KI Jabar Kabulkan Gugatan, Empat Desa di Rancabungur Terancam Sanksi Pidana
BANDUNG — Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan warga terhadap empat pemerintah desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Putusan itu mewajibkan desa membuka laporan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021–2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang adjudikasi pada Rabu, 24 Desember 2025. Empat desa yang menjadi termohon masing-masing adalah Desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok.
Perkara diajukan oleh Cecep Hendra dan Haidy Arsyad melalui Sidang Ajudikasi dan Pembuktian Kedua (SAP2), setelah permintaan informasi yang diajukan sebelumnya tidak ditanggapi secara memadai oleh pemerintah desa.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner menyatakan dokumen APBDes yang dimohonkan merupakan informasi publik terbuka. Majelis menilai tidak ada dasar hukum yang dapat membenarkan penolakan atau pengabaian permintaan informasi tersebut.
Komisi Informasi menegaskan putusan adjudikasi bersifat final dan mengikat. Badan publik wajib melaksanakan putusan tanpa penundaan. Pengabaian putusan dinilai sebagai pelanggaran hukum yang dapat berimplikasi pidana.
Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.
Wakil Ketua KI Jawa Barat, Dadan Saputra, menyatakan permintaan data oleh warga merupakan hak yang dijamin undang-undang. “Keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum badan publik, bukan kebijakan yang bisa dipilih,” kata Dadan.
Komisioner KI Jabar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Erwin Kustiman, menyebut putusan tersebut mencerminkan prinsip kehati-hatian hukum dengan tetap melindungi informasi yang dikecualikan, sekaligus menjamin hak publik atas informasi terbuka.
Sementara itu, Komisioner Bidang HKTK KI Jabar, Yadi Supriadi, menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi menjadi indikator keseriusan pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Pandangan serupa disampaikan Komisioner KI Jabar, Nuni Nurbayani. Menurut dia, putusan ini harus menjadi peringatan agar pemerintah desa tidak lagi memperlakukan keterbukaan informasi sebatas formalitas administratif.
Pemohon Haidy Arsyad menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan. “Jika putusan Komisi Informasi diabaikan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 52 UU KIP,” ujarnya.
Menurut Haidy, langkah itu dilakukan untuk memastikan hukum dijalankan dan hak konstitusional warga negara tidak diabaikan oleh badan publik.
Putusan ini kembali menegaskan transparansi pengelolaan APBDes sebagai kewajiban hukum. Pembangkangan terhadap putusan Komisi Informasi berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Yosep Bonang
