap Fitriawan.

Menurut Fitriawan, masyarakat silahkan semuanya boleh memanfaatkan dan mendaftar, mau usaha apa nanti kita dukung. “Kami ingin sekali teman-teman UMKM bisa memanfaatkan kios tersebut. Ini merupakan upaya meningkatkan tingkat ekonomi warga masyarakat Depok terutama para pelaku UMKM,” harapnya.

Selain syarat KTP dan memiliki usaha dengan tegas, Fitriawan juga mengatakan tidak perlu syarat lainnya termasuk surat keterangan usaha baik dari RT/RW maupun Kelurahan. “Hanya ber KTP Depok dan mencantumkan jenis usahanya apa kemudian langsung segera mendaftarkan kepada kami,” tuturnya.

Dia menambahkan, fasilitas kios ini hanya untuk pelaku UMKM. Artinya tidak berlaku untuk pengusaha besar, dan bisa langsung mendaftarkan diri ke kantor DKUM Kota Depok di Gedung Balai Kota Depok.

Iik